Jumat, 23 Desember 2016

Hukum positif

Hukum positif Indonesia artinya adalah hukum yang saat ini berlaku di Indonesia. Hukum positif di sini mencakup aturan perundangan yang berlaku umum (regelling), ataupun keputusan yang berlaku khusus (beschikking), yang pelaksanaannya dikawal oleh aparatur negara dan dunia peradilan.

Dalam bahasa Latin hukum positif disebut sebagai ius constitutum yang membedakannya dengan hukum yang dicita-citakan, hukum yang belum berlaku, hukum yang masih diangankan berlaku, atau disebut ius constituendum.
Untuk membedakannya dengan hukum positif, saya menyebut hukum yang masih dicita-citakan tersebut sebagai hukum aspiratif.

Sebagai hukum yang berlaku di suatu negara, yang pelaksanaannya dikawal oleh aparatur negara dan dunia peradilan, maka tidak sembarang lembaga dapat menghasilkan hukum positif. Singkatnya, hukum positif hanya dapat dihasilkan oleh organ negara yang memang diberikan kewenangan untuk itu.

Tentang pembentukan peraturan perundangan, hukum positif yang sekarang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Pasal 7 UU tersebut mengatur jenis dan hirarki peraturan perundangan adalah: UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Udang/Perpu, Peraturan Pemerintah, Perpres, Perda Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Di luar itu, peraturan perundangan yang berlaku adalah yang ditetapkan oleh organ negara (contohnya: MPR hingga Bank Indonesia). UU itu juga mengakui regulasi yang diterbitkan oleh anggota kabinet seperti Peraturan Menteri.

Sedangkan untuk badan, lembaga, dan komisi negara lainnya, hanya diakui berwenang membuat hukum positif jika keberadaannya “dibentuk dengan undang-undang, atau Pemerintah atas perintah undang-undang” (Pasal 8 Ayat (1) UU No 12/2011).

Tidak ada komentar:

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sehubungan dengan Covid-19

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Isinya akan dibe...