Senin, 10 Desember 2012
Sabtu, 04 Agustus 2012
Putusan PK perkara 124 PK/PDT/2007 ... PARKIR kendaraan bermotor
Putusan PK perkara 124 PK/PDT/2007 diajukan oleh PT. Securindo Packatama Indonesia (SPI) yang mengelola Secure Parking untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. yaitu PT SPI harus mengganti kendaraan yang hilang.“Dengan putusan tersebut maka pengelola parkir tidak dapat lagi berlindung dengan klausul baku pengalihan tanggung jawab yang berbunyi 'segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir',
Berdasarkan permohonan PK perkara 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI (Secure Parking), sebuah perusahaan layanan parkir. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom, untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. MA malah menguatkan putusan kasasi dan menolak PK PT SPI.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah memerintahkan pengelola parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang di areanya menjadi rujukan bagi seluruh pengelola, baik swasta atau pemerintah. Pemerintah juga diminta mengubah Perda yang mengatur perparkiran.
Putusan MA untuk memberi penggantian kendaraan bermotor yang hilang di areal parkir, baik yang dikelola swasta ataupun dikelola oleh pemerintah perlu disosialisasikan ke masyarakat agar publik mengetahuinya. Selanjutnya, masyarakat harus menggugat petugas parkir atau pengelola parkir jika kendaraannya hilang, tentu saja dengan menunjukkan karcis parkir. Sebab, keputusan MA ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
PK ini otomatis menguatkan 3 putusan di bawahnya yaitu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta serta Putusan Mahkamah Agung.
“Artinya, PT SPI harus membayar mobil hilang senilai Rp 60 juta. Dengan putusan ini maka telah menjadi yurisprudensi dan harus diikuti oleh pengelola parkir dimana pun”.
Nah, bagi masyarakat apabila kehilangan kendaraan d tempat parkir, bisa segera dimintakan ganti rugi. Apabila pengelola ingkar dan berdalih tak bertanggungjawab, putusan MA ini bisa jadi landasan hukum menggugat.
Jumat, 16 Maret 2012
Seputar Putusan MK tgl 17 Februari 2012 : anak yang dilahirkan di luar perkawinan memiliki hubungan perdata
Mahkamah Konstitusi (MK) pada 17 Februari 2012 memutuskan anak yang dilahirkan di luar perkawinan memiliki hubungan perdata (status hukum) dengan ayahnya bila dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain menurut hukum.
Putusan majelis MK terkait pengujian Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dimohonkan Aisyah Mochtar (Machica Mochtar) dan anaknya, Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono.
Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil saat membacakan pertimbangan mengatakan secara alamiah, tidaklah mungkin seorang perempuan hamil tanpa terjadinya pertemuan antara ovum dan spermatozoa. Baik melalui hubungan seksual (coitus) maupun melalui cara lain berdasarkan perkembangan teknologi yang menyebabkan terjadinya pembuahan.
Namun ada keberatan atas Putusan majelis MK tersebut diatas yang beritanya adalah sebagai berikut dibawah ini:
Tinjau Kembali Putusan MK: Hukum Allah Lebih Tinggi dari MK
Rabu, 14 Mar 2012
JAKARTA (VoA-Islam) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan kepada DPR RI da Pemerintah untuk mengajukan dan membahas revisi UU tentang MK dengan mengatur kembali hal-hal terkait dengan pelaksanaan kewenangan MK yang pokok-pokoknya telah diatur dalam UUD 1945 agar menjadi lebih proporsional, tidak berlebihan, dan melampaui batas-batas kewajaran.
MUI dengan tegas mengatakan, ada dua hal yang sangat penting terkait revisi tersebut, yakni: Pertama, agar ada ketentuan larangan bagi MK untuk menjatuhkan putusan yang isinya bertentangan dengan ajaran dari agama-agama yang diakui di Tanah Air, termasuk ajaran Islam.
Kedua, ketentuan yang mengatur apabila putusan MK bertentangan dan melanggar ajaran agama-agama yang hidup dan berkembang di Indonesia, maka putusan tersebut sepanjang yang berkaitan dengan ajaran-ajaran agama, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengingat. Kedua hal ini dalam keyakinan MUI merupakan pelaksanaan dari amanat UUD 1945, khususnya Pasal 29, yang menjadi acuan bagi MK dalam menunaikan tugas dan kewenangannya.
Dalam sistem hukum nasional di Indonesia, putusan MK adalah putusan yang dianggap lebih tinggi (final), sehingga tidak ada upaya hukum lagi setelah itu. Kecuali harus mengubah RUU mengenai kewenangan MK terlebih dulu. Jalurnya pun harus melalui jalur politik, yakni parlemen (DPR). Untuk meninjau kembali putusan MK, sepertinya perlu kesabaran dan kesungguhan. Karenanya menjadi sulit ketika putusan MK telah dikeluarkan. Apalagi untuk ditinjau kembali.
“Namun mengingat dampak yang ditimbulkan oleh putusan MK tersebut sangat besar dan luar biasa ngawurnya, maka MUI tetap meminta agar MK melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusannya, demi kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih besar urgensinya,” kata HM. Ichwan Sam, Sekjen MUI.
Lebih lanjut, MUI meminta kepada MK agar apabila terdapat permohonan pengujian undang-undang yang berkaitan dengan ajaran Islam pada masa mendatang, hendaknya MUI diberi tahu dan diundang untuk hadir dalam sidang pengujian undang-undang guna menyampaikan sikap dan pendapatnya.
Dengan tetap menghargai independensi MK, MUI mengharapkan kiranya 9 hakim konstitusi (MK) untuk senantiasa berhati-hati dan merenungkan secara mendalam, tidak saja mengenai isi putusan yang akan dijatuhkan, tetapi juga harus mampu membayangkan dampak yang ditimbulkan di masa depan, sehingga dapat mencegah terjadinya kemudharatan massif bagi masyarakat luas. Selain itu, MUI mengharapkan, dalam merumuskan putusan, MK hendaknya mempertimbangkan kondisi masyarakat Indonesia yang religius dengan ajaran agama yang dipeluk dan diyakininya.
Kabarnya, MUI sudah mengundang MK terkait putusannya tersebut, namun MK tidak memenuhi undangan MUI tersebut. Ada apa dengan MK??? Ada apa denga Ketua MK Mahfud MD? Sebagai pimpinan, Mahfud MD harus bertanggungjawab, karena telah mengacak-acak syariat Islam. Camkan! Putusan MK bukanlah putusan yang lebih tinggi. Ketetapan hukum Allah lah, sumber hukum yang lebih tinggi dari segala-galanya.
Desastian
Sumber: http://www.voa-islam.com/news/indonesiana/2012/03/14/18169/tinjau-kembali-putusan-mk-hukum-allah-lebih-tinggi-dari/
Putusan majelis MK terkait pengujian Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dimohonkan Aisyah Mochtar (Machica Mochtar) dan anaknya, Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono.
Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil saat membacakan pertimbangan mengatakan secara alamiah, tidaklah mungkin seorang perempuan hamil tanpa terjadinya pertemuan antara ovum dan spermatozoa. Baik melalui hubungan seksual (coitus) maupun melalui cara lain berdasarkan perkembangan teknologi yang menyebabkan terjadinya pembuahan.
Namun ada keberatan atas Putusan majelis MK tersebut diatas yang beritanya adalah sebagai berikut dibawah ini:
Tinjau Kembali Putusan MK: Hukum Allah Lebih Tinggi dari MK
Rabu, 14 Mar 2012
JAKARTA (VoA-Islam) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan kepada DPR RI da Pemerintah untuk mengajukan dan membahas revisi UU tentang MK dengan mengatur kembali hal-hal terkait dengan pelaksanaan kewenangan MK yang pokok-pokoknya telah diatur dalam UUD 1945 agar menjadi lebih proporsional, tidak berlebihan, dan melampaui batas-batas kewajaran.
MUI dengan tegas mengatakan, ada dua hal yang sangat penting terkait revisi tersebut, yakni: Pertama, agar ada ketentuan larangan bagi MK untuk menjatuhkan putusan yang isinya bertentangan dengan ajaran dari agama-agama yang diakui di Tanah Air, termasuk ajaran Islam.
Kedua, ketentuan yang mengatur apabila putusan MK bertentangan dan melanggar ajaran agama-agama yang hidup dan berkembang di Indonesia, maka putusan tersebut sepanjang yang berkaitan dengan ajaran-ajaran agama, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengingat. Kedua hal ini dalam keyakinan MUI merupakan pelaksanaan dari amanat UUD 1945, khususnya Pasal 29, yang menjadi acuan bagi MK dalam menunaikan tugas dan kewenangannya.
Dalam sistem hukum nasional di Indonesia, putusan MK adalah putusan yang dianggap lebih tinggi (final), sehingga tidak ada upaya hukum lagi setelah itu. Kecuali harus mengubah RUU mengenai kewenangan MK terlebih dulu. Jalurnya pun harus melalui jalur politik, yakni parlemen (DPR). Untuk meninjau kembali putusan MK, sepertinya perlu kesabaran dan kesungguhan. Karenanya menjadi sulit ketika putusan MK telah dikeluarkan. Apalagi untuk ditinjau kembali.
“Namun mengingat dampak yang ditimbulkan oleh putusan MK tersebut sangat besar dan luar biasa ngawurnya, maka MUI tetap meminta agar MK melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusannya, demi kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih besar urgensinya,” kata HM. Ichwan Sam, Sekjen MUI.
Lebih lanjut, MUI meminta kepada MK agar apabila terdapat permohonan pengujian undang-undang yang berkaitan dengan ajaran Islam pada masa mendatang, hendaknya MUI diberi tahu dan diundang untuk hadir dalam sidang pengujian undang-undang guna menyampaikan sikap dan pendapatnya.
Dengan tetap menghargai independensi MK, MUI mengharapkan kiranya 9 hakim konstitusi (MK) untuk senantiasa berhati-hati dan merenungkan secara mendalam, tidak saja mengenai isi putusan yang akan dijatuhkan, tetapi juga harus mampu membayangkan dampak yang ditimbulkan di masa depan, sehingga dapat mencegah terjadinya kemudharatan massif bagi masyarakat luas. Selain itu, MUI mengharapkan, dalam merumuskan putusan, MK hendaknya mempertimbangkan kondisi masyarakat Indonesia yang religius dengan ajaran agama yang dipeluk dan diyakininya.
Kabarnya, MUI sudah mengundang MK terkait putusannya tersebut, namun MK tidak memenuhi undangan MUI tersebut. Ada apa dengan MK??? Ada apa denga Ketua MK Mahfud MD? Sebagai pimpinan, Mahfud MD harus bertanggungjawab, karena telah mengacak-acak syariat Islam. Camkan! Putusan MK bukanlah putusan yang lebih tinggi. Ketetapan hukum Allah lah, sumber hukum yang lebih tinggi dari segala-galanya.
Desastian
Sumber: http://www.voa-islam.com/news/indonesiana/2012/03/14/18169/tinjau-kembali-putusan-mk-hukum-allah-lebih-tinggi-dari/
Kamis, 15 Maret 2012
Inilah salah satu contoh "hukum melindungi moralitas publik tapi bukan hak perorangan"
Inilah salah satu contoh "hukum melindungi moralitas publik tapi bukan hak perorangan"
Gadis Maroko Bunuh Diri Setelah Dipaksa Menikah dengan Pemerkosanya
Kegeraman di kalangan para aktivis negeri itu. Lewat petisi online, mereka menyerukan pemerintah untuk mengubah aturan dalam hukum pidana negeri itu.
Gadis malang bernama Amina Filali itu bunuh diri pada Sabtu, 10 Maret lalu dengan menelan racun tikus. Hal itu dilakukan setelah dirinya dipaksa menikah dengan pria yang memperkosanya setahun lalu.
Peristiwa yang dialami Amina menimbulkan kemarahan banyak orang di Facebook dan Twitter. Bahkan sebuah halaman Facebook bertitel "We are all Amina Filali" telah dibuat dan dibanjiri komentar. Para aktivis juga membuat petisi online yang menyerukan Maroko untuk mengakhiri praktek menikahkan pemerkosa dan korbannya. Petisi tersebut telah didukung oleh lebih dari 1.000 orang.
Sesuai pasal 475 UU Pidana Maroko, pelaku penculikan di bawah umur bisa menikahi korbannya agar terhindar dari hukuman. Pasal ini telah sering digunakan untuk menjustifikasi tradisi lama yang memungkinkan pemerkosa menikahi korbannya demi menjaga kehormatan keluarga si wanita.
"Amina (16) tiga kali dilanggar haknya, oleh pemerkosanya, oleh tradisi dan oleh Pasal 475 hukum Maroko," demikian kutipan tweet seorang aktivis, Abadila Maaelaynine seperti dilansir Denver Post, Kamis (15/3/2012).
"Sayangnya ini fenomena yang terus berulang," cetus Fouzia Assouli, ketua kelompok HAM wanita, Democratic League for Women's Rights. "Kami telah bertahun-tahun meminta pembatalan Pasal 475 hukum pidana yang memungkinkan pemerkosa lolos dari peradilan," katanya.
"Di Maroko, hukum melindungi moralitas publik tapi bukan perorangan," cetus Assouli.
Ayah korban, Lahcen Filali mengatakan, justru pengadilan yang sejak awal memaksakan opsi pernikahan. "Jaksa menyarankan putri saya untuk menikah," kata Filali.
Bahkan pelaku pemerkosaan awalnya menolak untuk menikahi korban. Dia baru bersedia setelah diancam akan dihukum.
Di Maroko, hukuman untuk pemerkosaan adalah antara 5 dan 10 tahun penjara. Namun untuk kasus di bawah umur, hukumannya meningkat menjadi 10-20 tahun penjara.
Disampaikan Filali, Amina pernah mengeluh kepada ibunya bahwa suaminya berulang kali memukulinya selama 5 bulan pernikahan tersebut. Namun sang ibu terus menasihatinya untuk bersabar.
(ita/vit)
Sabtu, 10 Maret 2012
Hakim PTUN Dinilai Gagal Paham
Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada, Oce Madril, mengkritik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Pencabutan Pembebasan Bersyarat terhadap tujuh terpidana korupsi. Menurut Oce, majelis hakim PTUN gagal memahami apa yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat atau remisi maupun yang dimaksud dengan hak asasi manusia (HAM).
"Putusan PTUN kemarin, saya telah terima putusannya, terlihat hakim mengalami gagal paham, apa yang dimaksud dengan HAM, asas umum pemerintahan yang baik, hakim terlihat tidak paham dengan kebijakan ini," kata Oce dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (10/3/2012). Ia mendukung upaya Kementerian Hukum dan HAM mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.
Gagal paham, lanjut Oce, berimbas pada argumentasi yang keliru. Majelis hakim memandang kalau kebijakan pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi tersebut melanggar HAM. Padahal, lanjut Oce, remisi dan pembebasan bersyarat bukan merupakan HAM.
Berdasarkan undang-undang, katanya, yang dimaksud dengan HAM adalah hak bawaan dari lahir. "Kalau narapidana itu terlibat korupsi, itu bukan bawaan dari lahir, itu kesalahan dia, kemudian dia dipidana," sambung Oce.
"Cara berpikir hakim ini tidak nyambung dengan pertimbangan hukum yang dia sampaikan sendiri, hakim tidak paham dengan pembebasan bersyarat," katanya lagi.
Pembebasan bersyarat dan remisi, katanya, memang dapat dibatasi. Apalagi bagi terpidana kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi. Dalam PP 28 Tahun 2006, kata Oce, diatur sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat. "Salah satu syarat, jalani hukuman sembilan bulan, dua per tiga masa hukuman, melalui pertimbangan Dirjen Pas (Direktur Jenderal Pemasyarakatan). Pertimbangannya saja sudah membatasi," ungkap Oce.
Kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi kembali menjadi kontroversi setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan atas Surat Keputusan Pencabutan Pembebasan Bersyarat Kementerian Hukum dan HAM. Dalam amar putusan tersebut, ketujuh terpidana korupsi selaku penggugat harus dibebaskan.
Mereka adalah tiga orang terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), yaitu Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman, dan Hengky Baramuli; dua terpidana kasus korupsi PLTU Sampit yaitu Hesti Andi Tjahyanto, dan Agus Widjayanto Legowo; dan dua lainnya terpidana kasus pengadaan alat puskesmas keliling, yaitu Mulyono Subroto, dan Ibrahim.
Kementerian Hukum dan HAM kemudian melaksanakan putusan provisi tersebut dengan membebaskan ketujuh penggugat yang didampingi Yusril sebagai kuasa hukumnya itu. Meskipun demikian, Kemenhuk HAM akan mengajukan banding atas pokok perkara putusan PTUN tersebut. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menengarai, putusan tersebut berimplikasi lebih jauh jika tidak dibanding. Dikhawatirkan, dapat menjadi yurisprudensi yang justru melonggarkan hukuman terpidana kasus kejahatan luar biasa lain disamping korupsi.
Sumber:
Kompas.com
"Putusan PTUN kemarin, saya telah terima putusannya, terlihat hakim mengalami gagal paham, apa yang dimaksud dengan HAM, asas umum pemerintahan yang baik, hakim terlihat tidak paham dengan kebijakan ini," kata Oce dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (10/3/2012). Ia mendukung upaya Kementerian Hukum dan HAM mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.
Gagal paham, lanjut Oce, berimbas pada argumentasi yang keliru. Majelis hakim memandang kalau kebijakan pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi tersebut melanggar HAM. Padahal, lanjut Oce, remisi dan pembebasan bersyarat bukan merupakan HAM.
Berdasarkan undang-undang, katanya, yang dimaksud dengan HAM adalah hak bawaan dari lahir. "Kalau narapidana itu terlibat korupsi, itu bukan bawaan dari lahir, itu kesalahan dia, kemudian dia dipidana," sambung Oce.
"Cara berpikir hakim ini tidak nyambung dengan pertimbangan hukum yang dia sampaikan sendiri, hakim tidak paham dengan pembebasan bersyarat," katanya lagi.
Pembebasan bersyarat dan remisi, katanya, memang dapat dibatasi. Apalagi bagi terpidana kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi. Dalam PP 28 Tahun 2006, kata Oce, diatur sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat. "Salah satu syarat, jalani hukuman sembilan bulan, dua per tiga masa hukuman, melalui pertimbangan Dirjen Pas (Direktur Jenderal Pemasyarakatan). Pertimbangannya saja sudah membatasi," ungkap Oce.
Kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi kembali menjadi kontroversi setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan atas Surat Keputusan Pencabutan Pembebasan Bersyarat Kementerian Hukum dan HAM. Dalam amar putusan tersebut, ketujuh terpidana korupsi selaku penggugat harus dibebaskan.
Mereka adalah tiga orang terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), yaitu Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman, dan Hengky Baramuli; dua terpidana kasus korupsi PLTU Sampit yaitu Hesti Andi Tjahyanto, dan Agus Widjayanto Legowo; dan dua lainnya terpidana kasus pengadaan alat puskesmas keliling, yaitu Mulyono Subroto, dan Ibrahim.
Kementerian Hukum dan HAM kemudian melaksanakan putusan provisi tersebut dengan membebaskan ketujuh penggugat yang didampingi Yusril sebagai kuasa hukumnya itu. Meskipun demikian, Kemenhuk HAM akan mengajukan banding atas pokok perkara putusan PTUN tersebut. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menengarai, putusan tersebut berimplikasi lebih jauh jika tidak dibanding. Dikhawatirkan, dapat menjadi yurisprudensi yang justru melonggarkan hukuman terpidana kasus kejahatan luar biasa lain disamping korupsi.
Sumber:
Kompas.com
Sabtu, 04 Februari 2012
Hakim bertanya, Ompung Boru melawan
Anda yang mengerti bahasa Batak Toba akan tersenyum, kalau tidak tertawa, membaca arsip berita ini. Bukan cerita fiksi, tapi benar-benar terjadi dalam sebuah ruang sidang pengadilan. Begini berita selengkapnya, dengan ucapan yang dikutip apa adanya dalam bahasa Batak Toba.
Pengadilan Negeri Balige di Pangururan, Kabupaten Samosir, suatu ketika menggelar sidang kasus penghinaan “parbegu ganjang.” Seorang ibu, Boru Sinaga, kabarnya melontarkan ucapan “parbegu ganjang do ho” terhadap S boru Sitohang dalam sebuah acara arisan marga di Desa Simbolon. Atas tuduhan itu, Boru Sitohang merasa terhina, lalu dia membawa masalah tersebut ke jalur hukum.
Suatu hari dalam persidangan, hakim memeriksa sejumlah saksi yang rata-rata sudah berusia lanjut alias ompung-ompung yang hadir dalam acara arisan tersebut. Di bawah ini adalah petikan tanya-jawab majelis hakim terhadap seorang ompung boru (nenek) yang dipanggil sebagai saksi.
Hakim (perempuan): Sehat do ho, Inong?
Ompung boru: Sehat do, Ibu.
Hakim: Diboto ho do di persidangan on ho laho marhua?
Ompung boru: Daong, na ro do surat panggilan tu ahu, bah, ro ma ahu.
Hakim: Na arisan tanggal sampulu dua i, dohot do ho?
Ompung boru: Dohot, ai arisan ni marga nami doi.
Hakim: Adong do dibege ho hata namandok “begu ganjang” di arisan i?
Ompung boru: Aha?
Hakim: Adong do dibege ho hata “begu ganjang” di arisan i? (dengan suara lebih keras, Ibu Hakim mengulangi pertanyaannya).
Ompung boru: Ai aha do nimmu? Dang hubege (sambil mengarahkan telinganya pada hakim).
Hakim: Adong do dibege ho hata namandok “begu ganjang” di arisan i? (kali ini sang hakim berkata dengan suara lebih kuat lagi, supaya si ompung mendengar).
Ompung boru: BAH! Unang songgaki ahu! Nga matua ahu da…, nungnga nasa ho pahompukku. Songon na songgak-songgak ho tu ahu!
Lalu Ibu Hakim mengulangi pertanyaan tadi, tapi dengan lebih lembut.
Saksi pun menjawab: Oh…, dang huboto. Alai ninna akka jolmai, adong.
Hakim: Akka jolma ise do maksudmu, Inong?
Ompung boru: Bah…, akka ise ma na ro di arisan i, godang muse do hami naro.
Hakim: Adong do hira-hira piga halak hamu na ro di arisan i?
Ompung boru: Ahh…, dang hukira-kira i. Dang tarhona makkira i. Pokokna godang do hami.
Hakim: Adong hira-hira piga meter jarakmu tu Boru Sitohang on, nanidokna parbegu ganjang on?
Ompung boru: Dang huukur-ukur be i, so na mamboan meter ahu. Agia! Sukkun-sukkunmu pe asing. Nga lola karejoku holan ro tuson. Assugari hugisgis kopikku, sian nakkaning nga roi dia karejoku. Di hamu ma on persidanganmuna on. Lomomuna ma di si. Dang gabe susa karejoku alani on. Halak on do namarbada, gabe ahu disusai hamu. Dang toho be on. Mulak na ma ahu.
Setelah itu Ompung Boru bangkit dari duduknya dan keluar meninggalkan ruang sidang sambil bersungut-sungut. Tetapi kemudian …, (bah, marhata Batak ma muse tabahen barita on ate, asa tumabo jahaon), mulak ma muse Ompung Boru i tu bagas ni parsidangan. Sanga do tarsonggot be akka na di bagas sidang i, sukkun-sukkun roha nasida: Namarhua do muse nuaeng Ompung Boru on umbahen na mulak?
Hape dabah …, nanaeng mamboan solop Swallow-na do ibana, ai tading sambariba solop nai.
Catatan:
dari sumber Koran Tapanuli, Berita Binsar Tampubolon dari Pangururan, Kabupaten Samosir
Pengadilan Negeri Balige di Pangururan, Kabupaten Samosir, suatu ketika menggelar sidang kasus penghinaan “parbegu ganjang.” Seorang ibu, Boru Sinaga, kabarnya melontarkan ucapan “parbegu ganjang do ho” terhadap S boru Sitohang dalam sebuah acara arisan marga di Desa Simbolon. Atas tuduhan itu, Boru Sitohang merasa terhina, lalu dia membawa masalah tersebut ke jalur hukum.
Suatu hari dalam persidangan, hakim memeriksa sejumlah saksi yang rata-rata sudah berusia lanjut alias ompung-ompung yang hadir dalam acara arisan tersebut. Di bawah ini adalah petikan tanya-jawab majelis hakim terhadap seorang ompung boru (nenek) yang dipanggil sebagai saksi.
Hakim (perempuan): Sehat do ho, Inong?
Ompung boru: Sehat do, Ibu.
Hakim: Diboto ho do di persidangan on ho laho marhua?
Ompung boru: Daong, na ro do surat panggilan tu ahu, bah, ro ma ahu.
Hakim: Na arisan tanggal sampulu dua i, dohot do ho?
Ompung boru: Dohot, ai arisan ni marga nami doi.
Hakim: Adong do dibege ho hata namandok “begu ganjang” di arisan i?
Ompung boru: Aha?
Hakim: Adong do dibege ho hata “begu ganjang” di arisan i? (dengan suara lebih keras, Ibu Hakim mengulangi pertanyaannya).
Ompung boru: Ai aha do nimmu? Dang hubege (sambil mengarahkan telinganya pada hakim).
Hakim: Adong do dibege ho hata namandok “begu ganjang” di arisan i? (kali ini sang hakim berkata dengan suara lebih kuat lagi, supaya si ompung mendengar).
Ompung boru: BAH! Unang songgaki ahu! Nga matua ahu da…, nungnga nasa ho pahompukku. Songon na songgak-songgak ho tu ahu!
Lalu Ibu Hakim mengulangi pertanyaan tadi, tapi dengan lebih lembut.
Saksi pun menjawab: Oh…, dang huboto. Alai ninna akka jolmai, adong.
Hakim: Akka jolma ise do maksudmu, Inong?
Ompung boru: Bah…, akka ise ma na ro di arisan i, godang muse do hami naro.
Hakim: Adong do hira-hira piga halak hamu na ro di arisan i?
Ompung boru: Ahh…, dang hukira-kira i. Dang tarhona makkira i. Pokokna godang do hami.
Hakim: Adong hira-hira piga meter jarakmu tu Boru Sitohang on, nanidokna parbegu ganjang on?
Ompung boru: Dang huukur-ukur be i, so na mamboan meter ahu. Agia! Sukkun-sukkunmu pe asing. Nga lola karejoku holan ro tuson. Assugari hugisgis kopikku, sian nakkaning nga roi dia karejoku. Di hamu ma on persidanganmuna on. Lomomuna ma di si. Dang gabe susa karejoku alani on. Halak on do namarbada, gabe ahu disusai hamu. Dang toho be on. Mulak na ma ahu.
Setelah itu Ompung Boru bangkit dari duduknya dan keluar meninggalkan ruang sidang sambil bersungut-sungut. Tetapi kemudian …, (bah, marhata Batak ma muse tabahen barita on ate, asa tumabo jahaon), mulak ma muse Ompung Boru i tu bagas ni parsidangan. Sanga do tarsonggot be akka na di bagas sidang i, sukkun-sukkun roha nasida: Namarhua do muse nuaeng Ompung Boru on umbahen na mulak?
Hape dabah …, nanaeng mamboan solop Swallow-na do ibana, ai tading sambariba solop nai.
Catatan:
dari sumber Koran Tapanuli, Berita Binsar Tampubolon dari Pangururan, Kabupaten Samosir
Kamis, 26 Januari 2012
Perlu ... Reformasi ke- Polisi -an RI
....dulu (ORBA) Polri lepas dari ABRI menjadi dibawah Presiden.
Dimasa depan, dimulai dari sekarang...perjuangkan agar kepolisian berada dibawah Gubernur.
Supaya polisi bisa diawasi kinerjanya dari mulai tingkat daerah oleh pemerintah sipil.
Jika tidak ada pengawasan kinerja secara berjenjang oleh institusi diluar tubuhnya sendiri/POLRI, maka pemerintah daerah...apalagi pemerintah pusat akan kewalahan atas pengelolaan institusi ini.
Hal ini juga berhubungan langsung dengan tata-cara pemilihan Gubernur yang sudah berlangsung / de facto ...sehingga kepala pemerintah daerah adalah yang dipilih langsung oleh Rakyat.
Langganan:
Postingan (Atom)
Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sehubungan dengan Covid-19
Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Isinya akan dibe...
-
Ini Isi Putusan Praperadilan Kasus Century yang Menuai Kontroversi Rabu, 11 April 2018 | 16:25 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Pengad...