Senin, 30 September 2013

Telepon Polisi diwilayah Kepolisian DKI Jakarta dan Sekitarnya


POLDA METRO JAYA (Emergency) 112
SMS 1717
Pelayanan Masyarakat 523-4313
Pelayanan Masyarakat 523-4046
Pelayanan Masyarakat 523-4555
Pelayanan Masyarakat 570-7992
Penerangan POLDA 523-4000

Direktorat Reskrim Umum 570-3037 ,  523 4302,  523 4240, Fax +62 21 523 4070   ;   Form Laporan
Pengecekan SP2HP di Website Reskrimum Polda Metro Jaya

Direktorat Reskrim Khusus 523-4076, +62215234077
email : info@reskrimsus.org

Direktorat Intelkam 570-8007
Direktorat Sabhara 523-4241
Yan Mas Narkoba 525-0110 / 0817-999-6666
Direktorat Pam Obvit 526-4073
Direktorat Lalu Lintas 5708013
Piket Lantas 523-4244
Patroli Jalan Raya (PJR) 8570-4164
Traffic Management Center (TMC) 527-6001
Yanmas SIM 544-6362
Yanmas STNK 523-4246
STNK Keliling 7088-3322
PATWAL 841-3630
Direktorat Samapta 570-8011
Biro Logistik 570-8017
Biro Personel 525-4251
Biro Operasi 570-7998
Biro Renbang 570-7995
Biro Bina Mitra 570-8010
Detasement Provost (Propam) 570-8016
Bidang Dokkes 522-0669
Bidang Humas 570-9250
Derek Polda 523-4540
Piket Polda 523-4555

POLRES METRO JAKARTA UTARA 4393-1017
4393-1055
Narkoba 4391-1758
Intelkam 437-4524
Lantas 4393-9034
Samapta 436-6632

POLSEK METRO KOJA 4393-1100
Pos Pol Tugu 4393-0286
Pos Pol Plumpang 4393-0148
Pos Pol Koja 4393-1390

POLSEK METRO PENJARINGAN 669-3773
Pos Pol Kamal Muara 559-0989
Pos Pol Kapuk Muara 667-0339
Pos Pol Pluit 669-2822
Pos Pol Muara Karang 6669-0839
Pos Pol Muara Baru 661-1024
Pos Pol Pantai Indah Kapuk 588-2629
Pos Pol BPL Pluit 666-1178
Pos Pol Pasar Angkasa 6669-6243
Pos Pol Pasar Ikan 6660-0171
Pos Pol Pluit Timur 669-5976
Pos Pol Jembatan Tiga 669-3155

POLSEK METRO PADEMANGAN 641-5152
Pos Pol Mangga Dua 692-8719
Pos Pol Bintang Mas 692-6710
Pos Pol Pademangan Barat 645-3472
Pos Pol Pademangan Timur 6471-1349
Pos Pol Ancol 6471-1514

POLSEK METRO PULAU SERIBU 440-9465

POLSEK METRO CILINCING 440-4640
Pos Pol Cilincing 440-2030
Pos Pol Semper Barat 441-0417
Pos Pol Kalibaru 440-1885
Pos Pol Sukapura 440-5018
Pos Pol KBN Cakung 4494-9212
Pos Pol Marunda 4485-0946
Pos Lantas Budi Darma 441-2758

POLSEK METRO TANJUNG PRIOK 4393-1680
Pos Pol Stasiun Tanjung Priok 4393-0068
Pos Pol Folker 4393-0057
Pos Pol Sunter 6530-5622
Pos Pol Podomoro 6471-2337
Pos Pol Sac nus (jl.Nusantara) 652-2271

POLSEK METRO KELAPA GADING 453-2439
Pos Pol Kelapa Gading Timur 4584-5465

POLRES METRO JAKARTA BARAT 530-0330
Pelayanan Masyarakat 548-2371
Derek Pesing 565-8560
Pos Pol Tegal Alur 555-0969
Pos Lantas Kali deres 5439-0429

POLSEK METRO TAMBORA 632-9732
Pos Pol Jembatan Lima 692-2952
Pos Pol Jembatan Besi 632-5481
Pos Pol Kopi 692-6717
Pos Pol Ketapang 633-6918

POLSEK METRO TAMAN SARI 649-0544
Pos Lantas Taman Sari 691-2487
Pos Pol Taman Sari 692-2740
Pos Pol Glodok 626-2757

POLSEK METRO PALMERAH 5483667
Pos Pol Jati Pulo 568-1457
Pos Pol Petamburan 548-1376

POLSEK METRO CENGKARENG 545-9944
Pos Pol Cengkareng 545-9785
Pos Pol Rawa Buaya 544-0109
Pos Pol Kapuk 619-0596
Pos Pol Taman Palem 555-4444

POLSEK METRO TANJUNG DUREN 566-4810
Pos Pol Grogol 567-1123
Pos Pol Tomang 567-1934
Pos Pol Jelambar 1 566-4029
Pos Pol Jelambar 2 5696-6959
Pos Pol Jelambar 3 5697-9353
Pos Pol Jelambar 4 564-8444

POLSEK METRO KEMBANGAN 586-6555
Pos Lantas Pesing 566-4153
Pos Pol Taman Aries 585-4685
Pos Lantas Kembangan 587-1314

POLSEK METRO KEBON JERUK 548-3479
Pos Pol Pengumben 530-0457
Pos Pol Budi Raya 5367-0457
Pos Pol Kedoya Utara 581-8346
Pos Pol Kedoya Selatan 582-8469

POLRES METRO JAKARTA TIMUR 819-1476
Pelayanan Masyarakat 819-1478
Intelkam 851-5766
Serse 819-1638
Biro Operasi 819-0814
Derek 856-4604

POLSEK METRO PASAR REBO 871-8585
Pos Pol Gandaria 871-0360
POLSEK METRO MATRAMAN 858-3435
Pos Pol Kebon Sereh 856-3714
Pos Pol Utan Kayu 8516-2179

POLSEK METRO PULO GADUNG 489-2524
Pos Pol Kayu Putih 489-0128
Pos Pol Terminal Rawamangun 489-3437
Pos Pol Pulo Mas 489-3535
Pos Pol Pertokoan Pulo Mas 471-4099
Pos Pol Pemuda 4786-6953
Pos Pol Terminal Pulo Gadung 489-8687

POLSEK METRO CAKUNG 460-4348
Pos Pol Raya Bekasi 461-9064
Pos Pol Kawasan Industri 461-5075
Pos Pol Pulo Gebang 480-8688

POLSEK METRO MAKASAR 840-0757
Pos Pol Halim 809-2611
Pos Pol Kebon Pala 8080-9510
Pos Pol Cipinang Melayu 8660-8020

POLSEK METRO CIRACAS 840-3180
Pos Pol Kelapa Dua Wetan 8770-6699
Pos Pol Kp Rambutan 8779-9983

POLSEK METRO CIPAYUNG 8459-0237
Pos Pol Taman Mini 840-9442

POLSEK METRO KRAMAT JATI 8779-8145
Pos Pol Cililitan 800-0040
Pos Pol Pasar Induk 840-8130

POLSEK DUREN SAWIT 861-6138
Pos Pol Klender 8660-7887
Pos Pol Terminal Klender 860-7264
Pos Pol Pondok Kelapa 865-5151

POLSEK JATINEGARA 819-4757
Pos Pol Rawabening 819-3818
Pos Pol Kebon Nanas 819-7592

POLRES METRO JAKARTA SELATAN 720-6004
Pelayanan Masyarakat 720-6011
Intelkam 720-7619
Reskrim 720-6012
Narkoba 720-6009
Graha Purna Wira 720-3232
Derek 789-2672

POLSEK METRO KEBAYORAN LAMA
Pos Pol Pondok Indah 751-2175
Pos Pol Permata Hijau 548-1332
Pos Pol Kebayoran Lama 739-7826

POLSEK METRO TEBET 830-3552
Pos Pol Tebet Timur 830-3819
Pos Pol Manggarai 829-2813
Pos Pol Bukit Duri 829-7491
Pos Pol Kebon Baru 8370-1374
Pos Pol Menteng Dalam 8370-1376

POLSEK METRO SETIA BUDI 525-0072
Pos Pol Patra Jasa 527-9536
Pos Pol Pasar Rumput 830-8019
Pos Pol Kuningan 570-3388

POLSEK METRO MAMPANG PRAPATAN 798-7609
Pos Pol Kemang 7179-1575

POLSEK METRO PANCORAN 799-4221
Pos Pol Kalibata Indah 790-2881
Pos Pol TMP Kalibata 7919-5153
Pos Lantas Pancoran 799-2817

POLSEK METRO PASAR MINGGU 780-5444
Pos Pol Ragunan 780-6220
Pos Pol Pejaten Barat 719-7219
Pos Pol Ampera 7883-1817

POLSEK METRO CILANDAK 769-1000
Pos Pol Pondok Labu 751-3751
Pos Pol Lebak Bulus 766-7414
Pos Lantas Fatmawati 7591-0745

POLSEK METRO KEBAYORAN BARU 739-3234
Pos Pol Blok M Mall 724-5100
Pos Pol Senopati 722-1561
Pos Lantas Bundaran Senayan 7279-9009

POLSEK METRO CIPUTAT 741-0110
Pos Pol Serua 7463-1233
Pos Pol Cinere 7471-0030
Pos Pol Cirendeu 7470-6737
Pos Pol Bintaro 7388-0325

POLSEK METRO JAGAKARSA 786-4446
Pos Pol Lenteng Agung 780-1223
Pos Pol Ciganjur 787-2023

POLSEK METRO PAMULANG 743-2164
Pos Pol Pondok Cabe 740-1761
Pos Pol Pamulang 2 7463-0881

POLSEK METRO PASSANGGRAHAN 7388-6887
Pos Pol Petukangan Selatan 7369-2061

POLRES METRO JAKARTA PUSAT 390-0440
Pelayanan Masyarakat 390-9922
Command Center 3190-0900
Piket Lantas 390-9921
Reskrim 392-7592
Narkoba 3190-9057
Provost (Propam) 3190-2680
Intelkam 391-8388

POLSEK METRO GAMBIR 345-6422
Pos Pol Juanda 384-8709
Pos Pol Pecenongan 345-4365
Pos Pol Petojo 631-4366
Pos Pol Merdeka Barat 345-4364
Pos Pol Majapahit 345-4362
Pos Pol Roxy 631-2354
Pos Pol Monas Timur 345-8707
Pos Pol Krekot 385-4958

POLSEK METRO SAWAH BESAR 345-4363
Pos Pol Pasar Baru 381-4367
Pos Pol Mangga Dua Selatan 659-1143
Pos Pol Lap Banteng 381-4368
Pos Pol Samanhudi 384-6542
Pos Pol Rajawali 6585-0350
Pos Pol Kartini 601-1459
Pos Lantas Jembatan Merah 659-6792

POLSEK METRO KEMAYORAN 654-5878
Pos Pol Cempaka Mas 420-2541
Pos Pol Sumur Batu 424-1843
Pos Pol Utan Panjang 4388-3036

POLSEK METRO MENTENG 390-9162
Pos Pol Sabang 315-4371
Pos Pol Sarinah 314-1310
Pos Pol Thamrin 3190-1047
Pos Pol Cikini 310-6695
Pos Pol Latuharhary 315-4379
Pos Pol Taman Suropati 3193-5366
Pos Pol Cut Mutiah 3193-4370

POLSEK METRO TANAH ABANG 570-1585
Pos Pol Pejompongan 570-3027
Pos Pol Palmerah (Asia Afrika) 574-1726
Pos Pol Pasar Tanah Abang 314-3873
Pos Pol Benhil 573-1489

POLSEK METRO SENEN 420-9260
Pos Pol Pasar Senen 421-4929
Pos Pol Pasar Nangka 424-4345
Pos Pol Pasar Gaplok 391-8948

POLSEK METRO CEMPAKA PUTIH 424-0963
Pos Pol Achmad Yani 420-6499
Pos Pol Rawasari 424-3812

POLSEK METRO JOHAR BARU 424-1225

POLRES METRO KPPP 4393-2424
Bagian Operasional 4393-3728
Reskrim 4390-2210
Intelkam 4390-8857

POLSEK SUNDA KELAPA 693-0617
Pos Pol Muara Angke 662-3674
Pos Pol Muara Baru 6660-3664
POLSEK KALI BARU 440-5063
POLRES METRO BANDARA 550-7393
POLRES METRO BEKASI 884-1110
Intelkam 884-1828
Reskrim 884-2719
Sabhara 884-3657
Bimas 884-4918
Bagian Operasional 886-3555
Derek 884-1110

POLSEK BEKASI BARAT 884-2752
Pos Pol Bintara Perum Pd.Cipta 885-115

POLSEK BEKASI UTARA 889-89669

POLSEK BEKASI TIMUR 918-0546
Pos Pol Terminal Cut Meutiah 880-5585

POLSEK BEKASI SELATAN 824-02647

POLSEK PONDOK GEDE 846-2538
Pos Pol Kranggan 845-57951
Pos Pol Chandra 849-95863
Pos Pol Jatiwaringin 849-75393

POLSEK JATI ASIH 821-0110
POLSEK BANTAR GEBANG 825-50556
POLSEK TAMBUN 880-2738
POLRES KABUPATEN BEKASI 8911-3533
POLSEK CIBITUNG 890-1150
POLSEK CIKARANG 890-0871
POLSEK SETU 825-0532

POLSEK LEMAH ABANG 891-41940
Pos Pol Cikarang Baru 898-32179
Pos Pol Lippo Cikarang 897-2556

POLSEK CIBARUSAH 899-52516
POLSEK SERANG 899-52376
POLSEK KEDUNG WARINGIN 891-40153
POLSEK PEBAYURAN 891-50110
POLSEK SUKATANI 891-60765
POLSEK TAMBELANG 891-71110
POLSEK CABANG BUNGIN 891-80203
POLSEK TARUMA JAYA 889-90277
POLSEK BABELAN 892-0012
POLSEK MUARA GEMBONG 891-90074

POLRES METRO DEPOK 752-0014 / 772-02414
Derek 911-0344

POLSEK CIMANGGIS 874-1483
POLSEK SUKMAJAYA 778-28934
POLSEK BEJI 752-0529
POLSEK PANCORAN MAS 752-0529
POLSEK LIMO 754-4891
POLSEK SAWANGAN 749-6879
POLSEK BOJONG GEDE 0251-551110
POLRES METRO TANGERANG 552-3160
POLSEK BATU CEPER 552-3140
POLSEK CILEDUG 730-4324
POLSEK JATIUWUNG 590-3238
POLSEK CIPONDOH 554-41872
POLSEK BENDA 550-744

POLSEK SERPONG 756-1132
Pos Pol BSD 537-2539

POLSEK BALARAJA 595-1273
POLSEK CIKUPA 596-0681
POLSEK PASAR KEMIS 590-3874

POLSEK CURUG 598-2262
Pos Pol Lippo Karawaci 546-2847
Pos Pol Gading Serpong 542-01604

POLSEK TELUK NAGA 559-32015
Pos Pol Dadap 559-55911

POLSEK PONDOK AREN 731-5001
Pos Pol Bintaro 737-5333

POLRES KABUPATEN TANGERANG 599-5550
POLSEK LEGOK 546-9869
POLSEK SEPATAN 593-72740
POLSEK TIGA RAKSA 599-0292
POLSEK CISOKA 597-50743
POLSEK KRONJO 593-90734
POLSEK RAJEG 593-50102
POLSEK MAUK 593-30110
POLSEK KRESEK 593-80301
POLSEK PAKU HAJI 593-71872
POLRES BOGOR 7579-0800
POLSEK RUMPIN 7579-0800
POLSEK SERPONG 538-4139



Sabtu, 21 September 2013

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

Sehubungan dengan berita terbaru sebagaimana berikut ini:

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan yang diajukan oleh mantan seorang petugas Satuan Pengamanan atau Satpam. Dalam Pasal 96 UU Ketenagakerjaan itu diatur masa mengenai kadaluwarsa tuntutan pembayaran upah pekerja atau buruh.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Akil Mochtar saat membacakan amar putusannya di Gedung MK, Jakarta, Kamis (19/9/2013).
Dalam amar putusannya, Mahkamah menilai Pasal 96 UU Ketenagakerjaan itu inkonstitusional dan tidak mempunyai hukum mengikat. Dengan begitu, setiap buruh yang merasa hak-haknya belum dibayar perusahaan sejak di-PHK, bisa mengajukan gugatan tanpa adanya batas waktu.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat, bahwa upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja merupakan hak buruh yang harus dilindungi. Sepanjang buruh tidak melakukan perbuatan yang merugikan pemberi kerja.
Oleh sebab itu, lanjut Mahkamah, upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja tidak dapat dihapus karena adanya lewat waktu tertentu. "Oleh karena apa yang telah diberikan oleh buruh sebagai prestatie harus diimbangi dengan upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja sebagai tegen prestatie," ujar Hakim Konstitusi, Haryono.
Pendapat Mahkamah, bahwa upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja adalah merupakan hak milik pribadi dan tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Baik oleh perseorangan maupun melalui ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski begitu, dalam putusan ini Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Menurut Hamdan, pembatasan hak untuk menuntut karena lewatnya waktu (kedaluwarsa) adalah lazim dalam sistem hukum Indonesia. Baik perdata maupun pidana .
Dia menilai dengan tidak berlakunya Pasal 96 UU Ketenagakerjaan justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan oleh konstitusi.
"MK seharusnya hanya mengabulkan permohonan Pemohon dengan menentukan syarat keberlakuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan, yaitu bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dikecualikan bagi pengusaha yang tidak membayar seluruh hak pekerjanya karena itikad buruk," kata dia.
Adapun, permohonan uji materi pasal ini dimohonkan oleh mantan anggota Satuan Pengaman (Satpam) PT Sandhy Putra Makmur, Marten Boiliu.
Pemohon menguji Pasal 96 UU Ketenagakerjaan, lantaran ia merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena tidak mendapatkan pembayaran dalam bentuk apapun setelah diputus hubungan kerjanya oleh PT Sandhy Putra Makmur pada 2 Juli 2009. Sedangkan ia sudah bekerja selama 7 tahun di sana.
Pemohon mengatakan, dengan diberlakukan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan, pihaknya tidak bisa menuntut pembayaran uang PHK karena sudah kadaluwarsa. (Tnt/Ism)

Berikut ini adalah tautan file dalam format PDF putusan MK 100/ PUU - X/2012, putusan tersebut telah dibacakan pada September 2013

Senin, 16 September 2013

what makes companies hire legal counsels

If businesses are not aware of the legal ramifications of their actions, they

are vulnerable to fraud, mismanagement or other penalties that result from

noncompliance to government laws. To protect against this risk, companies hire

legal counsels, or lawyers, who provide legal services and advice on a variety

of different issues. These professionals also act as advocates for companies in

court cases.

Read more: Legal Counsel Job Description

Selasa, 23 Juli 2013

Ketentuan Hukum tentang Advokat dimasa Hindia Belanda

Dapat dikemukan berbagai pengaturan profesi Advokat pada masa
pra kemerdekaan tersebut adalah sebagai berikut:

a. Staatblad Tahun 1847 Nomor 23 dan Staatblad Tahun 1848 Nomor 57
tentang Reglement op de rechtelijk organisatie en het beleid de justitie in
Indonesie atau dikenal dengan RO, pada Pasal 185 s/d 192 mengatur
tentang “advocatenen procureurs” yaitu penasehat hukum yang bergelar
sarjana hukum.

b. Staatblad Tahun 1847 Nomor 40 tentang Reglement op de
Rechtsvordering (RV), dalam peradilan khusus golongan Eropa (Raad
van Justitie) ditentukan bahwa para pihak harus diwakili oleh seorang
Advokat atau procureur.

c. Staatsblad Tahun 1848 Nomor 8 tentang Bepalingen Bedreffende Het
Kostuum Der Regterlijke Ambtenaren En Dat Der Advocaten, Procureur En
Deurwaarders, yaitu Peraturan Mengenai Pakaian Pegawai Kehakiman
Dan Para Advokat, Jaksa dan Juru Sita.
4 Beberapa nama lain diantaranya; Mr. Iskak Cokroadisuryo, Mr. RM. Sartono,
Mr. Iwa Kusumasumantri, Mr. Ali Sastroamidjoyo, dan Mr. R. Sastro Mulyono.
5 Khaerul H. Tanjung, Ibid. dan Yunasril Yuzar, Ibid.Page 6 of 30

d. Staatsblad Tahun 1922 Nomor 522 tentang Vertegenwoordiging Van Den
Lande In Rechten, yaitu tentang mengenai Mewakili Negara Dalam
Hukum.

e. Penetapan Raja tanggal 4 Mei 1926 Nomor 251 jo. 486 tentang
Peraturan Cara Melakukan Menjalankan Hukuman Bersyarat, pada Bab
I Bagian II Pasal 3 ayat 3 ditentukan bahwa orang yang dihukum dan
orang yang wajib memberikan bantuan hukum kepadanya sebelum
permulaan pemeriksaan.

f. Staatblad Tahun 1926 nomor 487 tentang Pengawasan Orang yang
Memberikan Bantuan Hukum, ditentukan bahwa pengawasan terhadap
orang-orang yang memberikan bantuan hukum atau orang yang
dikuasakan untuk menunjuk lembaga dan orang yang boleh diperintah
memberi bantuan.

g. Staatblad Tahun 1927 Nomor 496 tentang Regeling van de bijstaan en
vertegenwoordiging van partijen in burgerlijke zaken voor de landraden,
mengatur tentang penasehat hukum yang disebut “zaakwaarnemers’
atau pada masa tersebut dikenal dengan “pokrol”.

h. Staatblad Tahun 1941 Nomor 44 tentang Herziene Inlandsch Reglement
(HIR), dalam Pasal 83 h ayat 6 ditentukan bahwa jika seseorang dituduh
bersalah melakukan sesuatu kejahatan yang dapat dihukum dengan
hukuman mati, maka magistraat hendak menanyakan kepadanya,
maukah ia dibantu di pengadilanoleh seorang penasehat hukum. Dan
Pasal 254 menentukan bahwa dalam persidangan tiap-tiap orang yang
dituduh berhak dibantu oleh pembela untuk mempertahankan dirinya.

i. Staatblad Tahun 1944 Nomor 44 tentang Het Herziene Inlandsch
Reglement atau RIB (Reglemen Indonesia yang diperbaharui), menurut
Pasal 123 dimungkinkan kepada pihak yang berperkara untuk diwakili
oleh orang lain

Dikutip dari:
BUNGA RAMPAI:
Sikap Hakim Terhadap Keabsahan Advokat Beracara di Pengadilan berkaitan dengan Asal
Organisasinya

Rabu, 17 Juli 2013

Hubungi Call Center TELKOMSEL

Terkadang kita mengalami kesulitan untuk menghubungi Call Center TELKOMSEL seperti yang barusan sy alami, karena masih terbiasa dengan nomer Call Center yang lama yaitu 111 (karena ternyata sudah ada perubahan).

Sekalinya saya berhasil mendapat infonya (setelah nge-browse uncle Google) ke websitenya Telkomsel, sekalian aja bagikan disini supaya teman/bapak/ibu bisa terbantu dikitlah :D

CALL CENTER

Telkomsel sangat memperhatikan kemudahan dan kenyamanan pelanggan dalam memperoleh informasi atau konsultasi setiap saat dan di manapun. Untuk itu, Telkomsel membangun akses pelayanan Call Center dinamakan Caroline (Customer Care On-Line) - pelayanan pelanggan melalui telepon, sebagai wujud dari pelayanan pelanggan 24 jam yang memberikan pelayanan tak henti kepada pelanggan untuk segala kebutuhan dan permasalahan pelanggan.
Nomor akses Call Center kami :

a.  Melalui KartuHALO : 133
b.  Melalui kartu simPATI dan Kartu AS :
  • 155 untuk layanan informasi pelanggan 24 jam (GRATIS)
  • 188 untuk layanan Contact Center 24 jam (Berbayar)

Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 9/PER/M.KOMINFO/06/2010 dimana kode akses yang diawali dengan 11x hanya dipergunakan untuk layanan darurat. Mulai tanggal 1 Februari 2012 nomor akses Call Center simPATI dan Kartu AS dengan nomor 116 berubah menjadi 155 (bebas biaya) dan mulai tanggal 1 April 2012 nomor akses Call Center KartuHALO dengan nomor 111 berubah menjadi 133 (bebas biaya).


c.  Melalui ponsel dan fixed phone :
  • Nasional     : 08071811811
  • Jakarta      : (021) 21899811
  • Bandung     : (022) 2553811
  • Surabaya    : (031) 8403811
  • Medan        : (061) 4578811
  • Makasar      : 0411 438150

Senin, 27 Mei 2013

Undang Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat

http://hukum.unsrat.ac.id/img/pres-lambang.gif
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2003
TENTANG
ADVOKAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang
:
  1. bahwa Negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, tertib, dan berkeadilan;
  2. bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, memerlukan profesi Advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia;
  3. bahwa Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, perlu dijamin dan dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum;
  4. bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Advokat yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Advokat.
Mengingat
:
  1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 1/Drt/1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan, dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81);
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3879);
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316);
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327);
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344);
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400);
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713);
  3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3778);
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG ADVOKAT
BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
  3. Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.
  4. Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini.
  5. Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif terhadap Advokat untuk menjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi Advokat.
  6. Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepada Advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal-hal yang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupun kaitannya dengan organisasi profesi.
  7. Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.
  8. Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.
  10. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang hukum dan perundang-undangan.
BAB II
PENGANGKATAN, SUMPAH, STATUS, PENINDAKAN, DAN
PEMBERHENTIAN ADVOKAT
Bagian Kesatu
Pengangkatan
Pasal 2
(1) Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
(2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
(3) Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
Pasal 3
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertempat tinggal di Indonesia;
  3. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  4. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  5. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
  6. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
  7. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
  8. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
(2) Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Sumpah
Pasal 4
  1. Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
  2. Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut :
“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji :
  • bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
  • bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
  • bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
  • bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
  • bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;
  • bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.
  1. Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.

Bagian Ketiga

Status

Pasal 5
(1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
(2) Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Bagian Keempat
Penindakan
Pasal 6
Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan :
  1. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
  2. berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
  3. bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
  4. berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
  5. melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;
  6. melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.
Pasal 7
  1. Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:
    1. teguran lisan;
    2. teguran tertulis;
    3. pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan;
    4. pemberhentian tetap dari profesinya.
  1. Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
  2. Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
Pasal 8
  1. Penindakan terhadap Advokat dengan jenis tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan kode etik profesi Advokat.
  2. Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung.

Bagian Kelima

Pemberhentian

Pasal 9
(1) Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat.
(2) Salinan Surat Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan lembaga penegak hukum lainnya.
Pasal 10
(1) Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan:
  1. permohonan sendiri;
  2. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atau
  3. berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.
(2) Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat.
Pasal 11
Dalam hal Advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Organisasi Advokat.

BAB III
PENGAWASAN
Pasal 12
    1. Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
    2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13
  1. Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi Advokat.
  2. Keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat senior, para ahli/akademisi, dan masyarakat.
  3. Ketentuan mengenai tata cara pengawasan diatur lebih lanjut dengan keputusan Organisasi Advokat.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ADVOKAT
Pasal 14
Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.
Pasal 17
Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
  1. Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
  2. Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
Pasal 19
  1. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.
  2. Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.
Pasal 20
  1. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
  2. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
  3. Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.
BAB V
HONORARIUM
Pasal 21
  1. Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya.
  2. Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
BAB VI
BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA
Pasal 22
  1. Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
  2. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
ADVOKAT ASING
Pasal 23
  1. Advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.
  2. Kantor Advokat dapat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Advokat.
  3. Advokat asing wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma untuk suatu waktu tertentu kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum.
  4. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara memperkerjakan advokat asing serta kewajiban memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 24
Advokat asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tunduk kepada kode etik Advokat Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 25
Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KODE ETIK DAN DEWAN KEHORMATAN ADVOKAT
Pasal 26
  1. Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat.
  2. Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
  3. Kode etik profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
  5. Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
  6. Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap kode etik profesi Advokat mengandung unsur pidana.
  7. Ketentuan mengenai tata cara memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
Pasal 27
  1. Organisasi Advokat membentuk Dewan Kehormatan Organisasi Advokat baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.
  2. Dewan Kehormatan di tingkat Daerah mengadili pada tingkat pertama dan Dewan Kehormatan di tingkat Pusat mengadili pada tingkat banding dan terakhir.
  3. Keanggotaan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat.
  4. Dalam mengadili sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Kehormatan membentuk majelis yang susunannya terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, pakar atau tenaga ahli di bidang hukum dan tokoh masyarakat.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan kewenangan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat diatur dalam Kode Etik.
BAB X
ORGANISASI ADVOKAT
Pasal 28
  1. Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.
  2. Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.
Pasal 29
  1. Organisasi Advokat menetapkan dan menjalankan kode etik profesi Advokat bagi para anggotanya.
  2. Organisasi Advokat harus memiliki buku daftar anggota.
  3. Salinan buku daftar anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
  4. Setiap 1 (satu) tahun Organisasi Advokat melaporkan pertambahan dan/atau perubahan jumlah anggotanya kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
  5. Organisasi Advokat menetapkan kantor Advokat yang diberi kewajiban menerima calon Advokat yang akan melakukan magang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g.
  6. Kantor Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik bagi calon advokat yang melakukan magang.
Pasal 30
  1. Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan profesi Advokat adalah yang diangkat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 31
Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
  1. Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
  2. Pengangkatan sebagai pengacara praktik yang pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku masih dalam proses penyelesaian, diberlakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
  3. Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
  4. Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, Organisasi Advokat telah terbentuk.
Pasal 33
Kode etik dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang telah ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), pada tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan mempunyai kekuatan hukum secara mutatis mutandis menurut Undang-Undang ini sampai ada ketentuan yang baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Advokat, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dibentuk atau diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini.
Pasal 35
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka:
  1. Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesie (Stb. 1847 Nomor 23 jo. Stb. 1848 Nomor 57), Pasal 185 sampai Pasal 192 dengan segala perubahan dan penambahannya;
  2. Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, procureurs en Deuwaarders (Stb. 1848 Nomor 8);
  3. Bevoegdheid departement hoofd in burgelijke zaken van land (Stb. 1910 Nomor 446 jo. Stb. 1922 Nomor 523); dan
  4. Vertegenwoordiging van de land in rechten (K.B.S 1922 Nomor 522);
  5. dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 36
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Telah Sah
pada tanggal 5 April 2003
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO



Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sehubungan dengan Covid-19

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Isinya akan dibe...