Sabtu, 22 September 2018

President Director Loi Siew Kee or often called Allan Loi reportedly was dismissed

Jakarta - Bad news came to the American tire manufacturer, PT Goodyear Indonesia Tbk. President Director Loi Siew Kee or who is often called Allan Loi reportedly was dismissed improperly. This news came from Allan Loi's attorney, Kario Lumbanradja. Kario said Allan came to him, and asked for legal assistance because he felt the termination of employment (PHK) he experienced without going through the right procedure. Allan felt he was fired unilaterally by Goodyear. "Yes it's true, it's like that (Allan went to Kario-Red), the story was on August 2, 2018, he was as usual to his office in Bogor, Goodyear Indonesia. Then there (Goodyear Indonesia-Red office) Allan met someone of US citizenship who served or received assignments for the Asia Pacific region based in Shanghai, "said Kario. "Then they spoke. One of them, told Allan, you were not included in the company restructuring. Then Allan was presented with a file that had to be signed, which contained resignation. Allan said Kario refused to sign it. "Then he is not willing to not sign it, if Allan usually deals with Goodyear Global using email and Skype, now he cannot access anymore. If asked, until now Goodyear or through their legal counsel said there were no layoffs," Kario said. detikOto also tried to seek confirmation from PT Goodyear Indonesia, through the Head Communication Wicaksono Soebroto. But unfortunately Wicak has not been able to comment much on the subject. "At the moment we have not been able to talk about anything, because there is no information about it," said Wicak. (lth / ddn) original news here

Selasa, 18 September 2018

Goodyear with unaproriate dismissal in Indonesia

The President Director of PT Goodyear Indonesia TBK, Loi Siew Kee known as Allan Loi must accept the harsh reality of being fired from the place of work on the grounds of not being included in the Company's Restructuring plan.
According to Allan Loi's attorney Kario Lumbanradja, the termination of employment (PHK) received by his client was very arrogant, it was unaproriate dismissal.

"He (Allan Loi) came to the office, when he arrived at his office then someone from a higher level but outside the structure of PT Goodyear Indonesia TBK mentioned Allan Loi will not included in the company restructuring plan so you just go home," said Kario mimicking the words his client received, to reporters, in Rawamangun, East Jakarta, Monday (17 / 9).
Kario explained that in this case, Allan Loi, a Malaysian citizen, was assigned as Director, until through the results of the General Meeting of Shareholders (GMS) of PT Goodyear Indonesia Tbk, he was appointed as President Director.

For this reason, Kario reiterated that the termination brought down the morality and arbitrariness of the WNA, actions that were not feasible to be carried out in labor relations in the Republic of Indonesia.
"Without giving an opportunity to defend themselves before the General Meeting of Shareholders (GMS) as stipulated in Article 105 and Article 119 of the Limited Liability Company Law No. 40 of year 2007," said Kario.
Another thing that according to Kario is strange is that the termination is actually done by someone who is not in the structure of PT Goodyear Indonesia TBK. "Apparently people who say so, are not people who are in the Public (TBK) company but people who are above the level," he said.

"The PT Goodyear Indonesia TBK are 85% owned by Goodyear Rubber & Tyre and 15%  owned by the public,  those who speak are Asia-Pacific level," he added.
Aligning the problem and seeking justice, Kario sent a letter to the HRD Director and to the Board of Commissioners of PT Goodyear Indonesia Tbk, but until now they have not found the best solution even though they met with the attorney of PT. Goodyear Indonesia Tbk

Presdir warga negara Malaysia diperlakukan management Goodyear secara improper dismissal

Jakarta, JAPOS.CO – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak atas Loi Siew Kee ( Allan Loi) selaku Presiden Direktur PT Goodyear Indonesia Tbk yang sudah bekerja selama 7 tahun tanpa ada surat peringatan terlebih dahulu.
Allan Loi yang diketahui berkewarganegaraan Malaysia ini mendapatkan surat penugasan di Indonesia di perusahaan PT Goodyear Tbk yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Direktur, namun hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Goodyear Indonesia Tbk kemudian ditunjuk menjadi Presiden Direktur
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Allan Loi, Kario Lumbanradja, bahwa pihaknya sudah melayangkan surat baik ke HRD Director maupun ke Dewan Komisaris PT Goodyear Indonesia Tbk yang beralamat di jln. Pemuda  Bogor, Jawa Barat.
“Namun sampai saat ini tidak ada hal yang signifikan dalam penyelesaian permasalahan,” jelasnya kepada awak media di Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (17/9).
Menurut Kario, bahwa surat yang dilayangkan ada 9 point yang disampaikan. Keberatan atas kejadian yang dialami oleh Allan Loi pada saat hendak bekerja sebagaimana biasanya, namun setibanya di kantor Allan Loi diminta agar pulang kerumah.
“Klien kami disuruh pulang ke rumah dengan alasan tidak masuk di dalam rencana restrukturisasi perusahaan dan juga diminta agar menandatangani dokumen untuk pengunduran dirinya,” terang Kario.
Kario berpendapat, bahwa telah terjadi pemecatan atau pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap Presiden Direktur PT Goodyear Indonesia Tbk yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan serta tidak profesional dan tidak sesuai dengan tata cara pemberhentian.
“Hal ini sangat menjatuhkan moral dan kesemena- menaan terhadap WNA tersebut. Tindakan yang tidak layak dilakukan dalam hubungan ketenagakerjaan di Republik Indonesia. Tanpa memberi kesempatan untuk membela diri dihadapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 105 dan Pasal 119 undang-undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007,” jelasnya.
Lanjutnya, melihat surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 32/SEOJK.04/ 2015 tentang pedoman tata kelola perusahaan terbuka.
“Mengingat bahwa status ketenagakerjaan seorang profesional manajer bahwa Allan Loi ternyata tidak berdiri sendiri di PT Goodyear Indonesia Tbk melainkan merangkap sebagai tenaga profesional di Goodyear Tire dan Rubber Company,” terangnya.
Kario juga menghimbau agar PT Goodyear Indonesia Tbk segera melaksanakan kewajiban kepada Allan Loi dengan membayar berupa hak- hak pesangon, tunjangan- tunjangan serta seluruh haknya.
“Sekalipun pihak PT Goodyear Indonesia Tbk melalui Kuasa Hukumnya pernah menjawab surat yang dilayangkan menyatakan, bahwa hal tersebut tidak benar dan menolak seluruh tuduhan bahwa kliennya telah diberhentikan secara sepihak maupun tuduhan tidak mematuhi ketentuan- ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” ungkap Kario.
“Perlu diketahui bahwa surat yang dilayangkan sudah ditembuskan kepada Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Kepala Eksekutif Pengawasan  Pasar Modal  Otoritas Jasa Keuangan (OJK ), Direktur Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi serta Direktur Lalu Lintas Ditjen Imigrasi,” tutupnya. (@d2)

Presiden Direktur PT Goodyear Indonesia Tbk, Mr. Allan Loi

Jakarta, sketsindonews – 

Presiden Direktur PT Goodyear Indonesia TBK, Loi Siew Kee atau Allan Loi harus menerima kenyataan pahit dipecat dari tempat bekerja dengan alasan tidak masuk dalam rencana Restrukturisasi Perusahaan.
Menurut kuasa hukum Allan Loi, Kario Lumbanradja pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diterima kliennya sangat arogan, karena melalui prosedur apapun.
“Dia (Allan Loi) datang ke kantor, saat sampai dikantornya dikatakan dia tidak masuk dalam rencana restrukturisasi perusahaan jadi anda pulang saja,” ujar, Kario menirukan kata-kata yang diterima kliennya, kepada wartawan, di Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (17/9).
Kario memaparkan bahwa dalam kasus ini, Allan Loi yang merupakan Warga Negara Malaysia mendapatkan penugasan sebagai Direktur, hingga melalui hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Goodyear Indonesia Tbk, dia di tunjuk menjadi Presiden Direktur.
Untuk itu, Kario kembali menegaskan bahwa pemutusan tersebut menjatuhkan moral dan kesemena-menaan terhadap WNA tersebut, tindakan yang tidak layak dilakukan dalam hubungan ketenaga kerjaan di Republik Indonesia.
“Tanpa memberi Kesempatan untuk membela diri dihadapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 105 dan Pasal 119 Undamg Undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007,” Terang Kario.
Hal lain yang menurut Kario aneh yakni pemutusan tersebut justru dilakukan oleh seseorang yang bukan berkedudukan di Indonesia atau memiliki level yang lebih tinggi. “Rupanya orang yang mengatakan begitu itu bukan orang yang didalam perusahaan TBK ini tetapi orang yang levelnya lebih diatas lagi,” ungkapnya.
“Pengertiannya ini perusahaan yang 85% dimiliki oleh orang luar dan 15% dimiliki publik, dan yang berbicara itu yang levelnya Asia Fasifik, orang bule,” tambahnya menjelaskan.
Meluruskan permasalahan serta untuk mencari keadilan, Kario telah melayangkan surat ke HRD Director maupun ke Dewan Komisaris PT Goodyear Indonesia Tbk, namun hingga saat ini belum menemukan solusi terbaik meski sempat bertemu dengan kuasa hukum PT. Goodyear Indonesia Tbk
Hal lain yang juga dilakukan oleh Kario sebagai kuasa hukum adalah menyampaikan surat kepada Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Kepala Eksekutif Pengawasan  Pasar Modal  Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) dengan dasar surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 32/SEOJK.04/ 2015 tentang pedoman tata kelola perusahaan terbuka, terakhir Kario juga menyurati Direktur Pengawasan dan Penindakan  Ditjen Imigrasi serta Direktur Lalu Lintas Ditjen Imigrasi.
(Eky)

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sehubungan dengan Covid-19

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Isinya akan dibe...