Jumat, 27 Maret 2020

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sehubungan dengan Covid-19

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Isinya akan diberikan perlakuan khusus kepada debitur yang mengalami kesulitan pembayaran utang ke bank karena terdampak wabah corona.
Dari kebijakan relaksasi itu yang paling banyak menarik perhatian tentunya tentang 'libur' bayar cicilan atau kredit kendaraan ataupun utang ke bank selama 1 tahun. Intinya OJK memberikan relaksasi terhadap beberapa jenis debitur.
Lalu yang dimaksud 'libur' bayar cicilan bukan berarti cicilan debitur itu dihilangkan, melainkan pembayarannya ditunda sampai dengan satu tahun.

Lebih lanjut silahkan baca  yang ini, klik klik

Senin, 23 Maret 2020

curang dan monopoli

    M. Udin Silalahi
    Hukumonline memuat berita berjudul "Akomodasi Asing, Proses Legislasi Abaikan Kepentingan Bangsa Sendiri" (18 Juni 2003). Antara lain isi berita tersebut adalah menurut Romli Atmasasmita, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), "dalam riwayat perundang-undangan di Indonesia, soal monopoli tidak pernah diatur, dan yang diatur adalah mengenai perbuatan curang".
    Dari pernyataan tersebut, secara implisit dapat disimpulkan bahwa di Indonesia tidak ada perbuatan monopoli yang ada adalah perbuatan curang. Menurut Romli lagi, "monopoli berasal dari AS, dari common law sistem. Di sini diterapkan oleh KPPU, ternyata tidak jalan, malah ditertawakan," cetus Romli (http://www.hukumonline.com/artikel_detail.asp?id=8189).

    Menurut penulis, kalaupun masih ada yang menertawakan itu adalah hal yang wajar. Dikatakan wajar, karena orang yang bersangkutan masih belum memahami substansi UU No. 5/1999 tersebut secara benar. Memang, UU Antimonopoli berasal dari Amerika Serikat.

    Namun, praktek monopoli secara alamiah dilakukan oleh para pelaku usaha di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Tulisan ini akan  menjelaskan perbedaan antara monopoli dengan perbuatan curang. Dari penjelasan yang akan dipaparkan, akan dapat dilihat bahwa perbuatan monopoli dan perbuatan curang, keduanya ada di Indonesia.

    Monopoli

    Di dalam pasal 1 angka 1 UU Antimonopoli, monopoli didefiniskan "suatu penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha". Dapat diartikan bahwa  monopoli ada jika satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai suatu produksi atau pemasaran barang atau penggunaan jasa tertentu. Dengan kata lain, monopoli ada jika hanya ada satu pelaku usaha yang memproduksi atau menjual suatu barang tertentu pada pasar yang bersangkutan.

    Monopoli sebenarnya tidak dilarang sepanjang hal itu atas hasil usaha pelaku yang bersangkutan secara fair. Misalnya jika suatu pelaku usaha A menghasilkan (memproduksi) suatu produk baru di pasar, otomatis pelaku usaha tersebut sebagai monopolis. Yang dilarang oleh UU Antimonopoli adalah praktek monopoli yang mengakibatkan persaingan menjadi tidak sehat pada pasar yang bersangkutan.

    Misalnya, pelaku usaha B ingin memproduksi barang seperti yang diproduksi pelaku usaha A, maka pelaku usaha A tidak boleh melakukan hambatan (entry barrier) supaya pelaku usaha B tidak dapat memproduksi barang yang sama tersebut. Selain itu, pelaku usaha A ada kemungkinan bisa melakukan hambatan masuk pasar, seperti jika pelaku usaha A mematenkan produk temuannya kepada dirjen paten dan pelaku usaha A mempunyai hak monopoli (biasanya) selama 20 tahun. Dan setelah itu, setiap orang boleh memproduksi barang yang sama. Itu pun harus mendapat lisensi dari pemegang hak paten tersebut.

    Dari penjelasan singkat tersebut, kita sudah berbicara masalah hubungan antara pelaku usaha yang satu dengan pelaku usaha yang lain pada pasar yang bersangkutan. Hubungan yang normal di antara pelaku usaha, berperilaku secara wajar tidak melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku, maka terjadilah apa yang kita sebut dengan persaingan usaha yang sehat. Memang, definisi persaingan usaha yang sehat belum ada secara mutlak.

    Di antara para ahli hukum persaingan, juga tidak ada kesepakatan pendapat mengenai definisi persaingan usaha yang sehat. Para ahli hukum persaingan mempunyai persepsi masing-masing jika memberikan definisi hukum persaingan yang sehat. Tetapi jika terjadi hubungan yang tidak wajar antara pelaku usaha yang satu dengan pelaku usaha lain melalui perilaku usahanya, dan hal ini menjadikan pasar menjadi terdistorsi, maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus memulihkan pasar yang terdistorsi tersebut menjadi sehat.

    Pasar yang terdistorsi tersebut adalah suatu persaingan usaha tidak sehat. Oleh karena itu, di pasal 1 angka 6 dalam UU Antimonopoli didefinisikan persaingan usaha tidak sehat. Menurut pasal 1 angka 6 tersebut, persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

    Dari ketentuan pasal 1 angka 6 tersebut, dapat kita simpulkan bahwa di dalam pasal 1 angka 6 diatur secara bersamaan masalah persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan secara tidak jujur (curang) dan melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Sementara di dalam UU Antimonopoli itu sendiri tidak mengatur masalah persaingan usaha yang tidak secara tidak jujur (curang). Dengan demikian, kita akan membahas perbedaan antara persaingan usaha yang tidak sehat yang dilakukan secara tidak jujur (curang) dengan melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

    Perbuatan curang

    Perbuatan tidak jujur (curang) adalah suatu tindakan penipuan subjektif yang dapat dilakukan oleh setiap pelaku usaha dalam bentuk apa saja, mungkin dalam proses produksi suatu barang atau bentuk yang lain. Misalnya, dalam proses produksi suatu makanan disebutkan pada informasi komposisi makanan tersebut tertera tanpa bahan pengawet atau tanpa zat pewarna ternyata memakai bahan pengawet dan zat pewarna.

    Contoh lain pelaku usaha retail tidak memberikan informasi yang jujur dalam hal pemotongan harga. Pelaku usaha tersebut membuat iklan super hemat dengan mengganti label harga barang-barang tertentu dengan label yang baru. Misalnya pada label dua liter minyak Bimoli yang sebetulnya harganya Rp8.750 ditulis Rp9.500 (seolah-olah harga lama), dicoret, dan ditambahkan "harga baru" Rp8.750 untuk memberi kesan seolah-olah ada potongan harga Rp750 dari harga lama. Iklan semacam ini dibuat untuk mengecoh dan menarik konsumen untuk membeli minyak tersebut.

    Iklan tersebut dapat menarik perhatian konsumen karena adanya potongan harga, yang sebenarnya tidak ada sama sekali. Atau, secara tertulis ada iklan potongan harga sebesar Rp750. Tetapi setelah dibayar di kasir, yang dihitung adalah harga lama. Dan kebanyakan konsumen tidak mengecek bon pembeliannya, apakah harga potongan ada atau tidak.

    Cara seperti ini adalah salah satu tindakan yang tidak jujur yang merugikan konsumen. Hal ini merupakan suatu penipuan yang dilakukan secara tidak jujur (curang), yang mensyaratkan pembuktian yang subjektif. Hal-hal semacam ini tidak berhubungan dengan persaingan antara pelaku usaha yang satu dengan pesaingnya.

    Tentu saja akibat perbuatan yang tidak jujur tersebut mempunyai dampak kepada pelaku usaha pesaingnya, tetapi hal itu secara tidak langsung. Misalnya karena adanya iklan potongan harga tersebut, konsumen menjadi berlomba-lomba membeli minyak tersebut dan membeli barang kebutuhan yang lain. Karena konsumen sudah sekalian belanja di toko retail tersebut, akibatnya pesaingnya mengalami penurunan omset penjualan.

    Tetapi akibat langsung dari tindakan tidak jujur tersebut adalah dialami langsung oleh konsumen, ditipu. Dan hal ini dapat dikenakan UU Konsumen atau pasal 382 bis KUHP dan pasal 1365 KUH Perdata. Menurut pasal 382 bis KUPHP istilah "persaingan usaha adalah persaingan yang dilakukan secara curang" dengan kata lain secara tidak jujur. Artinya, ini berkaitan dengan dengan "perbuatan penipuan".

    Pelaku usaha atau seseorang yang melakukan perbuatan curang terhadap publik dalam menawarkan barangnya dapat dijatuhkan hukum penjara atau denda, kalau, pertama, terjadi satu perbuatan yang bersifat menipu. Kedua, karena perbuatannya menimbulkan kerugian bagi pesaingnya dan pembeli atau  konsumen. Dalam kasus seperti ini, adanya kasus penipuan atau perbuatan curang haruslah terbukti.

    Berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata segala perbuatan yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah untuk mengganti kerugian yang diderita orang atau pelaku usaha tersebut. Jadi persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan secara curang harus terbukti secara subjektif dan akibatnya merugikan konsumen secara langsung dan pelaku usaha secara tidak langsung.

    Persaingan usaha tidak sehat

    Tidak ada kesatuan pendapat di antara ahli hukum kartel  mengenai definisi persaingan usaha yang sehat. Oleh karena itu, (mungkin) di dalam UU Antimonopoli ditetapkan definisi persaingan usaha tidak sehat. Definisi tersebut terlalu sempit, karena hanya menjangkau persaingan usaha antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan/atau jasa tertentu yang dilakukan secara tidak jujur atau melawan hukum saja.

    Padahal secara sederhana, persaingan usaha tidak sehat terjadi pada pasar yang bersangkutan, apabila tindakan pelaku usaha tertentu menghambat terwujudnya persaingan usaha yang sehat. Jadi pasar menjadi terdistorsi, baik itu dalam proses produksi atau pemasaran barang, maupun hambatan masuk pasar bagi pelaku usaha (baru). Tindakan pelaku usaha yang mendistorsi pasar akibatnya nyata langsung dirasakan oleh pesaingnya maupun pendatang baru.

    Oleh karena itu, perilaku pelaku usaha tersebut harus dilarang melalui peraturan perundang-undangan secara normatif untuk membatasi perilaku pelaku usaha melakukan persaingan usaha yang tidak sehat. Larangan ketentuan undang-undang adalah larangan melakukan tindakan tertentu secara imperatif. Larangan imperatif biasanya diikuti dengan kata-kata "dilarang atau tidak boleh".

    Contoh ketentuan seperti ini banyak ditemukan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jika pelaku usaha melanggar ketentuan-ketentuan KUHP langsung dijatuhi hukuman tertentu. Misalnya seorang mencuri barang milik orang lain, dan dijatuhi hukuman penjara tiga tahun.

    Di dalam UU Antimonopoli, ada ketentuan yang menggunakan kata-kata "dilarang", tetapi tidak otomatis dijatuhkan hukuman, karena ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku usaha yang bersifat rule of reason. Artinya, perlu penelitian lebih jauh, apakah tindakan pelaku usaha tertentu dapat mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat pada pasar yang bersangkutan. Dan kalau tidak, ketentuan UU Antimonopoli tidak akan diterapkan, meskipun pelaku usaha tersebut nyata-nyata menjadi besar dan semakin kuat pada pasar yang bersangkutan.

    Misalnya, dalam hal merjer, perusahaan A dengan perusahaan B melakukan merjer, dan sudah pasti tujuan merger tersebut untuk meningkatkan kemampuan perusahaan, baik kemampuan keuangan, meningkatkan pangsa pasar maupun meningkatkan sinerginya dan meningkatkan pelayanannya terhadap konsumen. Perusahaan hasil merjer tidak dapat dilarang, jika perusahaan hasil merjer tidak mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat pada pasar yang bersangkutan.

    Contoh lain, tiga pelaku usaha kecil membuat perjanjian oligopsoni, yaitu perjanjian pembelian suatu barang tertentu. Tanpa adanya perjanjian tersebut pelaku usaha kecil tersebut secara sendiri-sendiri tidak mampu membeli suatu barang tertentu dari produsen atau pemasok tertentu. Melalui perjanjian tersebut mereka mampu membeli sejumlah barang tertentu dari produsen atau pemasok tertentu lebih murah, karena mereka dapat membeli barang dalam jumlah besar.

    Dengan demikian, ketiga pelaku usaha kecil tersebut dapat bersaing dalam menjual barangnya dengan pelaku usaha yang lebih besar. Perjanjian semacam ini tidak dikenakan pasal 13 ayat 1, karena tidak mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada pasar yang bersangkutan.

    Memang ada juga ketentuan UU Antimonopoli yang bersifat per se. Artinya begitu pelaku usaha melanggar ketentuannya, langsung dilarang dan dikenakan sanksi. Misalnya, jika pelaku usaha yang satu dengan pelaku usaha yang lain melakukan perjanjian penetapan harga barang (price fixing), maka pelaku usaha tersebut langsung dikenakan pasal 5 ayat 1. Walaupun tidak terjadi persaingan usaha tidak sehat pada pasar yang bersangkutan, karena akibat perjanjian tersebut langsung dirasakan oleh konsumen atau pelanggan.

    Jadi dari penjelasan di atas, terdapat perbedaan yang mendasar antara tindakan monopoli dengan perbuatan curang. Monopoli tidak hanya ada di negara Barat (Amerika) saja, tetapi juga di Indonesia. Praktek monopoli itu sendiri pada masa orde baru berlangsung merajalela. Oleh karena itu, timbullah pemikiran pada tahun 1989 bahwa Indonesia membutuhkan UU Antimonopoli.

    Memang pada waktu itu pemikiran itu tidak mendapat dukungan dari pemerintah Orde Baru, karena merasa belum waktunya untuk mengatur masalah monopoli (konglomerat). Namun, para ilmuwan yang concern tehadap persaingan usaha di Indonesia tetap berupaya membuat rancangan undang-undang antimonopoli, seperti yang dibuat oleh Lembaga Penelitian dan Pengkajian PDI, RUU Antimonopoli yang dikeluarkan Departemen Keuangan yang diprakarsai oleh Normin Pakpahan, serta yang dibuat oleh Departemen Perindustrian bekerjasama dengan FH Universitas Indonesia.

    Selain itu, masalah larangan monopoli sudah diatur di dalam pasal 7 UU No. 5/1984 tentang Perindustrian. Pasal 7 tersebut pada intinya memberikan instruksi kepada pemerintah untuk: (1) mewujudkan perkembangan industri yang lebih baik, secara sehat dan berhasil guna; (2) mengembangkan persaingan yang baik dan sehat serta mencegah persaingan yang tidak jujur; (3) mencegah pemusatan atau penguasaan inustri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

    Hal ini menunjukkan bahwa masalah monopoli juga masalah yang dilarang  di Indonesia dalam perundang-undangannya. Kalaupun dalam pembuatan UU Antimonopoli yang sekarang ada kelemahan-kelemahannya, ini adalah merupakan kelemahan legislatif pada masa itu. Namun, keinginan untuk memiliki UU Antimonopoli sudah lama diinginkan oleh masyarakat Indonesia.

    Monopoli dan perbuatan curang adalah dua hal yang berbeda, walaupun ketentuan untuk mengaturnya sudah ada sejak dulu. Ketentuan ini tersebar di berbagai undang-undang yang dalam pelaksanaannya tidak efektif. Kehadiran UU Antimonopoli yang sekarang diharapkan dapat memberikan persaingan yang sehat, fair, dan kondusif, serta diimplementasikan secara efektif oleh KPPU sebagi lembaga pengawas persaingan usaha.


    Dr. jur. M. Udin Silalahi, SH, LL.M adalah pakar hukum persaingan usaha dan staf peneliti CSIS.






Sabtu, 22 September 2018

President Director Loi Siew Kee or often called Allan Loi reportedly was dismissed

Jakarta - Bad news came to the American tire manufacturer, PT Goodyear Indonesia Tbk. President Director Loi Siew Kee or who is often called Allan Loi reportedly was dismissed improperly. This news came from Allan Loi's attorney, Kario Lumbanradja. Kario said Allan came to him, and asked for legal assistance because he felt the termination of employment (PHK) he experienced without going through the right procedure. Allan felt he was fired unilaterally by Goodyear. "Yes it's true, it's like that (Allan went to Kario-Red), the story was on August 2, 2018, he was as usual to his office in Bogor, Goodyear Indonesia. Then there (Goodyear Indonesia-Red office) Allan met someone of US citizenship who served or received assignments for the Asia Pacific region based in Shanghai, "said Kario. "Then they spoke. One of them, told Allan, you were not included in the company restructuring. Then Allan was presented with a file that had to be signed, which contained resignation. Allan said Kario refused to sign it. "Then he is not willing to not sign it, if Allan usually deals with Goodyear Global using email and Skype, now he cannot access anymore. If asked, until now Goodyear or through their legal counsel said there were no layoffs," Kario said. detikOto also tried to seek confirmation from PT Goodyear Indonesia, through the Head Communication Wicaksono Soebroto. But unfortunately Wicak has not been able to comment much on the subject. "At the moment we have not been able to talk about anything, because there is no information about it," said Wicak. (lth / ddn) original news here

Selasa, 18 September 2018

Goodyear with unaproriate dismissal in Indonesia

The President Director of PT Goodyear Indonesia TBK, Loi Siew Kee known as Allan Loi must accept the harsh reality of being fired from the place of work on the grounds of not being included in the Company's Restructuring plan.
According to Allan Loi's attorney Kario Lumbanradja, the termination of employment (PHK) received by his client was very arrogant, it was unaproriate dismissal.

"He (Allan Loi) came to the office, when he arrived at his office then someone from a higher level but outside the structure of PT Goodyear Indonesia TBK mentioned Allan Loi will not included in the company restructuring plan so you just go home," said Kario mimicking the words his client received, to reporters, in Rawamangun, East Jakarta, Monday (17 / 9).
Kario explained that in this case, Allan Loi, a Malaysian citizen, was assigned as Director, until through the results of the General Meeting of Shareholders (GMS) of PT Goodyear Indonesia Tbk, he was appointed as President Director.

For this reason, Kario reiterated that the termination brought down the morality and arbitrariness of the WNA, actions that were not feasible to be carried out in labor relations in the Republic of Indonesia.
"Without giving an opportunity to defend themselves before the General Meeting of Shareholders (GMS) as stipulated in Article 105 and Article 119 of the Limited Liability Company Law No. 40 of year 2007," said Kario.
Another thing that according to Kario is strange is that the termination is actually done by someone who is not in the structure of PT Goodyear Indonesia TBK. "Apparently people who say so, are not people who are in the Public (TBK) company but people who are above the level," he said.

"The PT Goodyear Indonesia TBK are 85% owned by Goodyear Rubber & Tyre and 15%  owned by the public,  those who speak are Asia-Pacific level," he added.
Aligning the problem and seeking justice, Kario sent a letter to the HRD Director and to the Board of Commissioners of PT Goodyear Indonesia Tbk, but until now they have not found the best solution even though they met with the attorney of PT. Goodyear Indonesia Tbk

Presdir warga negara Malaysia diperlakukan management Goodyear secara improper dismissal

Jakarta, JAPOS.CO – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak atas Loi Siew Kee ( Allan Loi) selaku Presiden Direktur PT Goodyear Indonesia Tbk yang sudah bekerja selama 7 tahun tanpa ada surat peringatan terlebih dahulu.
Allan Loi yang diketahui berkewarganegaraan Malaysia ini mendapatkan surat penugasan di Indonesia di perusahaan PT Goodyear Tbk yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Direktur, namun hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Goodyear Indonesia Tbk kemudian ditunjuk menjadi Presiden Direktur
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Allan Loi, Kario Lumbanradja, bahwa pihaknya sudah melayangkan surat baik ke HRD Director maupun ke Dewan Komisaris PT Goodyear Indonesia Tbk yang beralamat di jln. Pemuda  Bogor, Jawa Barat.
“Namun sampai saat ini tidak ada hal yang signifikan dalam penyelesaian permasalahan,” jelasnya kepada awak media di Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (17/9).
Menurut Kario, bahwa surat yang dilayangkan ada 9 point yang disampaikan. Keberatan atas kejadian yang dialami oleh Allan Loi pada saat hendak bekerja sebagaimana biasanya, namun setibanya di kantor Allan Loi diminta agar pulang kerumah.
“Klien kami disuruh pulang ke rumah dengan alasan tidak masuk di dalam rencana restrukturisasi perusahaan dan juga diminta agar menandatangani dokumen untuk pengunduran dirinya,” terang Kario.
Kario berpendapat, bahwa telah terjadi pemecatan atau pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap Presiden Direktur PT Goodyear Indonesia Tbk yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan serta tidak profesional dan tidak sesuai dengan tata cara pemberhentian.
“Hal ini sangat menjatuhkan moral dan kesemena- menaan terhadap WNA tersebut. Tindakan yang tidak layak dilakukan dalam hubungan ketenagakerjaan di Republik Indonesia. Tanpa memberi kesempatan untuk membela diri dihadapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 105 dan Pasal 119 undang-undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007,” jelasnya.
Lanjutnya, melihat surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 32/SEOJK.04/ 2015 tentang pedoman tata kelola perusahaan terbuka.
“Mengingat bahwa status ketenagakerjaan seorang profesional manajer bahwa Allan Loi ternyata tidak berdiri sendiri di PT Goodyear Indonesia Tbk melainkan merangkap sebagai tenaga profesional di Goodyear Tire dan Rubber Company,” terangnya.
Kario juga menghimbau agar PT Goodyear Indonesia Tbk segera melaksanakan kewajiban kepada Allan Loi dengan membayar berupa hak- hak pesangon, tunjangan- tunjangan serta seluruh haknya.
“Sekalipun pihak PT Goodyear Indonesia Tbk melalui Kuasa Hukumnya pernah menjawab surat yang dilayangkan menyatakan, bahwa hal tersebut tidak benar dan menolak seluruh tuduhan bahwa kliennya telah diberhentikan secara sepihak maupun tuduhan tidak mematuhi ketentuan- ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” ungkap Kario.
“Perlu diketahui bahwa surat yang dilayangkan sudah ditembuskan kepada Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Kepala Eksekutif Pengawasan  Pasar Modal  Otoritas Jasa Keuangan (OJK ), Direktur Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi serta Direktur Lalu Lintas Ditjen Imigrasi,” tutupnya. (@d2)

Presiden Direktur PT Goodyear Indonesia Tbk, Mr. Allan Loi

Jakarta, sketsindonews – 

Presiden Direktur PT Goodyear Indonesia TBK, Loi Siew Kee atau Allan Loi harus menerima kenyataan pahit dipecat dari tempat bekerja dengan alasan tidak masuk dalam rencana Restrukturisasi Perusahaan.
Menurut kuasa hukum Allan Loi, Kario Lumbanradja pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diterima kliennya sangat arogan, karena melalui prosedur apapun.
“Dia (Allan Loi) datang ke kantor, saat sampai dikantornya dikatakan dia tidak masuk dalam rencana restrukturisasi perusahaan jadi anda pulang saja,” ujar, Kario menirukan kata-kata yang diterima kliennya, kepada wartawan, di Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (17/9).
Kario memaparkan bahwa dalam kasus ini, Allan Loi yang merupakan Warga Negara Malaysia mendapatkan penugasan sebagai Direktur, hingga melalui hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Goodyear Indonesia Tbk, dia di tunjuk menjadi Presiden Direktur.
Untuk itu, Kario kembali menegaskan bahwa pemutusan tersebut menjatuhkan moral dan kesemena-menaan terhadap WNA tersebut, tindakan yang tidak layak dilakukan dalam hubungan ketenaga kerjaan di Republik Indonesia.
“Tanpa memberi Kesempatan untuk membela diri dihadapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 105 dan Pasal 119 Undamg Undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007,” Terang Kario.
Hal lain yang menurut Kario aneh yakni pemutusan tersebut justru dilakukan oleh seseorang yang bukan berkedudukan di Indonesia atau memiliki level yang lebih tinggi. “Rupanya orang yang mengatakan begitu itu bukan orang yang didalam perusahaan TBK ini tetapi orang yang levelnya lebih diatas lagi,” ungkapnya.
“Pengertiannya ini perusahaan yang 85% dimiliki oleh orang luar dan 15% dimiliki publik, dan yang berbicara itu yang levelnya Asia Fasifik, orang bule,” tambahnya menjelaskan.
Meluruskan permasalahan serta untuk mencari keadilan, Kario telah melayangkan surat ke HRD Director maupun ke Dewan Komisaris PT Goodyear Indonesia Tbk, namun hingga saat ini belum menemukan solusi terbaik meski sempat bertemu dengan kuasa hukum PT. Goodyear Indonesia Tbk
Hal lain yang juga dilakukan oleh Kario sebagai kuasa hukum adalah menyampaikan surat kepada Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Kepala Eksekutif Pengawasan  Pasar Modal  Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) dengan dasar surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 32/SEOJK.04/ 2015 tentang pedoman tata kelola perusahaan terbuka, terakhir Kario juga menyurati Direktur Pengawasan dan Penindakan  Ditjen Imigrasi serta Direktur Lalu Lintas Ditjen Imigrasi.
(Eky)

Jumat, 17 Agustus 2018

Tergugat hadir Kuasanya, yang bernama : Kario Lumbanradja, SH., Advokat putusan No. 06/G/2012/PHI.PN.Dps

Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan, pihak Penggugat datang menghadap kuasanya sebagaimana tersebut diatas, sedangkan Tergugat hadir Kuasanya, yang bernama : Kario Lumbanradja, SH., Advokat pada Kantor Hukum Kario Lumbanradja, SH. dan Rekan, beralamat di Jalan Waringin Raya No. 4 Kayu PutihPulogadung-Jakarta 13210, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, No. 01/VII/ SK/2012, tertanggal 30 Juli 2012;

lihat halaman 10 di Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 06/G/2012/PHI.PN.Dps yang juga dimuat di Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia klik disini untuk download file format PDF nya


Bahwa Tergugat secara tegas menolak seluruh dalil dari Penggugat dalam Surat Gugatannya, kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat; Dalam Eksepsi 1. Gugatan Penggugat Obscuur Libel, karena tidak menjelaskan dasar petitum dalam posita; Menghukum Tergugat uhtuk membayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus dalam waktu 7 hari kalender sejak putusan dibacakan kepada Penggugat sebesar Rp. 780.780.000,- petitum gugatan tersebut tidak jelas dan tidak sempurna karena sama sekali tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan adanya kewajiban dari Majelis untuk memaksa Tergugat dalam 7 hari membayar ganti rugi secara tunai;
Bahwa pasal 110 dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 mengatakan, bahwa : Putusan Pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenai perselisihan Hak dan Perselisihan PHK mempunyai hukum tetap apabila tidak diajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari kerja; Dengan demikian adalah wajar Majelis tidak menerima tuntuan Penggugat karena petitum tidak sesuai dengan dalil-dalil gugatan; 2. Dasar Gugatan Penggugat Tidak Jelas dan kabur (Obscuur libel); 1) Bahwa dalam posita No. 25 Penggugat : Menyatakan pengakhiran hubungan kerja sepihak yanag dilakukan Tergugat mewajibkan Tergugat untuk membayar ganti kepada Penggugat sebesar upah Penggugat samnpai batas waktu berakhirnya jhangka waktu perjajian kerja yaitu total sebesar Rp. 783.200.000,00 (tujuh ratus delapan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian upah rata-rata mingguan sebesar Rp. 17.800.000,- (tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah) dikalikan sisa masa kerja selama 44 minggu; Sementara dalam petitum gugatan No. 3 ganti rugi yang diminta adalah sebesar Rp. 780.780.000,- (tujuh ratus delapan puluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah); Dengan demikian dalil jumlah kerugian yang dibuat dalam posita dan jumlah kerugian yang dituntut dalam petitum No. 3 gugatanya saling bertentangan dan tidak jelas dan tidak sempurna dengan demikian adalah wajib Majelis tidak menerima tuntutan Penggugat karena petitum tidak sesuai denan dalil-dalil gugatan; 2) Bahwa petitum butir 4 gugatan Penggugat menyatakan : Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya yang harus dikeluarkan Penggugat untuk jasa Advokat dan biaya lain yang timbul dalam penanganan perkara tenaga kerja ini secara tunai dan sekaligus dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

Bahwa orang atau pihak yang beracara di Pengadilan tidak wajib menggunakan jasa pengacara, karena tidak satupun Undang-Udang yang mewajibkan orang beracara di Pengadilan harus menggunakan jasa pengacara, dengan demikian tidak ada alasan hukum dari Penggugat untuk meminta ganti rugi biaya jasa hukum advokat dan membebankannya kepada Tergugat. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI No. 635 K/Sip/1973, tanggal 4 Juli 1974 menyatakan : “bahwa mengenai honorarium advokat tidak ada sesuatu peraturan dalam HIR yang mengharuskan seorang berperkara minta bantuan dari seorang pengacara, maka upah tersebut tidak dapat dibebankan kepada pihak lawan”; Dengan demikian adalah sepatutnya Majelis tidak menerima gugatan Penggugat; 3) Petitum Penggugat No. 5 : Meminta Tergugat dihukum untuk membayar kerugian immateriil yang telah diderita Penggugat secara tunai dan sekaligus dalam waktu 7 hari kalender sejak putusan dibacakan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); Penggugat dalam gugatannya tidak dapat menjelaskan secara sempurna apa yang dimaksud dengan ganti rugi immateriel dan tidak dapat membuktikan secara terukur jumlah dari kerugian immateriel tersebut; Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI No. 117K/ Sip/1971, tanggal 2 Juni 1971 yang kaidah hukumnya menyatakan sebagai berikut : “gugatan atas ganti rugi yang tidak dijelaskan dengan sempurna dan tidak disertai dengan pembuktian yang meyakinkan mengenai jumlah ganti kerugian yang harus diterima oleh Penggugat, tidak dapat dikabulkan oleh Pengadilan”;


Demikian cuplikan saat saya ( Kario Lumbanradja,SH ) seringkali bolak balik ke Bali karena menjadi Kuasa Hukum dari PT. SEHAT UTAMA AGUNG;
beralamat di Istana Kuta Galeria Valet 2 No. 5-6, Jalan Raya Patih Jelantik Kuta Badung, selanjutnya disebut sebagai,-----------------------------------“TERGUGAT”--------------------------------

https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/82b9040bc41b9c00a23678ea1fc811fd

Sabtu, 14 April 2018

Kasus Bank Century terus bergulir


Ini Isi Putusan Praperadilan Kasus Century yang Menuai Kontroversi

Rabu, 11 April 2018 | 16:25 WIB

      

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi Bank Century yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan dengan nomor PN JAKARTA SELATAN Nomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL Tahun 2018 yang dibacakan oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar ini menuai kontroversi.

Ada yang menilai, isi putusan tak lazim untuk sebuah gugatan praperadilan. Pada salah satu butir putusan, hakim memerintahkan KPK selaku termohon untuk menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka.

Baca juga : PN Jaksel Perintahkan KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Bank Century

Seperti apa isi lengkap putusan ini? Berikut dikutip Kompas.com  dari putusan.mahkamahagung.go.id

1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian ;
2. Memerintahkan Termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap  Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa BUDI MULYA) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat;
3. Menolak Permohon Pemohon Praperadilan untuk selain dan selebihnya;
4. Membebankan biaya perkara kepada Termohon, sebesar  NIHIL; 

Enam kali ajukan gugatan

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, MAKI sudah enam kali ajukan praperadilan terkait kasus Bank Century. Gugatan ini diajukan karena KPK dinilai belum mengusut tuntas kasus ini. 

"Dua kali sebelum vonis Budi Mulya, empat kali setelah vonis Budi Mulya," ujar Boyamin kepada Kompas.com, Selasa (10/4/2018) malam.

Baca juga : Jalan Panjang MAKI Gugat Praperadilan Kasus Century

Pertama kali MAKI daftarkan gugatan praperadilan pada 16 September 2009. Saat itu, KPK tengah menyelidiki dugaan pidana pada kasus Century. Namun, gugatan itu ditolak.

Kemudian, gugatan kedua didaftarkan pada Februari 2010 dengan perkara Nomor 10/Pid.Prap/2010/PN.Jkt.Sel. Gugatan kedua kembali ditolak dengan alasan yang sama, yakni kasus tersebut masih berada di tingkat penyelidikan.

Setelah itu, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka hingga divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Mahkamah Agung.

Namun, kata Boyamin, MAKI menganggap janggal kasus ini karena hanya satu orang yang diproses hukum.

"Sejak awal aku minta Boediono jadi tersangka, lha kok ternyata hanya Budi Mulya. maka kemudian tambah rajin gugat praperadilan setelah vonis Budi Mulya," kata Boyamin.

Kemudian, ia kembali mendaftarkan gugatan praperadilan sekitar Oktober 2015 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga : MA Persilakan Publik Menguji Putusan Praperadilan Kasus Bank Century

MAKI menggugat KPK karena tidak mengembangkan kasus Century dan dianggap menghentikan penyidikan. Namun, hakim menolak permohonan MAKI karena semestinya praperadilan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Kemudian, pada Februari 2016, praperadilan kembali didaftatkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang isinya menuntut KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan tersangka lain. Nomor pengajuannya adalah Nomor 12/Pid.Pra/2016/PN.Jkt.Sel.

Namun, saat itu hakim tunggal menolak permohonan MAKI karena bukti-bukti yang dihadirkan tidak cukup kuat.

Boyamin tak menyerah. Ia kembali mendaftar ke PN Jakarta Pusat pada Desember 2017 dengan perkara Nomor 12/Pid.Pra/2017/PN.Jkt.Pst. Lagi-lagi, gugatannya ditolak.

"Sampai yang keenam, Nomor 24 Tahun 2018 yang sekarang menang ini," kata Boyamin.

Gugatan terakhir ia daftarkan pada 1 Maret 2018 dengan Nomor 24/ Pid.Prap/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Tak biasa dan aneh

Beragam respons muncul pasca-keluarnya putusan ini. KPK menganggap, putusan praperadilan soal kasus Century ini tak biasa. Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (10/4/2018), mengatakan, KPK akan mempelajari putusan itu.

"Tentu kami hormati putusan pengadilan tersebut. Berikutnya KPK akan mempelajari putusan itu," ujar Febri.

Baca juga : KPK Dinilai Tak Wajib Turuti Putusan Praperadilan Kasus Bank Century

KPK akan melihat sejauh mana putusan tersebut bisa diimplementasikan. Menurut dia, amar putusan tersebut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang pernah ada.

"Amar putusan terseut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang ada. Prinsip dasarnya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apapun sepanjang terdapat bukti yang cukup," kata Febri.

Sementara, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, putusan ini aneh. 

"Tetapi bagi saya aneh juga itu. Jarang ada keputusan seperti itu," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Menurut Kalla, biasanya sidang praperadilan terkait dengan perkara yang sedang berlangsung. Akan tetapi, kali ini, perkara yang sudah diputus lalu diperkarakan melalui praperadilan.

"Ini saya bukan ahli hukum tetapi enggak jelaslah, berbeda dari yang biasanya," kata dia.

Meski demikian, Kalla menghormati putusan PN Jakarta Selatan itu.

Persilakan uji publik

Merespons beragam tanggapan, Mahkamah Agung mempersilakan jika ada yang akan melakukan uji publik terhadap putusan praperadilan tersebut.

MA menghormati putusan yang dijatuhkan hakim.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah melalui pesan singkat, Rabu (11/4/2018), mengatakan, persoalan tanggung jawab dan independensi terletak pada hakim yang bersangkutan. 

"Benar, mungkin ini penemuan hukum oleh hakim. Meski demikian, akan dilakukan pengujian secara filosofis dan teori hukum oleh masyarakat, khususnya akademisi atau praktisi," ujar Abdullah. 

Kompas TVBamsoet sering merespon sejumlah kasus hukum yang melibatkan pemerintah berkuasa.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik: 
Skandal Bailout Bank Century
Boediono Terseret Kasus Century 

Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

TAG:

bank century

praperadilan

KPK

kasus Bank Century



TERKAIT

KPK Anggap Putusan Praperadilan terkait Kasus Bank Century Tidak BiasaJalan Panjang MAKI Gugat Praperadilan Kasus CenturyPutuskan Kasus Century, Hakim Praperadilan Dianggap Intervensi Kewenangan KPKPakar Hukum: Putusan Praperadilan Kasus Bank Century Lampaui Kewenangan PengadilanKPK Dinilai Tak Wajib Turuti Putusan Praperadilan Kasus Bank CenturyMA Persilakan Publik Menguji Putusan Praperadilan Kasus Bank CenturyWapres: Putusan Prapradilan Kasus Bank Century Aneh Juga...




©2018 PT. Kompas Cyber Media

Minggu, 01 Oktober 2017

Hasil investigasi terhadap program doktor di Universitas Negeri Jakarta

Judul asli:
Doktor Karbitan Universitas Negeri Jakarta

Kejanggalan Kuliah Jarak Jauh UNJ

Dimulai pada 2009, program S-3 ini sarat kejanggalan dan pelanggaran. Kuliah tak perlu lama, disertasi hasil plagiat pun diloloskan.

SYIBLY Avivy A. Mulachela hanya perlu waktu dua jam untuk menguji keaslian daftar hadir 15 mahasiswa strata tiga (S-3) Jurusan Ilmu Manajemen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), awal Oktober tahun lalu. Direktur Lembaga Kursus dan Pelatihan Grafologi Indonesia itu menganalisisnya dengan cara membandingkan beberapa daftar absen mahasiswa dengan 29 berkas perkuliahan, yang di dalamnya terdapat tanda tangan mahasiswa dan dosen.

”Setelah diaudit, ditemukan kejanggalan pada daftar absen semester itu,” kata Syibly saat ditemui Tempo di Bandung, Rabu dua pekan lalu. Tapi ia enggan menyebutkan temuannya itu.

Syibly diminta Tim Evaluasi Kinerja Akademik bentukan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengecek keabsahan daftar hadir mahasiswa doktor UNJ, khususnya blok Kendari. Dinamai blok Kendari karena semua mahasiswanya berasal dari daerah itu. Semuanya angkatan 2014 dan rata-rata adalah pejabat di sana. Di antaranya Gubernur Sulawesi Tenggara (nonaktif) Nur Alam, yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus korupsi izin pertambangan.

Sekilas kasus doktor karbitan UNJ

Tim Evaluasi menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa para pejabat asal Kendari itu tiba-tiba saja diwisuda menjadi doktor. Nur Alam, misalnya, diwisuda pada 6 September 2016. Salah satu kecurigaan terkait dengan daftar absensi para mahasiswa.

Tempo memperoleh salinan hasil audit forensik Syibly. Dalam dokumen forensik itu disimpulkan terjadi manipulasi tanda tangan mahasiswa dan dosen di daftar hadir. Mahasiswa juga diketahui hanya dua kali mengikuti kuliah tatap muka per semester. Anehnya, tanda tangan mereka di daftar hadir tertera 12 kali. 

Pada mata kuliah manajemen pengetahuan dan perubahan dengan dosen Mukhneri Mukhtar yang digelar pada semester pertama 2014, misalnya, audit forensik membuktikan tanda tangan dibuat dalam dua kesempatan saja dan jaraknya cukup jauh, yaitu 14 April dan 20 September 2014. Semester berikutnya, tahun 2015, pada mata kuliah teori dan pengembangan organisasi dengan dosen Muchlis Rantoni Luddin, 12 tanda tangan dibuat dalam empat kali pertemuan, yaitu 24 Mei, 14 Juni, 5 Juli, dan 31 Juli.

Hasil forensik juga membuktikan terjadi pemalsuan tanda tangan. Indikasinya, tanda tangan mahasiswa terlihat tak konsisten. Disodori hasil uji forensik tersebut, Syibly membenarkan. ”Memang seperti itu yang saya temukan,” ujar master grafolog yang memiliki sertifikasi dari Karohs International School of Handwriting Analysis, Amerika Serikat, ini.

Dosen Muchlis, yang dimintai konfirmasi, mengatakan data itu ada kemungkinan tidak akurat. ”Coba cek ke Pasca,” katanya merujuk pada Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta. Sedangkan dosen Mukhneri tidak membalas konfirmasi Tempo. Rektor UNJProfesor Dr H Djaali, Mpd, berdalih tidak mengetahui persoalan tersebut. ”Itu urusan mahasiswa di lapangan,” ujarnya Kamis tiga pekan lalu.

Hasil audit forensik ini bukan satu-satunya bukti. Menurut anggota Tim Evaluasi, Engkus Kuswarno, timnya juga memperoleh bukti mahasiswa ada di dua tempat dalam waktu yang sama. ”Pernah Nur Alam ada di Kendari, sementara di UNJ ada tanda tangan dia pada waktu yang sama,” kata Engkus, akhir bulan lalu. Pengacara Nur Alam, Kutut Luyung, tak bersedia menanggapi persoalan ini. ”Kami hanya menangani perkara korupsinya,” ujar Kutut.

 

Engkus mengatakan bukti-bukti itu menguatkan kesimpulan timnya: program doktoral tersebut menyalahi Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Pasal 17 aturan ini menyebutkan kegiatan tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri dengan total 170 menit dilakukan per minggu per semester.

Tempo juga memperoleh informasi bahwa kuliah mahasiswa blok Kendari pernah digelar di sebuah hotel di sana dengan biaya ditanggung mahasiswa. Nasir Andi Baso, mahasiswa blok Kendari, menyangkalnya. Tapi dia mengakui sempat memfasilitasi dosen-dosen dari UNJ saat berwisata ke Konawe, Sulawesi Tenggara. ”Mereka datang dalam rangka menggelar rapat di Wakatobi,” katanya. Rektor Djaali justru membenarkan pernah ke Kendari untuk memberi bimbingan disertasi. ”Semua kuliah di sini, di Jakarta. Hanya, sesekali pernah diundang bimbingan di hotel di Kendari,” ujarnya. 

Baca juga: DO Mahasiswa UNJ, Menteri Riset: Harus Ada Unsur Kriminal

Baca juga: Jadi Tersangka, Nur Alam Lulus Promosi Doktor UNJ

                                                                             ***

UNIVERSITAS Negeri Jakarta (UNJ) membuka kerja sama mahasiswa strata tiga atau S-3 dengan 12 perguruan tinggi pendidikan negeri sejak sembilan tahun lalu. Tujuannya: meningkatkan kualitas sumber daya manusia atau dosen di perguruan tinggi bersangkutan. Kala itu, Rektor UNJ Djaali masih menjabat Direktur Pascasarjana. Saat UNJ bekerja sama dengan Universitas Bengkulu pada 4 Januari 2010, Djaali yang menandatanganinya.

Tercatat sekitar 500 mahasiswa mengikuti program kerja sama ini--separuh di antaranya hingga akhir Agustus lalu belum lulus. Tempomenelusuri Pangkalan Data Pendidikan Tinggi pada pertengahan Juli lalu. Hasilnya, program kerja sama itu melenceng dari tujuan awal karena program doktoral tersebut tak hanya diikuti dosen di kampus yang menjalin kerja sama. Banyak pula pejabat di daerah yang mengikuti program tersebut.

Pejabat di dua kampus yang bekerja sama dengan UNJ, yaitu Rektor Universitas Bengkulu Ridwan Nurazi dan Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas PGRI Palembang Eddy Salam, membenarkannya. ”Mahasiswanya bukan hanya dosen Universitas Bengkulu, ada juga dari luar,” kata Ridwan. Djaali sendiri beralasan menerima mahasiswa doktoral dari mana-mana atas permintaan masyarakat. ”Mau tidak mau harus terima karena banyak yang komplain, terutama dari pemerintah daerah,” ujar Djaali.

KAMPUS PARTNER UNJ

Meski para mahasiswa tercantum di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sebagai mahasiswa UNJ, nyatanya sebagian besar kuliah digelar di daerah masing-masing. Mulyadi, mahasiswa S-3 Jurusan Pendidikan Bahasa UNJ, mengaku perkuliahan semester I 2014 digelar di lantai 4 gedung pascasarjana Universitas PGRI Palembang. Kuliahnya dipadatkan pada Jumat-Sabtu. ”Kami kuliah di sini setiap akhir pekan,” kata Mulyadi, yang juga Ketua Program Studi Magister Pendidikan Bahasa Inggris Universitas PGRI Palembang.

Semester berikutnya, barulah Mulyadi dan teman-teman kuliah di kampus Universitas Negeri Jakarta. Setelah pindah, ternyata proses perkuliahan mereka tak jauh berubah. Kuliah mereka tetap dipadatkan dalam beberapa hari. Seorang mahasiswa S-3 asal Palembang mengatakan mereka hanya empat kali kuliah di Jakarta, yang kemudian dihitung jadi satu semester.

Praktik kuliah inilah yang dianggap melanggar aturan. Pada 2015, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengendus program kerja sama tersebut tidak mengantongi izin. Padahal Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Penyelenggaraan Program Studi di Luar Domisili Perguruan Tinggi menyebutkan penyelenggaraan pendidikan di luar kampus utama harus seizin menteri. Menurut anggota Tim Evaluasi Kinerja Akademik, Engkus Kuswarno, program kerja sama antara UNJdan belasan kampus di daerah itu mirip dengan kelas jarak jauh yang sudah dilarang sejak 1997.

 

Tim Evaluasi juga meyakini pemadatan kuliah tak sesuai dengan aturan. Menurut Engkus, sejumlah mata kuliah satu semester dipadatkan menjadi hanya dua hari. Dalam sehari, mahasiswa bisa kuliah lebih dari 10 jam, bahkan hingga 15 jam. Bukan hanya jumlah pertemuan, waktu kuliah pun dikurangi per satuan kredit semester (SKS) menjadi hanya 40-45 menit. Padahal Peraturan Kementerian Pendidikan tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi menyatakan satu SKS berlangsung 50 menit.

Percepatan kuliah ini oleh Tim Evaluasi diduga untuk memuluskan kelulusan mahasiswa dengan. Indikasi ini juga terlihat dari dugaan manipulasi nomor induk mahasiswa. Dalam program kerja sama antara UNJ dan Universitas Bengkulu, misalnya, tercatat 15 mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa yang tercatat masuk pada 2010. Dokumen yang diperoleh Tempomenunjukkan mereka baru kuliah di UNJ pada Februari 2011. Rektor Universitas Bengkulu Ridwan Nurazi enggan berkomentar banyak. Dia mengatakan pihak UNJ yang lebih mengetahui masalah tersebut.

Rektor UNJ Djaali membantah pemalsuan tersebut. ”Tidak ada itu,” ujarnya. Saat ditanya soal kuliah yang lebih banyak digelar di daerah, Djaali justru mengklaim kuliah diadakan sebanyak 16 kali pertemuan, 8 kali di Jakarta dan sisanya di kampus asal. Ia beralasan semua program kerja sama mahasiswa S-3 itu sudah dihapus dua tahun lalu. Setelah itu, perkuliahan yang semula dilaksanakan di daerah digelar di kampus UNJ di Jakarta Timur.

DURASI KULIAH DOKTOR

Djaali menepis tudingan adanya praktik kuliah serupa kelas jauh dalam kerja sama program doktor. Ia berdalih UNJ melaksanakan perkuliahan dengan model kerja sama. ”Kalau kelas jarak jauh itu kami yang menyelenggarakan lalu kuliah di sana. Ini mereka yang menggelarnya,” katanya. 

Djaali mengakui program kerja sama tersebut tak berizin. Tapi dia berkilah kerja sama itu merupakan kesepakatan dengan kampus-kampus di daerah. ”Kami sepakat harus dilakukan. Ini kan untuk bangsa dan negara,” ujarnya.

Tak kompak dengan Djaali, separuh rektor dan wakil rektor di 12 kampus kerja sama yang dimintai tanggapan menegaskan bahwa penyelenggara program doktoral kerja sama itu adalah UNJ. Salah satu buktinya adalah pembayaran uang kuliah yang disetor ke rekening UNJ yang salinannya diperoleh Tempo. Soal ini, Djaali beralasan hanya sumbangan pembinaan pendidikan yang dibayarkan ke Universitas Negeri Jakarta (UNJ), sedangkan dana pengembangan pendidikan disetor ke kampus di daerah.

Baca investigasi program doktor UNJ selengkapnya di majalah Tempo versi digital

 

 

 

Rekor Sang Rektor UNJ

Rekor Sang Rektor UNJ

Rektor UNJ Profesor Dr. Djaali dianggap terlalu sering menjadi promotor mahasiswa doktor. Membuka celah terjadinya plagiarisme.

KARUT-marut penyelenggaraan pendidikan doktoral di Universitas Negeri Jakarta juga terlihat dari ketidakberesan pendampingan disertasi mahasiswanya. Tim Evaluasi Kinerja Akademik menemukan beban dosen promotor jauh dari ideal. Paling banyak adalah sang Rektor UNJ sendiri. 

Sejak 2012 hingga 2016, Rektor UNJ Djaali mempromotori 327 calon doktor. Jika dirata-rata, ia mendampingi 65 mahasiswa doktoral per tahun. Jumlah mahasiswa yang dipromotori Djaali lebih dari 25 persen dari 2.100 doktor yang lulus pada periode yang sama. Profesor lain pada periode yang sama ”hanya” mendampingi disertasi 110 mahasiswa.

Wawancara Rektor UNJ Profesor Djaali

Semakin banyak calon doktor yang didampingi, semakin berlimpah duit yang diperoleh promotor. Dokumen biaya kerja sama yang diperoleh Tempo menunjukkan dosen promotor mendapat Rp 4 juta untuk setiap mahasiswa yang didampingi. Ini berarti Djaali mendapatkan Rp 1,3 miliar dengan menjadi promotor. Jumlah itu belum termasuk honor penguji sidang tertutup dan sidang terbuka.

Ketua Tim Independen, yang juga dibentuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk mengusut ketidakberesan program doktoral di UNJ, Ali Ghufron Mukti, menilai jumlah mahasiswa yang dipromotori Djaali berlebihan. ”Membimbing 20 mahasiswa saja terlalu banyak, apalagi 60 orang. Bagaimana mau membagi waktunya?” kata Ali, yang juga Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Baca juga: Kisah Rektor UNJ Angkat Anak dan Menantu Sebagai Dosen dan Staf

Baca juga: Klarifikasi Rektor UNJ Perihal Pelaporan Dosen

Menurut Ali, terlalu banyak mahasiswa yang dipromotori berpotensi membuat promotornya tak teliti. Akibatnya, terbukalah celah terjadinya plagiat alias penjiplakan penelitian orang lain. Berdasarkan kajian Tim Evaluasi, plagiarisme nyata adanya di UNJ. Tim menemukan disertasi lima mahasiswa blok Kendari yang dipromotori Djaali terindikasi melakukan plagiat (lihat: ”Satu Ismail, Lima Disertasi”).

Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Patdono Suwignjo menilai persoalan plagiarisme sangat serius. Karena itulah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi membentuk Tim Independen untuk mengusut lagi dugaan pelanggaran di UNJ. ”Perkara UNJ ini pelanggaran sangat berat sehingga kami sangat berhati-hati karena sanksinya berat,” ucapnya.

Rektor UNJ Djaali membenarkan ada banyak mahasiswa dipromotorinya. Dia mengklaim kebanyakan mahasiswa meminta dia menggantikan dosen lain karena merasa terhambat. ”Tidak enak kalau saya bilang tidak bisa. Ini pengabdian,” kata penerima penghargaan dosen teladan tahun 1985 ini.

Baca investigasi program doktor UNJ selengkapnya di majalah Tempo versi digital

TIM INVESTIGASI TEMPO

 

 

 

COPYRIGHT © 2014 - TEMPO INTI MEDIA TBK

Selasa, 14 Maret 2017

ESDM: KK atau IUPK

Rabu 01 Mar 2017, 14:08 WIB

ESDM: Kami Tak Paksa Freeport Ganti Kontrak Karya Jadi IUPK

Michael Agustinus - detikFinance

Foto: Wahyu Daniel

FOKUS BERITA:Gonjang-ganjing Freeport

Jakarta - Kementerian ESDM menegaskan, perusahaan pertambangangan pemegang Kontrak Karya (KK) tidak diwajibkan mengubah status kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Semua pemegang KK, termasuk PT Freeport Indonesia, berhak tetap memegang KK. Tidak ada paksaan untuk berubah menjadi IUPK. 

Ada perusahaan tambang yang memilih untuk tetap menjadi pemegang KK hingga masa kontraknya habis, yaitu PT Vale Indonesia Tbk. Ada juga yang berganti baju jadi pemegang IUPK, yaitu PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). 

Tapi bagi yang tetap menjadi pemegang KK, tentu ada konsekuensinya. Berdasarkan pasal 170 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), pemegang KK harus sudah melakukan pemurnian mineral 5 tahun sejak diterbitkannya UU Minerba. 

Artinya, pemegang KK harus membangun smelter, tak bisa mengekspor konsentrat (mineral olahan yang belum mencapai tahap pemurnian) lagi pasca 2014. Pemerintah telah memberikan masa relaksasi selama 3 tahun sampai 11 Januari 2017, setelah itu ekspor konsentrat ditutup. 

Jika ingin tetap menjadi pemegang KK, konsekuensinya adalah tak bisa mengekspor konsentrat lagi. Kalau mau ekspor konsentrat, harus berubah menjadi IUPK karena UU Minerba tak memberi deadline bagi pemegang IUPK untuk melakukan pemurnian.

Bagi Vale, tentu tak jadi problem karena mereka sudah membangun smelter, memurnikan seluruh hasil produksinya, dan hanya mengekspor mineral yang sudah dimurnikan. Tapi buat Freeport ini masalah, karena perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini belum sepenuhnya menjalankan kewajibannya melakukan pemurnian, baru 40% konsentratnya yang sudah dimurnikan di smelter Gresik.

"Pemerintah tidak memaksa pemegang KK untuk menjadi IUPK. Vale misalnya, boleh tetap memegang KK. Freeport boleh saja tetap jadi pemegang KK, tapi tidak boleh ekspor konsentrat ya," kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, dalam diskusi Indonesia Mining Outlook di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Rabu (1/3/2017). 

Ia menambahkan, pemerintah sama sekali tak berniat mempersulit perusahaan-perusahaan tambang pemegang KK. Jalan keluar telah ditawarkan pemerintah kepada Freeport supaya kegiatan operasi dan produksi mereka tak terganggu. 

Yang dilakukan pemerintah sudah maksimal karena pemerintah juga terikat oleh Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Kalau pemerintah mengizinkan Freeport ekspor konsentrat, akan terjadi pelanggaran terhadap UU Minerba.

Bambang berharap Freeport mau menerima solusi dari pemerintah. "Solusi pemerintah saya kira yang terbaik. Pemerintah tidak akan mungkin membangkrutkan perusahaan yang berusaha di Indonesia. Investasi harus untung, tapi untungnya yang wajar," tutupnya.(mca/wdl) 

Jumat, 10 Maret 2017

Kantor virtual para advokat

Kamis, 09  2017 – dibaca:1037

Adakah Larangan Membuka Kantor Hukum Secara Virtual Office?

Kategori:Hukum Perusahaan

Apa konsekuensi hukum bagi pengacara yang membuka kantor hukumnya secara virtual office? Terima kasih.  

Jawaban:

Alfin Sulaiman, S.H., M.H.

Intisari:

 

 

Jika merujuk pada Kode Etik Advokat pun, tidak ada ketentuan yang melarang kantor advokat berupa virtual office. Kantor Advokat pada dasarnya hanya sebagai alamat surat menyurat atau alamat kontaksaja, sehingga apabila kantor Advokattersebut menggunakan fasilitas virtual office, maka hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

 

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

 

 

 

Ulasan:

 

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

 

Karena Anda tidak menyebutkan wilayah pembuatan virtual office, maka kami berasumsi bahwa wilayah yang Anda maksud adalah DKI Jakarta dan yang Anda maksud sebagai kantor hukum adalah kantor Advokat.

 

Syarat Seseorang dapat Berpraktik Sebagai Advokat

Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”)memang tidak mengatur mengenai kriteria sebuah kantor Advokat. Seseorang dapat menjalankan praktiknya sebagai Advokat jika sudah memenuhi sejumlah persyaratan yakni:[1]

1.    warga negara Republik Indonesia;

2.    bertempat tinggal di Indonesia;

3.    tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;

4.    berusia sekurang-kurangnya 25 tahun;

5.    berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;

6.    lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;

7.    magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;

8.    tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

9.    berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

 

Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan di atas dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.[2]

 

Dengan merujuk pada ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa izin seorang advokat merupakan izin yang terikat di perorangan, sehingga tidak memerlukan izin lain berupa Surat Izin Usaha Perdagangan(“SIUP”) dan Tanda Daftar Perusahan (“TDP”)layaknya sebuah badan hukum.

 

Karena tidak memerlukan izin pendirian kantor seperti SIUP dan TDP, maka menurut kami tidak ada kendala apabila kantor advokat bersifat virtual office.

 

Kantor Hukum Sebagai Alamat Surat-Menyurat

Jika merujuk pada Kode Etik Advokat pun, tidak ada ketentuan yang melarangnya.Ketentuan mengenai kantor advokat di atur dalam Pasal 8 butir c Kode Etik Advokat Indonesia sebagai berikut:

 

Kantor Advokat atau cabangnya tidak dibenarkan diadakan di suatu tempat yang dapat merugikan kedudukan dan martabat Advokat.

 

Kami berpandangan bahwa sebuah kantor hukum atau kantor Advokat pada dasarnya hanya sebagai alamat surat menyurat atau alamat kontak saja, sehingga apabila kantor Advokat tersebut menggunakan fasilitasvirtual office, maka hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, dalam hal ini adalah UU Advokat dan Kode Etik Advokat.

 

Sebagai tambahan informasi untuk Anda, Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta telah mengeluarkanSurat Edaran Nomor 41/SE/Tahun 2015 tanggal 2 November 2015 tentang Surat Keterangan Domisili Badan Usaha yang Berkantor Virtual yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:

1.  Surat Keterangan Domisili Badan Usaha (SKDBU) pada Badan Usaha yang berkantor virtual (virtual office) dapat diterbitkan dengan ketentuan penandatanganan dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2015;

2.   Izin lanjutan Badan Usaha yang berkantor virtual hanya SIUP dan TDP yang dapat diterbitkan dengan ketentuan penandatanganan dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2015.

 

Jadi, sebagaimana telah kami sampaikan di atas, sebuah kantor Advokat tidak memerlukan SIUP dan TDP karena izinnya bersifat pribadi yakni izin Advokat yang melekat pada pribadi Advokat sehingga pada dasarnya kantor Advokat dapat menggunakan virtual office. Dengan demikian, menurut kami surat edaran tersebut tidak berdampak pada pendirian kantor Advokat yang dilakukan di virtual office.

 

Penjelasan lebih lanjut tentang virtual officedapat Anda simak artikel Ini Beleid tentang Virtual Office di Jakarta.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

1.    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;

2.   Surat Edaran Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Jakarta No. 41/SE/Tahun 2015 tanggal 2 November 2015 tentang Surat Keterangan Domisili Badan Usaha yang Berkantor Virtual;

3.    Kode Etik Advokat Indonesia.

 

[1] Pasal 3 ayat (1) UU Advokat

[2] Pasal 3 ayat (2) UU Advokat

S&H Attorneys at Law


Lihat Hukum Online:

http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt56da17ad0c5e1/adakah-larangan-membuka-kantor-hukum-secara-virtual-office?

Kamis, 09 Februari 2017

Rahasia memberi=menerima hanya yang bijaksana faham


Ada seorang Ayah yang mempunyai
3 orang anak dgn harta sebanyak :

"19 ekor kerbau" 🐮🐮

😘

Ketika mendekati ajalnya, sang
Ayah membagikan warisan kepada ke tiga anaknya dengan pesan :

1/2 utk anak pertama,
1/4 utk anak kedua,
1/5 utk anak ketiga.

🙏

Setelah sang ayah meninggal dunia. 😇

Ketiga anaknya membagikan kerbau sesuai pesan ayah mereka.

Tapi mereka menemukan
~ kesulitan 🤔
~ dan keganjilan 🤗

1/2 x 19 = 9,5 ekor
1/4 x 19 = 4,75 ekor
1/5 x 19 = 3,8 ekor

bahwa masing2 mereka akan mendapatkan bagian kerbau yg tidak utuh 🐮

dan masing2 anak TIDAK MAU
mengalah 😡

semua berusaha mendapatkan
bagian secara utuh 😟😟

😖😖😖

karena harta peninggalan sang ayah berjumlah 19 ekor kerbau.

🤓🤓

Kabar tentang pertengkaran mereka terdengar oleh seorang bapak miskin yg hanya mempunyai 1 ekor kerbau.

😎

Karena prihatin dgn hal tsb,
akhirnya sang bapak
menemui mereka,

😬😬

dan bersedia dengan ikhlas memberikan kerbau nya

supaya masing2 anak mendapat
bagian yang utuh, sehingga
jumlah kerbau menjadi 19+1=20 EKOR

Anak2 itu setuju 😀👍 dan mereka
mulai membagi :

Anak pertama mendapat :
1/2 x 20 = 10 ekor
😘

Anak kedua mendapat bagian :
1/4 x 20 = 5 ekor

😍👍

Anak ketiga mendapat bagian :
1/5 x 20 = 4 ekor.

😅🙏

Demikianlah masing2 anak mendapatkan bagian yg utuh.

Dan totalnya ternyata 10+5+4=19.

            AJAIB KAN ?
                 😇😇

Akhirnya tersisa 1 ekor yang diberikan kembali pada bapak miskin yang bijak tadi.

Percayalah jika kita memberi dengan ikhlas untuk menjadi bagian dari solusi, ternyata kita TIDAK KEHILANGAN sesuatu apapun, malah memberi manfaat bagi sesama karena Tuhan yang akan menggantikan semua itu.

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sehubungan dengan Covid-19

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Isinya akan dibe...