Selasa, 18 September 2018

Presdir warga negara Malaysia diperlakukan management Goodyear secara improper dismissal

Jakarta, JAPOS.CO – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak atas Loi Siew Kee ( Allan Loi) selaku Presiden Direktur PT Goodyear Indonesia Tbk yang sudah bekerja selama 7 tahun tanpa ada surat peringatan terlebih dahulu.
Allan Loi yang diketahui berkewarganegaraan Malaysia ini mendapatkan surat penugasan di Indonesia di perusahaan PT Goodyear Tbk yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Direktur, namun hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Goodyear Indonesia Tbk kemudian ditunjuk menjadi Presiden Direktur
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Allan Loi, Kario Lumbanradja, bahwa pihaknya sudah melayangkan surat baik ke HRD Director maupun ke Dewan Komisaris PT Goodyear Indonesia Tbk yang beralamat di jln. Pemuda  Bogor, Jawa Barat.
“Namun sampai saat ini tidak ada hal yang signifikan dalam penyelesaian permasalahan,” jelasnya kepada awak media di Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (17/9).
Menurut Kario, bahwa surat yang dilayangkan ada 9 point yang disampaikan. Keberatan atas kejadian yang dialami oleh Allan Loi pada saat hendak bekerja sebagaimana biasanya, namun setibanya di kantor Allan Loi diminta agar pulang kerumah.
“Klien kami disuruh pulang ke rumah dengan alasan tidak masuk di dalam rencana restrukturisasi perusahaan dan juga diminta agar menandatangani dokumen untuk pengunduran dirinya,” terang Kario.
Kario berpendapat, bahwa telah terjadi pemecatan atau pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap Presiden Direktur PT Goodyear Indonesia Tbk yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan serta tidak profesional dan tidak sesuai dengan tata cara pemberhentian.
“Hal ini sangat menjatuhkan moral dan kesemena- menaan terhadap WNA tersebut. Tindakan yang tidak layak dilakukan dalam hubungan ketenagakerjaan di Republik Indonesia. Tanpa memberi kesempatan untuk membela diri dihadapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 105 dan Pasal 119 undang-undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007,” jelasnya.
Lanjutnya, melihat surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 32/SEOJK.04/ 2015 tentang pedoman tata kelola perusahaan terbuka.
“Mengingat bahwa status ketenagakerjaan seorang profesional manajer bahwa Allan Loi ternyata tidak berdiri sendiri di PT Goodyear Indonesia Tbk melainkan merangkap sebagai tenaga profesional di Goodyear Tire dan Rubber Company,” terangnya.
Kario juga menghimbau agar PT Goodyear Indonesia Tbk segera melaksanakan kewajiban kepada Allan Loi dengan membayar berupa hak- hak pesangon, tunjangan- tunjangan serta seluruh haknya.
“Sekalipun pihak PT Goodyear Indonesia Tbk melalui Kuasa Hukumnya pernah menjawab surat yang dilayangkan menyatakan, bahwa hal tersebut tidak benar dan menolak seluruh tuduhan bahwa kliennya telah diberhentikan secara sepihak maupun tuduhan tidak mematuhi ketentuan- ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” ungkap Kario.
“Perlu diketahui bahwa surat yang dilayangkan sudah ditembuskan kepada Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Kepala Eksekutif Pengawasan  Pasar Modal  Otoritas Jasa Keuangan (OJK ), Direktur Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi serta Direktur Lalu Lintas Ditjen Imigrasi,” tutupnya. (@d2)

Tidak ada komentar:

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sehubungan dengan Covid-19

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Isinya akan dibe...