Rabu, 21 Desember 2016

2 WNA  di Kantor Chiropractic Indonesia Asal Australia

2 WNA  di Kantor Chiropractic Indonesia Asal Australia

Oleh Muslim AR pada 26 Jan 2016, 17:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta - 2 Warga negara asing (WNA) ditahan jajaran Polda Metro Jaya karena diduga melakukan malapraktik. Mereka ditangkap di kantor pusat Chiropractic Indonesia, di Rukan Permata Senayan, Blok A nomor 15, Jakarta Pusat, Selasa siang.

"2 Orang tenaga asing kita temukan di atas atap, atas nama Anthony Dawson dan adiknya, Thomas Dawson. Kalau yang 1 itu (Dawson) sudah kita amankan ketika di Gandaria City, dia praktik tanpa izin," ujar Kepala Bidang Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Maria Margareta, kepadaLiputan6.com usai merazia, Selasa (26/1/2016) siang.

Maria menjelaskan 2 warga asing tersebut adalah warga negara Australia.

"Kita mau lihat legalitasnya. Kalau izin prasarananya ada, tapi ini kan mempekerjakan orang asing tanpa izin. Untuk hari ini kami temukan 2 orang asal Australia. 1 Orang merupakan tenaga praktik dan 1 lagi mengaku sebagai direkturnya," sambung Maria.

Maria menyebutkan, terkait penutupan kantor induk dari klinik Chiropractic First itu, pihaknya masih memproses.

"Ini bukan penggerebekan, kami hanya menjalankan tugas, pengawasan, pembinaan, dan pengendalian. Semua karyawan dan tenaga praktiknya kita bawa ke Polda dulu," papar Maria.

Dalam razia itu sempat terjadi adu mulut antara petugas dengan pria paruh baya, yang mengaku sebagai pengacara klinikChiropractic Indonesia.

"Jangan bawa-bawa media seperti ini, kalau memang ada pidana, mari kita lihat di mana pelanggarannya," ujar pengacara Chiropractic Indonesia, Kharyo Rumban Radja Nainggolan, dengan suara lantang, sambil mengusir semua awak media.

Semua barang bukti dan karyawan beserta 2 tenaga asing itu digiring ke mobil dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Kharyo mendampingi.

Dalam razia ini, Dinas Kesehatan DKI Jakarta dibantu Dinas Imigrasi, dan Polda Metro Jaya.


http://m.liputan6.com/news/read/2421347/2-wna-ditangkap-di-kantor-chiropractic-indonesia-asal-australia

Tidak ada komentar:

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sehubungan dengan Covid-19

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Isinya akan dibe...