Selasa, 14 Maret 2017

ESDM: KK atau IUPK

Rabu 01 Mar 2017, 14:08 WIB

ESDM: Kami Tak Paksa Freeport Ganti Kontrak Karya Jadi IUPK

Michael Agustinus - detikFinance

Foto: Wahyu Daniel

FOKUS BERITA:Gonjang-ganjing Freeport

Jakarta - Kementerian ESDM menegaskan, perusahaan pertambangangan pemegang Kontrak Karya (KK) tidak diwajibkan mengubah status kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Semua pemegang KK, termasuk PT Freeport Indonesia, berhak tetap memegang KK. Tidak ada paksaan untuk berubah menjadi IUPK. 

Ada perusahaan tambang yang memilih untuk tetap menjadi pemegang KK hingga masa kontraknya habis, yaitu PT Vale Indonesia Tbk. Ada juga yang berganti baju jadi pemegang IUPK, yaitu PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). 

Tapi bagi yang tetap menjadi pemegang KK, tentu ada konsekuensinya. Berdasarkan pasal 170 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), pemegang KK harus sudah melakukan pemurnian mineral 5 tahun sejak diterbitkannya UU Minerba. 

Artinya, pemegang KK harus membangun smelter, tak bisa mengekspor konsentrat (mineral olahan yang belum mencapai tahap pemurnian) lagi pasca 2014. Pemerintah telah memberikan masa relaksasi selama 3 tahun sampai 11 Januari 2017, setelah itu ekspor konsentrat ditutup. 

Jika ingin tetap menjadi pemegang KK, konsekuensinya adalah tak bisa mengekspor konsentrat lagi. Kalau mau ekspor konsentrat, harus berubah menjadi IUPK karena UU Minerba tak memberi deadline bagi pemegang IUPK untuk melakukan pemurnian.

Bagi Vale, tentu tak jadi problem karena mereka sudah membangun smelter, memurnikan seluruh hasil produksinya, dan hanya mengekspor mineral yang sudah dimurnikan. Tapi buat Freeport ini masalah, karena perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini belum sepenuhnya menjalankan kewajibannya melakukan pemurnian, baru 40% konsentratnya yang sudah dimurnikan di smelter Gresik.

"Pemerintah tidak memaksa pemegang KK untuk menjadi IUPK. Vale misalnya, boleh tetap memegang KK. Freeport boleh saja tetap jadi pemegang KK, tapi tidak boleh ekspor konsentrat ya," kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, dalam diskusi Indonesia Mining Outlook di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Rabu (1/3/2017). 

Ia menambahkan, pemerintah sama sekali tak berniat mempersulit perusahaan-perusahaan tambang pemegang KK. Jalan keluar telah ditawarkan pemerintah kepada Freeport supaya kegiatan operasi dan produksi mereka tak terganggu. 

Yang dilakukan pemerintah sudah maksimal karena pemerintah juga terikat oleh Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Kalau pemerintah mengizinkan Freeport ekspor konsentrat, akan terjadi pelanggaran terhadap UU Minerba.

Bambang berharap Freeport mau menerima solusi dari pemerintah. "Solusi pemerintah saya kira yang terbaik. Pemerintah tidak akan mungkin membangkrutkan perusahaan yang berusaha di Indonesia. Investasi harus untung, tapi untungnya yang wajar," tutupnya.(mca/wdl) 

Tidak ada komentar:

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sehubungan dengan Covid-19

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Isinya akan dibe...