Selasa, 14 Maret 2017

ESDM: KK atau IUPK

Rabu 01 Mar 2017, 14:08 WIB

ESDM: Kami Tak Paksa Freeport Ganti Kontrak Karya Jadi IUPK

Michael Agustinus - detikFinance

Foto: Wahyu Daniel

FOKUS BERITA:Gonjang-ganjing Freeport

Jakarta - Kementerian ESDM menegaskan, perusahaan pertambangangan pemegang Kontrak Karya (KK) tidak diwajibkan mengubah status kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Semua pemegang KK, termasuk PT Freeport Indonesia, berhak tetap memegang KK. Tidak ada paksaan untuk berubah menjadi IUPK. 

Ada perusahaan tambang yang memilih untuk tetap menjadi pemegang KK hingga masa kontraknya habis, yaitu PT Vale Indonesia Tbk. Ada juga yang berganti baju jadi pemegang IUPK, yaitu PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). 

Tapi bagi yang tetap menjadi pemegang KK, tentu ada konsekuensinya. Berdasarkan pasal 170 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), pemegang KK harus sudah melakukan pemurnian mineral 5 tahun sejak diterbitkannya UU Minerba. 

Artinya, pemegang KK harus membangun smelter, tak bisa mengekspor konsentrat (mineral olahan yang belum mencapai tahap pemurnian) lagi pasca 2014. Pemerintah telah memberikan masa relaksasi selama 3 tahun sampai 11 Januari 2017, setelah itu ekspor konsentrat ditutup. 

Jika ingin tetap menjadi pemegang KK, konsekuensinya adalah tak bisa mengekspor konsentrat lagi. Kalau mau ekspor konsentrat, harus berubah menjadi IUPK karena UU Minerba tak memberi deadline bagi pemegang IUPK untuk melakukan pemurnian.

Bagi Vale, tentu tak jadi problem karena mereka sudah membangun smelter, memurnikan seluruh hasil produksinya, dan hanya mengekspor mineral yang sudah dimurnikan. Tapi buat Freeport ini masalah, karena perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini belum sepenuhnya menjalankan kewajibannya melakukan pemurnian, baru 40% konsentratnya yang sudah dimurnikan di smelter Gresik.

"Pemerintah tidak memaksa pemegang KK untuk menjadi IUPK. Vale misalnya, boleh tetap memegang KK. Freeport boleh saja tetap jadi pemegang KK, tapi tidak boleh ekspor konsentrat ya," kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, dalam diskusi Indonesia Mining Outlook di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Rabu (1/3/2017). 

Ia menambahkan, pemerintah sama sekali tak berniat mempersulit perusahaan-perusahaan tambang pemegang KK. Jalan keluar telah ditawarkan pemerintah kepada Freeport supaya kegiatan operasi dan produksi mereka tak terganggu. 

Yang dilakukan pemerintah sudah maksimal karena pemerintah juga terikat oleh Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Kalau pemerintah mengizinkan Freeport ekspor konsentrat, akan terjadi pelanggaran terhadap UU Minerba.

Bambang berharap Freeport mau menerima solusi dari pemerintah. "Solusi pemerintah saya kira yang terbaik. Pemerintah tidak akan mungkin membangkrutkan perusahaan yang berusaha di Indonesia. Investasi harus untung, tapi untungnya yang wajar," tutupnya.(mca/wdl) 

Jumat, 10 Maret 2017

Kantor virtual para advokat

Kamis, 09  2017 – dibaca:1037

Adakah Larangan Membuka Kantor Hukum Secara Virtual Office?

Kategori:Hukum Perusahaan

Apa konsekuensi hukum bagi pengacara yang membuka kantor hukumnya secara virtual office? Terima kasih.  

Jawaban:

Alfin Sulaiman, S.H., M.H.

Intisari:

 

 

Jika merujuk pada Kode Etik Advokat pun, tidak ada ketentuan yang melarang kantor advokat berupa virtual office. Kantor Advokat pada dasarnya hanya sebagai alamat surat menyurat atau alamat kontaksaja, sehingga apabila kantor Advokattersebut menggunakan fasilitas virtual office, maka hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

 

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

 

 

 

Ulasan:

 

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

 

Karena Anda tidak menyebutkan wilayah pembuatan virtual office, maka kami berasumsi bahwa wilayah yang Anda maksud adalah DKI Jakarta dan yang Anda maksud sebagai kantor hukum adalah kantor Advokat.

 

Syarat Seseorang dapat Berpraktik Sebagai Advokat

Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”)memang tidak mengatur mengenai kriteria sebuah kantor Advokat. Seseorang dapat menjalankan praktiknya sebagai Advokat jika sudah memenuhi sejumlah persyaratan yakni:[1]

1.    warga negara Republik Indonesia;

2.    bertempat tinggal di Indonesia;

3.    tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;

4.    berusia sekurang-kurangnya 25 tahun;

5.    berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;

6.    lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;

7.    magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;

8.    tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

9.    berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

 

Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan di atas dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.[2]

 

Dengan merujuk pada ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa izin seorang advokat merupakan izin yang terikat di perorangan, sehingga tidak memerlukan izin lain berupa Surat Izin Usaha Perdagangan(“SIUP”) dan Tanda Daftar Perusahan (“TDP”)layaknya sebuah badan hukum.

 

Karena tidak memerlukan izin pendirian kantor seperti SIUP dan TDP, maka menurut kami tidak ada kendala apabila kantor advokat bersifat virtual office.

 

Kantor Hukum Sebagai Alamat Surat-Menyurat

Jika merujuk pada Kode Etik Advokat pun, tidak ada ketentuan yang melarangnya.Ketentuan mengenai kantor advokat di atur dalam Pasal 8 butir c Kode Etik Advokat Indonesia sebagai berikut:

 

Kantor Advokat atau cabangnya tidak dibenarkan diadakan di suatu tempat yang dapat merugikan kedudukan dan martabat Advokat.

 

Kami berpandangan bahwa sebuah kantor hukum atau kantor Advokat pada dasarnya hanya sebagai alamat surat menyurat atau alamat kontak saja, sehingga apabila kantor Advokat tersebut menggunakan fasilitasvirtual office, maka hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, dalam hal ini adalah UU Advokat dan Kode Etik Advokat.

 

Sebagai tambahan informasi untuk Anda, Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta telah mengeluarkanSurat Edaran Nomor 41/SE/Tahun 2015 tanggal 2 November 2015 tentang Surat Keterangan Domisili Badan Usaha yang Berkantor Virtual yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:

1.  Surat Keterangan Domisili Badan Usaha (SKDBU) pada Badan Usaha yang berkantor virtual (virtual office) dapat diterbitkan dengan ketentuan penandatanganan dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2015;

2.   Izin lanjutan Badan Usaha yang berkantor virtual hanya SIUP dan TDP yang dapat diterbitkan dengan ketentuan penandatanganan dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2015.

 

Jadi, sebagaimana telah kami sampaikan di atas, sebuah kantor Advokat tidak memerlukan SIUP dan TDP karena izinnya bersifat pribadi yakni izin Advokat yang melekat pada pribadi Advokat sehingga pada dasarnya kantor Advokat dapat menggunakan virtual office. Dengan demikian, menurut kami surat edaran tersebut tidak berdampak pada pendirian kantor Advokat yang dilakukan di virtual office.

 

Penjelasan lebih lanjut tentang virtual officedapat Anda simak artikel Ini Beleid tentang Virtual Office di Jakarta.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

1.    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;

2.   Surat Edaran Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Jakarta No. 41/SE/Tahun 2015 tanggal 2 November 2015 tentang Surat Keterangan Domisili Badan Usaha yang Berkantor Virtual;

3.    Kode Etik Advokat Indonesia.

 

[1] Pasal 3 ayat (1) UU Advokat

[2] Pasal 3 ayat (2) UU Advokat

S&H Attorneys at Law


Lihat Hukum Online:

http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt56da17ad0c5e1/adakah-larangan-membuka-kantor-hukum-secara-virtual-office?

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sehubungan dengan Covid-19

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Isinya akan dibe...