Jumat, 10 Maret 2017

Kantor virtual para advokat

Kamis, 09  2017 – dibaca:1037

Adakah Larangan Membuka Kantor Hukum Secara Virtual Office?

Kategori:Hukum Perusahaan

Apa konsekuensi hukum bagi pengacara yang membuka kantor hukumnya secara virtual office? Terima kasih.  

Jawaban:

Alfin Sulaiman, S.H., M.H.

Intisari:

 

 

Jika merujuk pada Kode Etik Advokat pun, tidak ada ketentuan yang melarang kantor advokat berupa virtual office. Kantor Advokat pada dasarnya hanya sebagai alamat surat menyurat atau alamat kontaksaja, sehingga apabila kantor Advokattersebut menggunakan fasilitas virtual office, maka hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

 

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

 

 

 

Ulasan:

 

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

 

Karena Anda tidak menyebutkan wilayah pembuatan virtual office, maka kami berasumsi bahwa wilayah yang Anda maksud adalah DKI Jakarta dan yang Anda maksud sebagai kantor hukum adalah kantor Advokat.

 

Syarat Seseorang dapat Berpraktik Sebagai Advokat

Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”)memang tidak mengatur mengenai kriteria sebuah kantor Advokat. Seseorang dapat menjalankan praktiknya sebagai Advokat jika sudah memenuhi sejumlah persyaratan yakni:[1]

1.    warga negara Republik Indonesia;

2.    bertempat tinggal di Indonesia;

3.    tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;

4.    berusia sekurang-kurangnya 25 tahun;

5.    berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;

6.    lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;

7.    magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;

8.    tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

9.    berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

 

Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan di atas dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.[2]

 

Dengan merujuk pada ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa izin seorang advokat merupakan izin yang terikat di perorangan, sehingga tidak memerlukan izin lain berupa Surat Izin Usaha Perdagangan(“SIUP”) dan Tanda Daftar Perusahan (“TDP”)layaknya sebuah badan hukum.

 

Karena tidak memerlukan izin pendirian kantor seperti SIUP dan TDP, maka menurut kami tidak ada kendala apabila kantor advokat bersifat virtual office.

 

Kantor Hukum Sebagai Alamat Surat-Menyurat

Jika merujuk pada Kode Etik Advokat pun, tidak ada ketentuan yang melarangnya.Ketentuan mengenai kantor advokat di atur dalam Pasal 8 butir c Kode Etik Advokat Indonesia sebagai berikut:

 

Kantor Advokat atau cabangnya tidak dibenarkan diadakan di suatu tempat yang dapat merugikan kedudukan dan martabat Advokat.

 

Kami berpandangan bahwa sebuah kantor hukum atau kantor Advokat pada dasarnya hanya sebagai alamat surat menyurat atau alamat kontak saja, sehingga apabila kantor Advokat tersebut menggunakan fasilitasvirtual office, maka hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, dalam hal ini adalah UU Advokat dan Kode Etik Advokat.

 

Sebagai tambahan informasi untuk Anda, Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta telah mengeluarkanSurat Edaran Nomor 41/SE/Tahun 2015 tanggal 2 November 2015 tentang Surat Keterangan Domisili Badan Usaha yang Berkantor Virtual yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:

1.  Surat Keterangan Domisili Badan Usaha (SKDBU) pada Badan Usaha yang berkantor virtual (virtual office) dapat diterbitkan dengan ketentuan penandatanganan dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2015;

2.   Izin lanjutan Badan Usaha yang berkantor virtual hanya SIUP dan TDP yang dapat diterbitkan dengan ketentuan penandatanganan dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2015.

 

Jadi, sebagaimana telah kami sampaikan di atas, sebuah kantor Advokat tidak memerlukan SIUP dan TDP karena izinnya bersifat pribadi yakni izin Advokat yang melekat pada pribadi Advokat sehingga pada dasarnya kantor Advokat dapat menggunakan virtual office. Dengan demikian, menurut kami surat edaran tersebut tidak berdampak pada pendirian kantor Advokat yang dilakukan di virtual office.

 

Penjelasan lebih lanjut tentang virtual officedapat Anda simak artikel Ini Beleid tentang Virtual Office di Jakarta.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

1.    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;

2.   Surat Edaran Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Jakarta No. 41/SE/Tahun 2015 tanggal 2 November 2015 tentang Surat Keterangan Domisili Badan Usaha yang Berkantor Virtual;

3.    Kode Etik Advokat Indonesia.

 

[1] Pasal 3 ayat (1) UU Advokat

[2] Pasal 3 ayat (2) UU Advokat

S&H Attorneys at Law


Lihat Hukum Online:

http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt56da17ad0c5e1/adakah-larangan-membuka-kantor-hukum-secara-virtual-office?

Tidak ada komentar:

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sehubungan dengan Covid-19

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Isinya akan dibe...