Jumat, 17 Agustus 2018

Tergugat hadir Kuasanya, yang bernama : Kario Lumbanradja, SH., Advokat putusan No. 06/G/2012/PHI.PN.Dps

Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan, pihak Penggugat datang menghadap kuasanya sebagaimana tersebut diatas, sedangkan Tergugat hadir Kuasanya, yang bernama : Kario Lumbanradja, SH., Advokat pada Kantor Hukum Kario Lumbanradja, SH. dan Rekan, beralamat di Jalan Waringin Raya No. 4 Kayu PutihPulogadung-Jakarta 13210, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, No. 01/VII/ SK/2012, tertanggal 30 Juli 2012;

lihat halaman 10 di Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 06/G/2012/PHI.PN.Dps yang juga dimuat di Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia klik disini untuk download file format PDF nya


Bahwa Tergugat secara tegas menolak seluruh dalil dari Penggugat dalam Surat Gugatannya, kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat; Dalam Eksepsi 1. Gugatan Penggugat Obscuur Libel, karena tidak menjelaskan dasar petitum dalam posita; Menghukum Tergugat uhtuk membayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus dalam waktu 7 hari kalender sejak putusan dibacakan kepada Penggugat sebesar Rp. 780.780.000,- petitum gugatan tersebut tidak jelas dan tidak sempurna karena sama sekali tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan adanya kewajiban dari Majelis untuk memaksa Tergugat dalam 7 hari membayar ganti rugi secara tunai;
Bahwa pasal 110 dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 mengatakan, bahwa : Putusan Pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenai perselisihan Hak dan Perselisihan PHK mempunyai hukum tetap apabila tidak diajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari kerja; Dengan demikian adalah wajar Majelis tidak menerima tuntuan Penggugat karena petitum tidak sesuai dengan dalil-dalil gugatan; 2. Dasar Gugatan Penggugat Tidak Jelas dan kabur (Obscuur libel); 1) Bahwa dalam posita No. 25 Penggugat : Menyatakan pengakhiran hubungan kerja sepihak yanag dilakukan Tergugat mewajibkan Tergugat untuk membayar ganti kepada Penggugat sebesar upah Penggugat samnpai batas waktu berakhirnya jhangka waktu perjajian kerja yaitu total sebesar Rp. 783.200.000,00 (tujuh ratus delapan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian upah rata-rata mingguan sebesar Rp. 17.800.000,- (tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah) dikalikan sisa masa kerja selama 44 minggu; Sementara dalam petitum gugatan No. 3 ganti rugi yang diminta adalah sebesar Rp. 780.780.000,- (tujuh ratus delapan puluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah); Dengan demikian dalil jumlah kerugian yang dibuat dalam posita dan jumlah kerugian yang dituntut dalam petitum No. 3 gugatanya saling bertentangan dan tidak jelas dan tidak sempurna dengan demikian adalah wajib Majelis tidak menerima tuntutan Penggugat karena petitum tidak sesuai denan dalil-dalil gugatan; 2) Bahwa petitum butir 4 gugatan Penggugat menyatakan : Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya yang harus dikeluarkan Penggugat untuk jasa Advokat dan biaya lain yang timbul dalam penanganan perkara tenaga kerja ini secara tunai dan sekaligus dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

Bahwa orang atau pihak yang beracara di Pengadilan tidak wajib menggunakan jasa pengacara, karena tidak satupun Undang-Udang yang mewajibkan orang beracara di Pengadilan harus menggunakan jasa pengacara, dengan demikian tidak ada alasan hukum dari Penggugat untuk meminta ganti rugi biaya jasa hukum advokat dan membebankannya kepada Tergugat. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI No. 635 K/Sip/1973, tanggal 4 Juli 1974 menyatakan : “bahwa mengenai honorarium advokat tidak ada sesuatu peraturan dalam HIR yang mengharuskan seorang berperkara minta bantuan dari seorang pengacara, maka upah tersebut tidak dapat dibebankan kepada pihak lawan”; Dengan demikian adalah sepatutnya Majelis tidak menerima gugatan Penggugat; 3) Petitum Penggugat No. 5 : Meminta Tergugat dihukum untuk membayar kerugian immateriil yang telah diderita Penggugat secara tunai dan sekaligus dalam waktu 7 hari kalender sejak putusan dibacakan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); Penggugat dalam gugatannya tidak dapat menjelaskan secara sempurna apa yang dimaksud dengan ganti rugi immateriel dan tidak dapat membuktikan secara terukur jumlah dari kerugian immateriel tersebut; Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI No. 117K/ Sip/1971, tanggal 2 Juni 1971 yang kaidah hukumnya menyatakan sebagai berikut : “gugatan atas ganti rugi yang tidak dijelaskan dengan sempurna dan tidak disertai dengan pembuktian yang meyakinkan mengenai jumlah ganti kerugian yang harus diterima oleh Penggugat, tidak dapat dikabulkan oleh Pengadilan”;


Demikian cuplikan saat saya ( Kario Lumbanradja,SH ) seringkali bolak balik ke Bali karena menjadi Kuasa Hukum dari PT. SEHAT UTAMA AGUNG;
beralamat di Istana Kuta Galeria Valet 2 No. 5-6, Jalan Raya Patih Jelantik Kuta Badung, selanjutnya disebut sebagai,-----------------------------------“TERGUGAT”--------------------------------

https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/82b9040bc41b9c00a23678ea1fc811fd

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sehubungan dengan Covid-19

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Isinya akan dibe...