Selasa, 18 September 2018

Presdir warga negara Malaysia diperlakukan management Goodyear secara improper dismissal

Jakarta, JAPOS.CO – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak atas Loi Siew Kee ( Allan Loi) selaku Presiden Direktur PT Goodyear Indonesia Tbk yang sudah bekerja selama 7 tahun tanpa ada surat peringatan terlebih dahulu.
Allan Loi yang diketahui berkewarganegaraan Malaysia ini mendapatkan surat penugasan di Indonesia di perusahaan PT Goodyear Tbk yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Direktur, namun hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Goodyear Indonesia Tbk kemudian ditunjuk menjadi Presiden Direktur
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Allan Loi, Kario Lumbanradja, bahwa pihaknya sudah melayangkan surat baik ke HRD Director maupun ke Dewan Komisaris PT Goodyear Indonesia Tbk yang beralamat di jln. Pemuda  Bogor, Jawa Barat.
“Namun sampai saat ini tidak ada hal yang signifikan dalam penyelesaian permasalahan,” jelasnya kepada awak media di Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (17/9).
Menurut Kario, bahwa surat yang dilayangkan ada 9 point yang disampaikan. Keberatan atas kejadian yang dialami oleh Allan Loi pada saat hendak bekerja sebagaimana biasanya, namun setibanya di kantor Allan Loi diminta agar pulang kerumah.
“Klien kami disuruh pulang ke rumah dengan alasan tidak masuk di dalam rencana restrukturisasi perusahaan dan juga diminta agar menandatangani dokumen untuk pengunduran dirinya,” terang Kario.
Kario berpendapat, bahwa telah terjadi pemecatan atau pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap Presiden Direktur PT Goodyear Indonesia Tbk yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan serta tidak profesional dan tidak sesuai dengan tata cara pemberhentian.
“Hal ini sangat menjatuhkan moral dan kesemena- menaan terhadap WNA tersebut. Tindakan yang tidak layak dilakukan dalam hubungan ketenagakerjaan di Republik Indonesia. Tanpa memberi kesempatan untuk membela diri dihadapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 105 dan Pasal 119 undang-undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007,” jelasnya.
Lanjutnya, melihat surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 32/SEOJK.04/ 2015 tentang pedoman tata kelola perusahaan terbuka.
“Mengingat bahwa status ketenagakerjaan seorang profesional manajer bahwa Allan Loi ternyata tidak berdiri sendiri di PT Goodyear Indonesia Tbk melainkan merangkap sebagai tenaga profesional di Goodyear Tire dan Rubber Company,” terangnya.
Kario juga menghimbau agar PT Goodyear Indonesia Tbk segera melaksanakan kewajiban kepada Allan Loi dengan membayar berupa hak- hak pesangon, tunjangan- tunjangan serta seluruh haknya.
“Sekalipun pihak PT Goodyear Indonesia Tbk melalui Kuasa Hukumnya pernah menjawab surat yang dilayangkan menyatakan, bahwa hal tersebut tidak benar dan menolak seluruh tuduhan bahwa kliennya telah diberhentikan secara sepihak maupun tuduhan tidak mematuhi ketentuan- ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” ungkap Kario.
“Perlu diketahui bahwa surat yang dilayangkan sudah ditembuskan kepada Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Kepala Eksekutif Pengawasan  Pasar Modal  Otoritas Jasa Keuangan (OJK ), Direktur Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi serta Direktur Lalu Lintas Ditjen Imigrasi,” tutupnya. (@d2)

Presiden Direktur PT Goodyear Indonesia Tbk, Mr. Allan Loi

Jakarta, sketsindonews – 

Presiden Direktur PT Goodyear Indonesia TBK, Loi Siew Kee atau Allan Loi harus menerima kenyataan pahit dipecat dari tempat bekerja dengan alasan tidak masuk dalam rencana Restrukturisasi Perusahaan.
Menurut kuasa hukum Allan Loi, Kario Lumbanradja pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diterima kliennya sangat arogan, karena melalui prosedur apapun.
“Dia (Allan Loi) datang ke kantor, saat sampai dikantornya dikatakan dia tidak masuk dalam rencana restrukturisasi perusahaan jadi anda pulang saja,” ujar, Kario menirukan kata-kata yang diterima kliennya, kepada wartawan, di Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (17/9).
Kario memaparkan bahwa dalam kasus ini, Allan Loi yang merupakan Warga Negara Malaysia mendapatkan penugasan sebagai Direktur, hingga melalui hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Goodyear Indonesia Tbk, dia di tunjuk menjadi Presiden Direktur.
Untuk itu, Kario kembali menegaskan bahwa pemutusan tersebut menjatuhkan moral dan kesemena-menaan terhadap WNA tersebut, tindakan yang tidak layak dilakukan dalam hubungan ketenaga kerjaan di Republik Indonesia.
“Tanpa memberi Kesempatan untuk membela diri dihadapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 105 dan Pasal 119 Undamg Undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007,” Terang Kario.
Hal lain yang menurut Kario aneh yakni pemutusan tersebut justru dilakukan oleh seseorang yang bukan berkedudukan di Indonesia atau memiliki level yang lebih tinggi. “Rupanya orang yang mengatakan begitu itu bukan orang yang didalam perusahaan TBK ini tetapi orang yang levelnya lebih diatas lagi,” ungkapnya.
“Pengertiannya ini perusahaan yang 85% dimiliki oleh orang luar dan 15% dimiliki publik, dan yang berbicara itu yang levelnya Asia Fasifik, orang bule,” tambahnya menjelaskan.
Meluruskan permasalahan serta untuk mencari keadilan, Kario telah melayangkan surat ke HRD Director maupun ke Dewan Komisaris PT Goodyear Indonesia Tbk, namun hingga saat ini belum menemukan solusi terbaik meski sempat bertemu dengan kuasa hukum PT. Goodyear Indonesia Tbk
Hal lain yang juga dilakukan oleh Kario sebagai kuasa hukum adalah menyampaikan surat kepada Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Kepala Eksekutif Pengawasan  Pasar Modal  Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) dengan dasar surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 32/SEOJK.04/ 2015 tentang pedoman tata kelola perusahaan terbuka, terakhir Kario juga menyurati Direktur Pengawasan dan Penindakan  Ditjen Imigrasi serta Direktur Lalu Lintas Ditjen Imigrasi.
(Eky)

Jumat, 17 Agustus 2018

Tergugat hadir Kuasanya, yang bernama : Kario Lumbanradja, SH., Advokat putusan No. 06/G/2012/PHI.PN.Dps

Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan, pihak Penggugat datang menghadap kuasanya sebagaimana tersebut diatas, sedangkan Tergugat hadir Kuasanya, yang bernama : Kario Lumbanradja, SH., Advokat pada Kantor Hukum Kario Lumbanradja, SH. dan Rekan, beralamat di Jalan Waringin Raya No. 4 Kayu PutihPulogadung-Jakarta 13210, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, No. 01/VII/ SK/2012, tertanggal 30 Juli 2012;

lihat halaman 10 di Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 06/G/2012/PHI.PN.Dps yang juga dimuat di Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia klik disini untuk download file format PDF nya


Bahwa Tergugat secara tegas menolak seluruh dalil dari Penggugat dalam Surat Gugatannya, kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat; Dalam Eksepsi 1. Gugatan Penggugat Obscuur Libel, karena tidak menjelaskan dasar petitum dalam posita; Menghukum Tergugat uhtuk membayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus dalam waktu 7 hari kalender sejak putusan dibacakan kepada Penggugat sebesar Rp. 780.780.000,- petitum gugatan tersebut tidak jelas dan tidak sempurna karena sama sekali tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan adanya kewajiban dari Majelis untuk memaksa Tergugat dalam 7 hari membayar ganti rugi secara tunai;
Bahwa pasal 110 dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 mengatakan, bahwa : Putusan Pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenai perselisihan Hak dan Perselisihan PHK mempunyai hukum tetap apabila tidak diajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari kerja; Dengan demikian adalah wajar Majelis tidak menerima tuntuan Penggugat karena petitum tidak sesuai dengan dalil-dalil gugatan; 2. Dasar Gugatan Penggugat Tidak Jelas dan kabur (Obscuur libel); 1) Bahwa dalam posita No. 25 Penggugat : Menyatakan pengakhiran hubungan kerja sepihak yanag dilakukan Tergugat mewajibkan Tergugat untuk membayar ganti kepada Penggugat sebesar upah Penggugat samnpai batas waktu berakhirnya jhangka waktu perjajian kerja yaitu total sebesar Rp. 783.200.000,00 (tujuh ratus delapan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian upah rata-rata mingguan sebesar Rp. 17.800.000,- (tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah) dikalikan sisa masa kerja selama 44 minggu; Sementara dalam petitum gugatan No. 3 ganti rugi yang diminta adalah sebesar Rp. 780.780.000,- (tujuh ratus delapan puluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah); Dengan demikian dalil jumlah kerugian yang dibuat dalam posita dan jumlah kerugian yang dituntut dalam petitum No. 3 gugatanya saling bertentangan dan tidak jelas dan tidak sempurna dengan demikian adalah wajib Majelis tidak menerima tuntutan Penggugat karena petitum tidak sesuai denan dalil-dalil gugatan; 2) Bahwa petitum butir 4 gugatan Penggugat menyatakan : Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya yang harus dikeluarkan Penggugat untuk jasa Advokat dan biaya lain yang timbul dalam penanganan perkara tenaga kerja ini secara tunai dan sekaligus dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

Bahwa orang atau pihak yang beracara di Pengadilan tidak wajib menggunakan jasa pengacara, karena tidak satupun Undang-Udang yang mewajibkan orang beracara di Pengadilan harus menggunakan jasa pengacara, dengan demikian tidak ada alasan hukum dari Penggugat untuk meminta ganti rugi biaya jasa hukum advokat dan membebankannya kepada Tergugat. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI No. 635 K/Sip/1973, tanggal 4 Juli 1974 menyatakan : “bahwa mengenai honorarium advokat tidak ada sesuatu peraturan dalam HIR yang mengharuskan seorang berperkara minta bantuan dari seorang pengacara, maka upah tersebut tidak dapat dibebankan kepada pihak lawan”; Dengan demikian adalah sepatutnya Majelis tidak menerima gugatan Penggugat; 3) Petitum Penggugat No. 5 : Meminta Tergugat dihukum untuk membayar kerugian immateriil yang telah diderita Penggugat secara tunai dan sekaligus dalam waktu 7 hari kalender sejak putusan dibacakan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); Penggugat dalam gugatannya tidak dapat menjelaskan secara sempurna apa yang dimaksud dengan ganti rugi immateriel dan tidak dapat membuktikan secara terukur jumlah dari kerugian immateriel tersebut; Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI No. 117K/ Sip/1971, tanggal 2 Juni 1971 yang kaidah hukumnya menyatakan sebagai berikut : “gugatan atas ganti rugi yang tidak dijelaskan dengan sempurna dan tidak disertai dengan pembuktian yang meyakinkan mengenai jumlah ganti kerugian yang harus diterima oleh Penggugat, tidak dapat dikabulkan oleh Pengadilan”;


Demikian cuplikan saat saya ( Kario Lumbanradja,SH ) seringkali bolak balik ke Bali karena menjadi Kuasa Hukum dari PT. SEHAT UTAMA AGUNG;
beralamat di Istana Kuta Galeria Valet 2 No. 5-6, Jalan Raya Patih Jelantik Kuta Badung, selanjutnya disebut sebagai,-----------------------------------“TERGUGAT”--------------------------------

https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/82b9040bc41b9c00a23678ea1fc811fd

Sabtu, 14 April 2018

Kasus Bank Century terus bergulir


Ini Isi Putusan Praperadilan Kasus Century yang Menuai Kontroversi

Rabu, 11 April 2018 | 16:25 WIB

      

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi Bank Century yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan dengan nomor PN JAKARTA SELATAN Nomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL Tahun 2018 yang dibacakan oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar ini menuai kontroversi.

Ada yang menilai, isi putusan tak lazim untuk sebuah gugatan praperadilan. Pada salah satu butir putusan, hakim memerintahkan KPK selaku termohon untuk menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka.

Baca juga : PN Jaksel Perintahkan KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Bank Century

Seperti apa isi lengkap putusan ini? Berikut dikutip Kompas.com  dari putusan.mahkamahagung.go.id

1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian ;
2. Memerintahkan Termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap  Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa BUDI MULYA) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat;
3. Menolak Permohon Pemohon Praperadilan untuk selain dan selebihnya;
4. Membebankan biaya perkara kepada Termohon, sebesar  NIHIL; 

Enam kali ajukan gugatan

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, MAKI sudah enam kali ajukan praperadilan terkait kasus Bank Century. Gugatan ini diajukan karena KPK dinilai belum mengusut tuntas kasus ini. 

"Dua kali sebelum vonis Budi Mulya, empat kali setelah vonis Budi Mulya," ujar Boyamin kepada Kompas.com, Selasa (10/4/2018) malam.

Baca juga : Jalan Panjang MAKI Gugat Praperadilan Kasus Century

Pertama kali MAKI daftarkan gugatan praperadilan pada 16 September 2009. Saat itu, KPK tengah menyelidiki dugaan pidana pada kasus Century. Namun, gugatan itu ditolak.

Kemudian, gugatan kedua didaftarkan pada Februari 2010 dengan perkara Nomor 10/Pid.Prap/2010/PN.Jkt.Sel. Gugatan kedua kembali ditolak dengan alasan yang sama, yakni kasus tersebut masih berada di tingkat penyelidikan.

Setelah itu, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka hingga divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Mahkamah Agung.

Namun, kata Boyamin, MAKI menganggap janggal kasus ini karena hanya satu orang yang diproses hukum.

"Sejak awal aku minta Boediono jadi tersangka, lha kok ternyata hanya Budi Mulya. maka kemudian tambah rajin gugat praperadilan setelah vonis Budi Mulya," kata Boyamin.

Kemudian, ia kembali mendaftarkan gugatan praperadilan sekitar Oktober 2015 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga : MA Persilakan Publik Menguji Putusan Praperadilan Kasus Bank Century

MAKI menggugat KPK karena tidak mengembangkan kasus Century dan dianggap menghentikan penyidikan. Namun, hakim menolak permohonan MAKI karena semestinya praperadilan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Kemudian, pada Februari 2016, praperadilan kembali didaftatkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang isinya menuntut KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan tersangka lain. Nomor pengajuannya adalah Nomor 12/Pid.Pra/2016/PN.Jkt.Sel.

Namun, saat itu hakim tunggal menolak permohonan MAKI karena bukti-bukti yang dihadirkan tidak cukup kuat.

Boyamin tak menyerah. Ia kembali mendaftar ke PN Jakarta Pusat pada Desember 2017 dengan perkara Nomor 12/Pid.Pra/2017/PN.Jkt.Pst. Lagi-lagi, gugatannya ditolak.

"Sampai yang keenam, Nomor 24 Tahun 2018 yang sekarang menang ini," kata Boyamin.

Gugatan terakhir ia daftarkan pada 1 Maret 2018 dengan Nomor 24/ Pid.Prap/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Tak biasa dan aneh

Beragam respons muncul pasca-keluarnya putusan ini. KPK menganggap, putusan praperadilan soal kasus Century ini tak biasa. Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (10/4/2018), mengatakan, KPK akan mempelajari putusan itu.

"Tentu kami hormati putusan pengadilan tersebut. Berikutnya KPK akan mempelajari putusan itu," ujar Febri.

Baca juga : KPK Dinilai Tak Wajib Turuti Putusan Praperadilan Kasus Bank Century

KPK akan melihat sejauh mana putusan tersebut bisa diimplementasikan. Menurut dia, amar putusan tersebut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang pernah ada.

"Amar putusan terseut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang ada. Prinsip dasarnya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apapun sepanjang terdapat bukti yang cukup," kata Febri.

Sementara, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, putusan ini aneh. 

"Tetapi bagi saya aneh juga itu. Jarang ada keputusan seperti itu," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Menurut Kalla, biasanya sidang praperadilan terkait dengan perkara yang sedang berlangsung. Akan tetapi, kali ini, perkara yang sudah diputus lalu diperkarakan melalui praperadilan.

"Ini saya bukan ahli hukum tetapi enggak jelaslah, berbeda dari yang biasanya," kata dia.

Meski demikian, Kalla menghormati putusan PN Jakarta Selatan itu.

Persilakan uji publik

Merespons beragam tanggapan, Mahkamah Agung mempersilakan jika ada yang akan melakukan uji publik terhadap putusan praperadilan tersebut.

MA menghormati putusan yang dijatuhkan hakim.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah melalui pesan singkat, Rabu (11/4/2018), mengatakan, persoalan tanggung jawab dan independensi terletak pada hakim yang bersangkutan. 

"Benar, mungkin ini penemuan hukum oleh hakim. Meski demikian, akan dilakukan pengujian secara filosofis dan teori hukum oleh masyarakat, khususnya akademisi atau praktisi," ujar Abdullah. 

Kompas TVBamsoet sering merespon sejumlah kasus hukum yang melibatkan pemerintah berkuasa.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik: 
Skandal Bailout Bank Century
Boediono Terseret Kasus Century 

Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

TAG:

bank century

praperadilan

KPK

kasus Bank Century



TERKAIT

KPK Anggap Putusan Praperadilan terkait Kasus Bank Century Tidak BiasaJalan Panjang MAKI Gugat Praperadilan Kasus CenturyPutuskan Kasus Century, Hakim Praperadilan Dianggap Intervensi Kewenangan KPKPakar Hukum: Putusan Praperadilan Kasus Bank Century Lampaui Kewenangan PengadilanKPK Dinilai Tak Wajib Turuti Putusan Praperadilan Kasus Bank CenturyMA Persilakan Publik Menguji Putusan Praperadilan Kasus Bank CenturyWapres: Putusan Prapradilan Kasus Bank Century Aneh Juga...




©2018 PT. Kompas Cyber Media

Minggu, 01 Oktober 2017

Hasil investigasi terhadap program doktor di Universitas Negeri Jakarta

Judul asli:
Doktor Karbitan Universitas Negeri Jakarta

Kejanggalan Kuliah Jarak Jauh UNJ

Dimulai pada 2009, program S-3 ini sarat kejanggalan dan pelanggaran. Kuliah tak perlu lama, disertasi hasil plagiat pun diloloskan.

SYIBLY Avivy A. Mulachela hanya perlu waktu dua jam untuk menguji keaslian daftar hadir 15 mahasiswa strata tiga (S-3) Jurusan Ilmu Manajemen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), awal Oktober tahun lalu. Direktur Lembaga Kursus dan Pelatihan Grafologi Indonesia itu menganalisisnya dengan cara membandingkan beberapa daftar absen mahasiswa dengan 29 berkas perkuliahan, yang di dalamnya terdapat tanda tangan mahasiswa dan dosen.

”Setelah diaudit, ditemukan kejanggalan pada daftar absen semester itu,” kata Syibly saat ditemui Tempo di Bandung, Rabu dua pekan lalu. Tapi ia enggan menyebutkan temuannya itu.

Syibly diminta Tim Evaluasi Kinerja Akademik bentukan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengecek keabsahan daftar hadir mahasiswa doktor UNJ, khususnya blok Kendari. Dinamai blok Kendari karena semua mahasiswanya berasal dari daerah itu. Semuanya angkatan 2014 dan rata-rata adalah pejabat di sana. Di antaranya Gubernur Sulawesi Tenggara (nonaktif) Nur Alam, yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus korupsi izin pertambangan.

Sekilas kasus doktor karbitan UNJ

Tim Evaluasi menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa para pejabat asal Kendari itu tiba-tiba saja diwisuda menjadi doktor. Nur Alam, misalnya, diwisuda pada 6 September 2016. Salah satu kecurigaan terkait dengan daftar absensi para mahasiswa.

Tempo memperoleh salinan hasil audit forensik Syibly. Dalam dokumen forensik itu disimpulkan terjadi manipulasi tanda tangan mahasiswa dan dosen di daftar hadir. Mahasiswa juga diketahui hanya dua kali mengikuti kuliah tatap muka per semester. Anehnya, tanda tangan mereka di daftar hadir tertera 12 kali. 

Pada mata kuliah manajemen pengetahuan dan perubahan dengan dosen Mukhneri Mukhtar yang digelar pada semester pertama 2014, misalnya, audit forensik membuktikan tanda tangan dibuat dalam dua kesempatan saja dan jaraknya cukup jauh, yaitu 14 April dan 20 September 2014. Semester berikutnya, tahun 2015, pada mata kuliah teori dan pengembangan organisasi dengan dosen Muchlis Rantoni Luddin, 12 tanda tangan dibuat dalam empat kali pertemuan, yaitu 24 Mei, 14 Juni, 5 Juli, dan 31 Juli.

Hasil forensik juga membuktikan terjadi pemalsuan tanda tangan. Indikasinya, tanda tangan mahasiswa terlihat tak konsisten. Disodori hasil uji forensik tersebut, Syibly membenarkan. ”Memang seperti itu yang saya temukan,” ujar master grafolog yang memiliki sertifikasi dari Karohs International School of Handwriting Analysis, Amerika Serikat, ini.

Dosen Muchlis, yang dimintai konfirmasi, mengatakan data itu ada kemungkinan tidak akurat. ”Coba cek ke Pasca,” katanya merujuk pada Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta. Sedangkan dosen Mukhneri tidak membalas konfirmasi Tempo. Rektor UNJProfesor Dr H Djaali, Mpd, berdalih tidak mengetahui persoalan tersebut. ”Itu urusan mahasiswa di lapangan,” ujarnya Kamis tiga pekan lalu.

Hasil audit forensik ini bukan satu-satunya bukti. Menurut anggota Tim Evaluasi, Engkus Kuswarno, timnya juga memperoleh bukti mahasiswa ada di dua tempat dalam waktu yang sama. ”Pernah Nur Alam ada di Kendari, sementara di UNJ ada tanda tangan dia pada waktu yang sama,” kata Engkus, akhir bulan lalu. Pengacara Nur Alam, Kutut Luyung, tak bersedia menanggapi persoalan ini. ”Kami hanya menangani perkara korupsinya,” ujar Kutut.

 

Engkus mengatakan bukti-bukti itu menguatkan kesimpulan timnya: program doktoral tersebut menyalahi Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Pasal 17 aturan ini menyebutkan kegiatan tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri dengan total 170 menit dilakukan per minggu per semester.

Tempo juga memperoleh informasi bahwa kuliah mahasiswa blok Kendari pernah digelar di sebuah hotel di sana dengan biaya ditanggung mahasiswa. Nasir Andi Baso, mahasiswa blok Kendari, menyangkalnya. Tapi dia mengakui sempat memfasilitasi dosen-dosen dari UNJ saat berwisata ke Konawe, Sulawesi Tenggara. ”Mereka datang dalam rangka menggelar rapat di Wakatobi,” katanya. Rektor Djaali justru membenarkan pernah ke Kendari untuk memberi bimbingan disertasi. ”Semua kuliah di sini, di Jakarta. Hanya, sesekali pernah diundang bimbingan di hotel di Kendari,” ujarnya. 

Baca juga: DO Mahasiswa UNJ, Menteri Riset: Harus Ada Unsur Kriminal

Baca juga: Jadi Tersangka, Nur Alam Lulus Promosi Doktor UNJ

                                                                             ***

UNIVERSITAS Negeri Jakarta (UNJ) membuka kerja sama mahasiswa strata tiga atau S-3 dengan 12 perguruan tinggi pendidikan negeri sejak sembilan tahun lalu. Tujuannya: meningkatkan kualitas sumber daya manusia atau dosen di perguruan tinggi bersangkutan. Kala itu, Rektor UNJ Djaali masih menjabat Direktur Pascasarjana. Saat UNJ bekerja sama dengan Universitas Bengkulu pada 4 Januari 2010, Djaali yang menandatanganinya.

Tercatat sekitar 500 mahasiswa mengikuti program kerja sama ini--separuh di antaranya hingga akhir Agustus lalu belum lulus. Tempomenelusuri Pangkalan Data Pendidikan Tinggi pada pertengahan Juli lalu. Hasilnya, program kerja sama itu melenceng dari tujuan awal karena program doktoral tersebut tak hanya diikuti dosen di kampus yang menjalin kerja sama. Banyak pula pejabat di daerah yang mengikuti program tersebut.

Pejabat di dua kampus yang bekerja sama dengan UNJ, yaitu Rektor Universitas Bengkulu Ridwan Nurazi dan Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas PGRI Palembang Eddy Salam, membenarkannya. ”Mahasiswanya bukan hanya dosen Universitas Bengkulu, ada juga dari luar,” kata Ridwan. Djaali sendiri beralasan menerima mahasiswa doktoral dari mana-mana atas permintaan masyarakat. ”Mau tidak mau harus terima karena banyak yang komplain, terutama dari pemerintah daerah,” ujar Djaali.

KAMPUS PARTNER UNJ

Meski para mahasiswa tercantum di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sebagai mahasiswa UNJ, nyatanya sebagian besar kuliah digelar di daerah masing-masing. Mulyadi, mahasiswa S-3 Jurusan Pendidikan Bahasa UNJ, mengaku perkuliahan semester I 2014 digelar di lantai 4 gedung pascasarjana Universitas PGRI Palembang. Kuliahnya dipadatkan pada Jumat-Sabtu. ”Kami kuliah di sini setiap akhir pekan,” kata Mulyadi, yang juga Ketua Program Studi Magister Pendidikan Bahasa Inggris Universitas PGRI Palembang.

Semester berikutnya, barulah Mulyadi dan teman-teman kuliah di kampus Universitas Negeri Jakarta. Setelah pindah, ternyata proses perkuliahan mereka tak jauh berubah. Kuliah mereka tetap dipadatkan dalam beberapa hari. Seorang mahasiswa S-3 asal Palembang mengatakan mereka hanya empat kali kuliah di Jakarta, yang kemudian dihitung jadi satu semester.

Praktik kuliah inilah yang dianggap melanggar aturan. Pada 2015, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengendus program kerja sama tersebut tidak mengantongi izin. Padahal Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Penyelenggaraan Program Studi di Luar Domisili Perguruan Tinggi menyebutkan penyelenggaraan pendidikan di luar kampus utama harus seizin menteri. Menurut anggota Tim Evaluasi Kinerja Akademik, Engkus Kuswarno, program kerja sama antara UNJdan belasan kampus di daerah itu mirip dengan kelas jarak jauh yang sudah dilarang sejak 1997.

 

Tim Evaluasi juga meyakini pemadatan kuliah tak sesuai dengan aturan. Menurut Engkus, sejumlah mata kuliah satu semester dipadatkan menjadi hanya dua hari. Dalam sehari, mahasiswa bisa kuliah lebih dari 10 jam, bahkan hingga 15 jam. Bukan hanya jumlah pertemuan, waktu kuliah pun dikurangi per satuan kredit semester (SKS) menjadi hanya 40-45 menit. Padahal Peraturan Kementerian Pendidikan tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi menyatakan satu SKS berlangsung 50 menit.

Percepatan kuliah ini oleh Tim Evaluasi diduga untuk memuluskan kelulusan mahasiswa dengan. Indikasi ini juga terlihat dari dugaan manipulasi nomor induk mahasiswa. Dalam program kerja sama antara UNJ dan Universitas Bengkulu, misalnya, tercatat 15 mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa yang tercatat masuk pada 2010. Dokumen yang diperoleh Tempomenunjukkan mereka baru kuliah di UNJ pada Februari 2011. Rektor Universitas Bengkulu Ridwan Nurazi enggan berkomentar banyak. Dia mengatakan pihak UNJ yang lebih mengetahui masalah tersebut.

Rektor UNJ Djaali membantah pemalsuan tersebut. ”Tidak ada itu,” ujarnya. Saat ditanya soal kuliah yang lebih banyak digelar di daerah, Djaali justru mengklaim kuliah diadakan sebanyak 16 kali pertemuan, 8 kali di Jakarta dan sisanya di kampus asal. Ia beralasan semua program kerja sama mahasiswa S-3 itu sudah dihapus dua tahun lalu. Setelah itu, perkuliahan yang semula dilaksanakan di daerah digelar di kampus UNJ di Jakarta Timur.

DURASI KULIAH DOKTOR

Djaali menepis tudingan adanya praktik kuliah serupa kelas jauh dalam kerja sama program doktor. Ia berdalih UNJ melaksanakan perkuliahan dengan model kerja sama. ”Kalau kelas jarak jauh itu kami yang menyelenggarakan lalu kuliah di sana. Ini mereka yang menggelarnya,” katanya. 

Djaali mengakui program kerja sama tersebut tak berizin. Tapi dia berkilah kerja sama itu merupakan kesepakatan dengan kampus-kampus di daerah. ”Kami sepakat harus dilakukan. Ini kan untuk bangsa dan negara,” ujarnya.

Tak kompak dengan Djaali, separuh rektor dan wakil rektor di 12 kampus kerja sama yang dimintai tanggapan menegaskan bahwa penyelenggara program doktoral kerja sama itu adalah UNJ. Salah satu buktinya adalah pembayaran uang kuliah yang disetor ke rekening UNJ yang salinannya diperoleh Tempo. Soal ini, Djaali beralasan hanya sumbangan pembinaan pendidikan yang dibayarkan ke Universitas Negeri Jakarta (UNJ), sedangkan dana pengembangan pendidikan disetor ke kampus di daerah.

Baca investigasi program doktor UNJ selengkapnya di majalah Tempo versi digital

 

 

 

Rekor Sang Rektor UNJ

Rekor Sang Rektor UNJ

Rektor UNJ Profesor Dr. Djaali dianggap terlalu sering menjadi promotor mahasiswa doktor. Membuka celah terjadinya plagiarisme.

KARUT-marut penyelenggaraan pendidikan doktoral di Universitas Negeri Jakarta juga terlihat dari ketidakberesan pendampingan disertasi mahasiswanya. Tim Evaluasi Kinerja Akademik menemukan beban dosen promotor jauh dari ideal. Paling banyak adalah sang Rektor UNJ sendiri. 

Sejak 2012 hingga 2016, Rektor UNJ Djaali mempromotori 327 calon doktor. Jika dirata-rata, ia mendampingi 65 mahasiswa doktoral per tahun. Jumlah mahasiswa yang dipromotori Djaali lebih dari 25 persen dari 2.100 doktor yang lulus pada periode yang sama. Profesor lain pada periode yang sama ”hanya” mendampingi disertasi 110 mahasiswa.

Wawancara Rektor UNJ Profesor Djaali

Semakin banyak calon doktor yang didampingi, semakin berlimpah duit yang diperoleh promotor. Dokumen biaya kerja sama yang diperoleh Tempo menunjukkan dosen promotor mendapat Rp 4 juta untuk setiap mahasiswa yang didampingi. Ini berarti Djaali mendapatkan Rp 1,3 miliar dengan menjadi promotor. Jumlah itu belum termasuk honor penguji sidang tertutup dan sidang terbuka.

Ketua Tim Independen, yang juga dibentuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk mengusut ketidakberesan program doktoral di UNJ, Ali Ghufron Mukti, menilai jumlah mahasiswa yang dipromotori Djaali berlebihan. ”Membimbing 20 mahasiswa saja terlalu banyak, apalagi 60 orang. Bagaimana mau membagi waktunya?” kata Ali, yang juga Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Baca juga: Kisah Rektor UNJ Angkat Anak dan Menantu Sebagai Dosen dan Staf

Baca juga: Klarifikasi Rektor UNJ Perihal Pelaporan Dosen

Menurut Ali, terlalu banyak mahasiswa yang dipromotori berpotensi membuat promotornya tak teliti. Akibatnya, terbukalah celah terjadinya plagiat alias penjiplakan penelitian orang lain. Berdasarkan kajian Tim Evaluasi, plagiarisme nyata adanya di UNJ. Tim menemukan disertasi lima mahasiswa blok Kendari yang dipromotori Djaali terindikasi melakukan plagiat (lihat: ”Satu Ismail, Lima Disertasi”).

Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Patdono Suwignjo menilai persoalan plagiarisme sangat serius. Karena itulah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi membentuk Tim Independen untuk mengusut lagi dugaan pelanggaran di UNJ. ”Perkara UNJ ini pelanggaran sangat berat sehingga kami sangat berhati-hati karena sanksinya berat,” ucapnya.

Rektor UNJ Djaali membenarkan ada banyak mahasiswa dipromotorinya. Dia mengklaim kebanyakan mahasiswa meminta dia menggantikan dosen lain karena merasa terhambat. ”Tidak enak kalau saya bilang tidak bisa. Ini pengabdian,” kata penerima penghargaan dosen teladan tahun 1985 ini.

Baca investigasi program doktor UNJ selengkapnya di majalah Tempo versi digital

TIM INVESTIGASI TEMPO

 

 

 

COPYRIGHT © 2014 - TEMPO INTI MEDIA TBK

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sehubungan dengan Covid-19

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Isinya akan dibe...