Selasa, 20 Desember 2016

Pendapat hukum Tjahjo Damirin

Dalam setiap pasal KUHP kita selalu menemui frasa "Barangsiapa dengan sengaja...bla-bla" ini artinya adalah orang secara pribadi/induvidu (natuulijke persoon) yang bisa dikenakan tuntutan pidana pasal dimaksud. Bukan korporasi atau badan hukum (recht persoon). Ahok yang kini sedang diadili dituntut berdasar Pasal 156 dan 156a KUHP dan UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965, menyebutkan frasa barangsiapa dst. Berarti hanya secara individu Ahok yang bisa dipidana.
Harus diingat saat Ahok berpidato di Kepulauan Seribu dia mengenakan seragam dinas Pemda DKI datang ke pulau tersebut dalam rangka kerja. Dengan demikian saat dia terpeleset bicara soal Al Maidah 51 dalam pidatonya dia bertindak atas nama institusi Pemda DKI yang notabene adalah korporasi badan hukum pemerintah. Dia bertindak tidak atas nama pribadi atau individu yang bernama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Berdasarkan asas "Nullum Delictum Nulla Puna Lege Punali" merupakan asas legalitas yang termuat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Dengan demikian demi kebenaran dan penegakan hukum, Ahok harus dibebaskan sebab tidak memenuhi unsur Pasal 156 dan 156a KUHP. Tentunya Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Para Pembela Ahok pasti paham akan hal ini.

Lihat di facebook

Tidak ada komentar:

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sehubungan dengan Covid-19

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Isinya akan dibe...