Tampilkan postingan dengan label Wanita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wanita. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 Maret 2013

Penyuap hakim dijatuhi hukuman, penjara selama 4 tahun


SEMARANG, KOMPAS.com



Terdakwa penyuap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Sri Dartutik dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (13/3/2013). Sri Dartutik juga dijatuhi hukuman denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara.
Sri Dartutik didakwa melakukan penyuapan terhadap hakim ad hoc Tipikor Semarang, Kartini Julianna Marpaung. Penyuapan dilakukan dengan perantara hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono. Sri Dartutik mengaku melakukan hal itu untuk membantu meringankan hukuman kakaknya, Ketua DPRD Grobogan M Yaeni yang kasusnya ditangani Kartini.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Sri Dartutik dituntut hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta atau setara 5 bulan penjara.

Berdasarkan majelis hakim yang diketuai hakim Erintuah Damanik, terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
Hal yang memberatkan menurut hakim yakni perbuatan penyuapan merupakan kejahatan yang luar biasa. Sedang yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya yang membuat proses hukum berjalan lancar. "Selain itu terdakwa juga single parent yang harus bertanggung jawab terhadap anaknya," ujar hakim.
Menanggapi vonis tersebut, baik JPU ataupun kuasa hukum dari Sri Dartutik menyatakan masih pikir-pikir.
Usai persidangan, Sri Dartutik yang mengenakan kerudung warna coklat dan gamis motif doreng warna hitam putih langsung dipeluk oleh keluarga yang menungguinya. Ia terlihat sedih dan menangis menerima putusan itu.
Ia mengatakan apa yang dialaminya ini bisa dijadikan pembelajaran bagi semua pihak. "Banyak yang melakukan ini diluar sana, tapi hanya saya yang ditangkap. Saya salah satu korban," ujarnya.
Seperti diketahui Sri Dartutik tertangkap secara hampir bersamaan dengan ditangkapnya hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Marpaung dan Heru Kisbandono yang juga berprofesi sebagai hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Pontianak.
Heru diduga sebagai makelar kasus tersebut sebab sebelumnya Heru dikenal sebagai pengacara di Semarang dan juga sahabat dekat M Yaeni. Ketiganya tertangkap tangan usai melakukan transaksi suap di halaman PN Semarang pada 17 Agustus 2012.
Dari penangkapan itu petugas KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp150 juta yang diduga uang suap untuk meringankan vonis terhadap Yaeni.  Suap tersebut diakuinya untuk meringankan hukuman kakaknya, M Yaeni yang tersangkut kasus korupsi anggaran perawatan kendaraan dinas anggota DPRD Grobogan tahun 2006-2008 senilai Rp1,9 miliar.


Editor :
Kistyarini









http://regional.kompas.com/read/2013/03/13/13313886/Penyuap.Hakim.Divonis.Empat.Tahun

Kamis, 15 Maret 2012

Inilah salah satu contoh "hukum melindungi moralitas publik tapi bukan hak perorangan"

Inilah salah satu contoh "hukum melindungi moralitas publik tapi bukan hak perorangan"

 

Gadis Maroko Bunuh Diri Setelah Dipaksa Menikah dengan Pemerkosanya



Kegeraman di kalangan para aktivis negeri itu. Lewat petisi online, mereka menyerukan pemerintah untuk mengubah aturan dalam hukum pidana negeri itu.

Gadis malang bernama Amina Filali itu bunuh diri pada Sabtu, 10 Maret lalu dengan menelan racun tikus. Hal itu dilakukan setelah dirinya dipaksa menikah dengan pria yang memperkosanya setahun lalu.

Peristiwa yang dialami Amina menimbulkan kemarahan banyak orang di Facebook dan Twitter. Bahkan sebuah halaman Facebook bertitel "We are all Amina Filali" telah dibuat dan dibanjiri komentar. Para aktivis juga membuat petisi online yang menyerukan Maroko untuk mengakhiri praktek menikahkan pemerkosa dan korbannya. Petisi tersebut telah didukung oleh lebih dari 1.000 orang.

Sesuai pasal 475 UU Pidana Maroko, pelaku penculikan di bawah umur bisa menikahi korbannya agar terhindar dari hukuman. Pasal ini telah sering digunakan untuk menjustifikasi tradisi lama yang memungkinkan pemerkosa menikahi korbannya demi menjaga kehormatan keluarga si wanita.

"Amina (16) tiga kali dilanggar haknya, oleh pemerkosanya, oleh tradisi dan oleh Pasal 475 hukum Maroko," demikian kutipan tweet seorang aktivis, Abadila Maaelaynine seperti dilansir Denver Post, Kamis (15/3/2012).

"Sayangnya ini fenomena yang terus berulang," cetus Fouzia Assouli, ketua kelompok HAM wanita, Democratic League for Women's Rights. "Kami telah bertahun-tahun meminta pembatalan Pasal 475 hukum pidana yang memungkinkan pemerkosa lolos dari peradilan," katanya.

"Di Maroko, hukum melindungi moralitas publik tapi bukan perorangan," cetus Assouli.

Ayah korban, Lahcen Filali mengatakan, justru pengadilan yang sejak awal memaksakan opsi pernikahan. "Jaksa menyarankan putri saya untuk menikah," kata Filali.

Bahkan pelaku pemerkosaan awalnya menolak untuk menikahi korban. Dia baru bersedia setelah diancam akan dihukum.

Di Maroko, hukuman untuk pemerkosaan adalah antara 5 dan 10 tahun penjara. Namun untuk kasus di bawah umur, hukumannya meningkat menjadi 10-20 tahun penjara.

Disampaikan Filali, Amina pernah mengeluh kepada ibunya bahwa suaminya berulang kali memukulinya selama 5 bulan pernikahan tersebut. Namun sang ibu terus menasihatinya untuk bersabar.
(ita/vit)

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sehubungan dengan Covid-19

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Isinya akan dibe...