Selasa, 18 September 2018

Presiden Direktur PT Goodyear Indonesia Tbk, Mr. Allan Loi

Jakarta, sketsindonews – 

Presiden Direktur PT Goodyear Indonesia TBK, Loi Siew Kee atau Allan Loi harus menerima kenyataan pahit dipecat dari tempat bekerja dengan alasan tidak masuk dalam rencana Restrukturisasi Perusahaan.
Menurut kuasa hukum Allan Loi, Kario Lumbanradja pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diterima kliennya sangat arogan, karena melalui prosedur apapun.
“Dia (Allan Loi) datang ke kantor, saat sampai dikantornya dikatakan dia tidak masuk dalam rencana restrukturisasi perusahaan jadi anda pulang saja,” ujar, Kario menirukan kata-kata yang diterima kliennya, kepada wartawan, di Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (17/9).
Kario memaparkan bahwa dalam kasus ini, Allan Loi yang merupakan Warga Negara Malaysia mendapatkan penugasan sebagai Direktur, hingga melalui hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Goodyear Indonesia Tbk, dia di tunjuk menjadi Presiden Direktur.
Untuk itu, Kario kembali menegaskan bahwa pemutusan tersebut menjatuhkan moral dan kesemena-menaan terhadap WNA tersebut, tindakan yang tidak layak dilakukan dalam hubungan ketenaga kerjaan di Republik Indonesia.
“Tanpa memberi Kesempatan untuk membela diri dihadapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 105 dan Pasal 119 Undamg Undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007,” Terang Kario.
Hal lain yang menurut Kario aneh yakni pemutusan tersebut justru dilakukan oleh seseorang yang bukan berkedudukan di Indonesia atau memiliki level yang lebih tinggi. “Rupanya orang yang mengatakan begitu itu bukan orang yang didalam perusahaan TBK ini tetapi orang yang levelnya lebih diatas lagi,” ungkapnya.
“Pengertiannya ini perusahaan yang 85% dimiliki oleh orang luar dan 15% dimiliki publik, dan yang berbicara itu yang levelnya Asia Fasifik, orang bule,” tambahnya menjelaskan.
Meluruskan permasalahan serta untuk mencari keadilan, Kario telah melayangkan surat ke HRD Director maupun ke Dewan Komisaris PT Goodyear Indonesia Tbk, namun hingga saat ini belum menemukan solusi terbaik meski sempat bertemu dengan kuasa hukum PT. Goodyear Indonesia Tbk
Hal lain yang juga dilakukan oleh Kario sebagai kuasa hukum adalah menyampaikan surat kepada Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Kepala Eksekutif Pengawasan  Pasar Modal  Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) dengan dasar surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 32/SEOJK.04/ 2015 tentang pedoman tata kelola perusahaan terbuka, terakhir Kario juga menyurati Direktur Pengawasan dan Penindakan  Ditjen Imigrasi serta Direktur Lalu Lintas Ditjen Imigrasi.
(Eky)

Tidak ada komentar:

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sehubungan dengan Covid-19

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Isinya akan dibe...