Tampilkan postingan dengan label Perempuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perempuan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 16 Maret 2012

Seputar Putusan MK tgl 17 Februari 2012 : anak yang dilahirkan di luar perkawinan memiliki hubungan perdata

Mahkamah Konstitusi (MK) pada 17 Februari 2012 memutuskan anak yang dilahirkan di luar perkawinan memiliki hubungan perdata (status hukum) dengan ayahnya bila dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain menurut hukum.

Putusan majelis MK terkait pengujian Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dimohonkan Aisyah Mochtar (Machica Mochtar) dan anaknya, Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono.

Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil saat membacakan pertimbangan mengatakan secara alamiah, tidaklah mungkin seorang perempuan hamil tanpa terjadinya pertemuan antara ovum dan spermatozoa. Baik melalui hubungan seksual (coitus) maupun melalui cara lain berdasarkan perkembangan teknologi yang menyebabkan terjadinya pembuahan.

Namun ada keberatan atas Putusan majelis MK tersebut diatas yang beritanya adalah sebagai berikut dibawah ini:

Tinjau Kembali Putusan MK: Hukum Allah Lebih Tinggi dari MK
Rabu, 14 Mar 2012

JAKARTA (VoA-Islam) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan kepada DPR RI da Pemerintah untuk mengajukan dan membahas revisi UU tentang MK dengan mengatur kembali hal-hal terkait dengan pelaksanaan kewenangan MK yang pokok-pokoknya telah diatur dalam UUD 1945 agar menjadi lebih proporsional, tidak berlebihan, dan melampaui batas-batas kewajaran.
MUI dengan tegas mengatakan, ada dua hal yang sangat penting terkait revisi tersebut, yakni: Pertama, agar ada ketentuan larangan bagi MK untuk menjatuhkan putusan yang isinya bertentangan dengan ajaran dari agama-agama yang diakui di Tanah Air, termasuk ajaran Islam.
Kedua, ketentuan yang mengatur apabila putusan MK bertentangan dan melanggar ajaran agama-agama yang hidup dan berkembang di Indonesia, maka putusan tersebut sepanjang yang berkaitan dengan ajaran-ajaran agama, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengingat. Kedua hal ini dalam keyakinan MUI merupakan pelaksanaan dari amanat UUD 1945, khususnya Pasal 29, yang menjadi acuan bagi MK dalam menunaikan tugas dan kewenangannya.
Dalam sistem hukum nasional di Indonesia, putusan MK adalah putusan yang dianggap lebih tinggi (final), sehingga tidak ada upaya hukum lagi setelah itu. Kecuali harus mengubah RUU mengenai kewenangan MK terlebih dulu. Jalurnya pun harus melalui jalur politik, yakni parlemen (DPR). Untuk meninjau kembali putusan MK, sepertinya perlu kesabaran dan kesungguhan. Karenanya menjadi sulit ketika putusan MK telah dikeluarkan.  Apalagi untuk ditinjau kembali.
“Namun mengingat dampak yang ditimbulkan oleh putusan MK tersebut sangat besar dan luar biasa ngawurnya, maka MUI tetap meminta agar MK melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusannya, demi kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih besar urgensinya,” kata HM. Ichwan Sam, Sekjen MUI.
Lebih lanjut, MUI meminta kepada MK agar apabila terdapat permohonan pengujian undang-undang yang berkaitan dengan ajaran Islam pada masa mendatang, hendaknya MUI diberi tahu dan diundang untuk hadir dalam sidang pengujian undang-undang guna menyampaikan sikap dan pendapatnya.
Dengan tetap menghargai independensi MK, MUI mengharapkan kiranya 9 hakim konstitusi (MK) untuk senantiasa berhati-hati dan merenungkan secara mendalam, tidak saja mengenai isi putusan yang akan dijatuhkan, tetapi juga harus mampu membayangkan dampak yang ditimbulkan di masa depan, sehingga dapat mencegah terjadinya kemudharatan massif bagi masyarakat luas. Selain itu, MUI mengharapkan, dalam merumuskan putusan, MK hendaknya mempertimbangkan kondisi masyarakat Indonesia yang religius dengan  ajaran agama yang dipeluk dan diyakininya.
Kabarnya, MUI sudah mengundang MK terkait putusannya tersebut, namun MK tidak memenuhi undangan MUI tersebut. Ada apa dengan MK???  Ada apa denga Ketua MK Mahfud MD? Sebagai pimpinan, Mahfud MD  harus bertanggungjawab, karena telah mengacak-acak syariat Islam. Camkan! Putusan MK bukanlah putusan yang lebih tinggi. Ketetapan hukum Allah lah, sumber hukum yang lebih tinggi dari segala-galanya.
Desastian

Sumber: http://www.voa-islam.com/news/indonesiana/2012/03/14/18169/tinjau-kembali-putusan-mk-hukum-allah-lebih-tinggi-dari/

Kamis, 15 Maret 2012

Inilah salah satu contoh "hukum melindungi moralitas publik tapi bukan hak perorangan"

Inilah salah satu contoh "hukum melindungi moralitas publik tapi bukan hak perorangan"

 

Gadis Maroko Bunuh Diri Setelah Dipaksa Menikah dengan Pemerkosanya



Kegeraman di kalangan para aktivis negeri itu. Lewat petisi online, mereka menyerukan pemerintah untuk mengubah aturan dalam hukum pidana negeri itu.

Gadis malang bernama Amina Filali itu bunuh diri pada Sabtu, 10 Maret lalu dengan menelan racun tikus. Hal itu dilakukan setelah dirinya dipaksa menikah dengan pria yang memperkosanya setahun lalu.

Peristiwa yang dialami Amina menimbulkan kemarahan banyak orang di Facebook dan Twitter. Bahkan sebuah halaman Facebook bertitel "We are all Amina Filali" telah dibuat dan dibanjiri komentar. Para aktivis juga membuat petisi online yang menyerukan Maroko untuk mengakhiri praktek menikahkan pemerkosa dan korbannya. Petisi tersebut telah didukung oleh lebih dari 1.000 orang.

Sesuai pasal 475 UU Pidana Maroko, pelaku penculikan di bawah umur bisa menikahi korbannya agar terhindar dari hukuman. Pasal ini telah sering digunakan untuk menjustifikasi tradisi lama yang memungkinkan pemerkosa menikahi korbannya demi menjaga kehormatan keluarga si wanita.

"Amina (16) tiga kali dilanggar haknya, oleh pemerkosanya, oleh tradisi dan oleh Pasal 475 hukum Maroko," demikian kutipan tweet seorang aktivis, Abadila Maaelaynine seperti dilansir Denver Post, Kamis (15/3/2012).

"Sayangnya ini fenomena yang terus berulang," cetus Fouzia Assouli, ketua kelompok HAM wanita, Democratic League for Women's Rights. "Kami telah bertahun-tahun meminta pembatalan Pasal 475 hukum pidana yang memungkinkan pemerkosa lolos dari peradilan," katanya.

"Di Maroko, hukum melindungi moralitas publik tapi bukan perorangan," cetus Assouli.

Ayah korban, Lahcen Filali mengatakan, justru pengadilan yang sejak awal memaksakan opsi pernikahan. "Jaksa menyarankan putri saya untuk menikah," kata Filali.

Bahkan pelaku pemerkosaan awalnya menolak untuk menikahi korban. Dia baru bersedia setelah diancam akan dihukum.

Di Maroko, hukuman untuk pemerkosaan adalah antara 5 dan 10 tahun penjara. Namun untuk kasus di bawah umur, hukumannya meningkat menjadi 10-20 tahun penjara.

Disampaikan Filali, Amina pernah mengeluh kepada ibunya bahwa suaminya berulang kali memukulinya selama 5 bulan pernikahan tersebut. Namun sang ibu terus menasihatinya untuk bersabar.
(ita/vit)

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sehubungan dengan Covid-19

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Isinya akan dibe...