Jumat, 23 Desember 2016

Implementasi salah 1 sila dari Pancasila

Presiden Joko Widodo menyindir kebijakan subsidi bahan bakar minyak yang menelan anggaran Rp 300 triliun pada era Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Hal ini disampaikan Jokowi saat membuka Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Hanura di Kantor DPP Hanura, Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Awalnya, Jokowi bicara soal kebijakannya yang sudah berhasil membuat harga BBM di Papua setara dengan harga di Pulau Jawa.

Sebelumnya, harga BBM jenis premium di sejumlah kabupaten terpencil di Papua bisa mencapai Rp 60.000-Rp 100.000 per liter. Namun, harga BBM di seluruh wilayah di Papua kini bisa sama dengan wilayah lain, yakni sekitar Rp 6.000 per liter.

“Bensin di Papua dan Jawa sekarang harganya sama,” ucap Jokowi.

Namun, Jokowi mengakui, untuk menurunkan harga BBM di Papua, Pertamina harus membeli sejumlah pesawat angkut BBM yang menghabiskan dana sekitar Rp 800 miliar.

Menurut dia, ada sejumlah pihak yang mempermasalahkan dana Rp 800 miliar itu. Jokowi pun lalu membandingkannya dengan dana yang harus dikeluarkan saat subsidi BBM pada era SBY.

Baca juga: BBM Di Papua Murah, Jokowi: Banyak Yang Tidak Senang, Karena Selama Ini Sudah Menikmati

Subsidi BBM untuk seluruh daerah di Indonesia saat itu menelan dana sebesar Rp 300 triliun per tahun.

“Dulu subsidi BBM Rp 300 triliun saja diam semuanya. Ini Rp 800 miliar saja kok rame?” ucap Jokowi.

Jokowi mengatakan, selama ini masyarakat di Papua memang diam saja dengan kondisi harga BBM yang selangit. Berbeda dengan masyarakat di Ibu Kota yang langsung demo saat BBM naik Rp 1.000.

“Mentang-mentang yang di Papua diam terus, harus kita beri Rp 60.000 terus? Kan tidak,” ucap Jokowi.

Pada awal pemerintahannya, Jokowi memutuskan mencabut subsidi BBM. Subsidi itu akan dialihkan untuk hal yang lebih produktif seperti pembangunan infrastruktur.

“Setahun Rp 300 triliun hanya kita nikmati dengan dibakar dan hilang dengan 83 persen dinikmati oleh yang punya mobil. Mestinya, subsidi ini diberikan kepada mereka yang tidak mampu, tetapi ini terbalik,” kata Jokowi di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/4/2015) lalu.

Tidak ada komentar:

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sehubungan dengan Covid-19

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Isinya akan dibe...