Kamis, 29 Januari 2015

Kini ada Advokat / pengacara keberatan atas aksi serampangan Bareskrim Polri


JAKARTA] Kontroversi di balik penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) oleh Bareskrim Polri pada Jumat (23/1), kini memasuki babak baru. Langkah badan reserse itu dilaporkan ke Divisi Provesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dengan dugaan ketidakprofesional dan penyalahgunaan wewenang. "Kami dari Forum Advokat Pengawal Kontitusi (FAKSI) meminta waktu untuk bertemu Wakapolri (Komjen Badrodin Haiti) terkait tindakan dari Kabareskrim (Irjen) Budi Waseso," kata Juru Bicara Faksi, Saor Siagian di Mabes Polri Kamis (29/1). Menurut Saor, penangkapan BW oleh Bareskrim merupakan pelanggaran luar biasa dan tindakan serius. "Kalau Budi Waseso masih dipertahankan sebagai Kabareskrim, ini tidak akan menguntungkan buat Polri. Kami cinta Polri, tapi kami tidak mau polisi kriminalisasi advokat. Budi Waseso harus dicopot," tegasnya. Saor berharap dengan langkah tegas kepada Budi Waseso, maka langkah Polri akan terjaga. "Kami sebagai advokat memang memandu orang-orang yang awam hukum ketika di pengadilan. Itu juga hakim (MK) hanya imbau para kuasa hukum untuk memandu saksi memberikan keterangan apa yang saksi lihat, apa yang saksi alami," bebernya. Badrodin memang telah menyebut ada, "masalah komando di saat menangkap BW, meskipun secara hukum tidak masalah. Memang secara etika seharusnya saya diberi tahu. Kabareskrim Irjen Budi Waseso juga mengaku tidak tahu." BW dijerat Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara buntut laporan politisi PDI-P, Sugianto Sabran. Itu terkait kasus memerintahkan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 lalu. Dalam kasus ini sudah ada yang dipidana yaitu Ratna Mutiara. Dia dulu ditangkap Bareskrim dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan memberikan keterangan palsu di MK dan divonis lima bulan penjara. Ratna telah membantah kesaksiannya diarahkan BW. [FAR/L-8]

PERKAP No. 14 Tahun 2012 - Manajemen Penyidikan


Klik disini untuk download PERKAP No. 14 Tahun 2012 - Manajemen Penyidikan

Jumat, 23 Januari 2015

Ini Profil Pelapor Bambang Widjojanto ke Polisi

JUM'AT, 23 JANUARI 2015 | 17:42 WIB


TEMPO.CO, Jakarta - Sugianto, nama pelapor Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto tercatat pernah menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan periode 2009-2014. Anggota Komisi Hukum DPR itu menyelesaikan pendidikan hingga SMEA di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringinbarat, Kalimantan Tengah.

Pada pemilihan umum 2009, Sugianto terpilih dari Dapil Kalimantan Tengah dengan perolehan suara mencapai 41.337 suara (35,8%). Pengusaha kelahiran Sampit 5 Juli 1973 tercatat pernah menikah dengan artis Ussy Sulistiawaty pada 12 Agustus 2005 sampai bercerai setahun kemudian. (Baca:Pelapor Kasus Bambang Widjojanto dari PDIP, Siapa Dia?

Nama Sugianto sempat populer saat terjadi kasus penyiksaan investigator lingkungan hidup Faith Doherty dari Environmental Investigation Agency, London dan Ruwidrijanto, anggota lembaga swadaya masyarakat Telapak Indonesia. Sugianto juga dituding menyiksa Abi Kusno Nachran, wartawan tabloid Lintas Khatulistiwa. Abi ternyata masih kakek Sugianto.

Penyiksaan yang diterima Faith Doherty waktu itu cukup kejam. Empat jari tangan kirinya terpotong, menyisakan hanya jempol. Sedangkan Abi Kusno Nachran, jari di tangan kanannya utuh, tapi sekujur lengannya menyimpan bekas luka. Abi menyebut dua nama yang bertanggung jawab atas kekerasan itu: Sugianto dan Abdul Rasyid. (Baca:Pelapor Bambang KPK Klaim Korban Pilkada Kobar )

Selain itu Sugianto juga pernah dikaitkan dengan kasus pembalakan liar di Taman Nasional Tanjung Puting. Waktu itu tahun 2002 Sugianto dipercaya pamannya Rasyid mengelola perusahaan Tanjung Lingga yang mendapat hak pengusahaan hutan seluas 40 ribu hektare lebih di Kalimantan Tengah.

Terbongkarnya pembalakan liar diakui sendiri oleh Sugianto. Ia terekam video pabrik-pabrik ramin milik Rasyid yang dibuat oleh tim investigasi Environmental Investigation Agency bersama Ruwidrijanto, anggota Telapak Indonesia, pada tahun 1999. Ketika itu, mereka menyamar sebagai pengusaha kayu yang melihat-lihat pabrik milik Rasyid. Sugianto, sendiri yang mengantar tim ini berkeliling saat itu.

Dalam rekaman itu Sugianto juga memaparkan bagaimana seluk beluk mengekspor kayu-kayu secara ilegal dari Taman Nasional Tanjung Puting. Tindakan itu menghindari pajak ekspor yang mencapai 25 persen.

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sehubungan dengan Covid-19

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Isinya akan dibe...