Selasa, 23 Februari 2016

Prosedur Perkara hingga sidang perkara tindak pidana ringan / TIPIRING

1. Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum; 2. Terdakwa dipanggil masuk, lalu diperiksa identitasnya; 3. Beritahukan / Jelaskan perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa dan pasal undang- undang yang dilanggarnya; ( dapat dilihat dari bunyi surat pengantar pelimpahan perkara Penyidik) 4. Perlu ditanya apakah terdakwa ada Keberatan terhadap dakwaan ( maksudnya menyangkal atau tidak terhadap dakwaan tsb), jika ada , putuskan keberatan tersebut apakah diterima atau ditolak , dengan pertimbangan misalnya:”… oleh karena keberatan terdakwa tersebut sudah menyangkut pembuktian, maka keberatannya ditolak dan sidang dilanjutkan dengan pembuktian…” 5. Terdakwa disuruh pindah duduk, dan dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi; Jika Hakim memandang perlu ( misal, karena terdakwa mungkir), maka sebaiknya saksi disumpah; Penyumpahan dapat dilakukan sebelum atau pun sesudah saksi memberikan keterangan. 6. Hakim memperlihatkan barang bukti ( jika ada ) kepada saksi dan terdakwa dan kemudian dilanjutkan dengan Pemeriksaan terdakwa ; 7. Sesudah selesai, hakim memberitahukan ancaman pidana atas tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa; ( hal ini dilakukan karena tidak ada acara Requisitoir Penuntut Umum) 8. Hakim harus memberi kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan pembelaan ( atau permintaan) sebelum menjatuhkan putusan; 9. Hakim menjatuhkan putusannya. Jika terbukti bersalah, rumusannya tetap berbunyi: “ …terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…”. Jika dihukum denda, maka biasanya juga dicantumkan subsidernya atau hukuman pengganti apabila denda tidak dibayar (bentuknya pidana kurungan) Catatan perkara Penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam UU No. 1/Prp. Thn 1960 termasuk perkara TIPIRING. Hendaknya berhati-hati dalam memeriksa dan memutuskan perkara ini karena banyak menyangkut aspek perdata. Hakim pidana tidak dibenarkan memutuskan status kepemilikan tanah maupun memerintahkan penyerahannya kepada seseorang di dalam amar putusan pidana . A. PERKARA yang termasuk Tipiring (Pasal 205 Ayat (1)KUHAP): - Perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500 (tujuh ribu lima ratus rupiah);dan - Penghinaan ringan, kecuali yang ditentukan dalam paragraf 2 Bagian ini (Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran lalu lintas) (Pasal 205 Ayat (1)KUHAP) - Terhadap perkara yang diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda lebih dari Rp 7500, juga termasuk wewenang pemeriksaan Tipiring (SEMA No. 18 Tahun 1983) Catatan: untuk menentukan suatu perkara termasuk Tipiring atau bukan, dilihat Ancaman Hukuman yang diatur dalam bunyi Pasal. B. DASAR HUKUM PEMERIKSAAN TIPIRING - Dasar Hukum diatur dalam Bab Keenam Paragraf 1 Pasal 205-210 KUHAP; - Bagian Kesatu (Panggilan dan dakwaan), Bagian Kedua (Memutus sengketa wewenang mengadili), dan Bagian Ketiga (Acara Pemeriksaan Biasa)Bab XVI sepanjang tidak bertentangan dengan paragraf 1 diatas; - Pasal-pasal dalam KUHP yang memuat ancaman pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500 (tujuh ribu lima ratus rupiah), Pasal 205 Ayat (1) KUHP; - Peraturan daerah atau peraturan perundang-undangan lainnya yang termasuk wewenang tipiring berdasarkan KUHAP jo SEMA No 18 Tahun 1983; C. Prosedur Pemeriksaan perkara Tipiring: - Penyidik atas kuasa Penuntut Umum, dalam waktu 3 (tiga) hari sejak Berita Acara Pemeriksaan selesai dibuat, menghadapkan Terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli, dan atau juru bahasa ke Sidang pengadilan (Pasal 295 Ayat (2) KUHAP); - Jaksa Penuntut Umum dapat hadir di persidangan dengan sebelumnya menyatakan keingiannya untuk hadir pada sidang (Pedoman Pelaksanaan Tugas Administrasi Pengadilan Buku II, Cetakan Ke-5, MA RI,2004); - Pengadilan mengadili dengan Hakim Tunggal, pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan terdakwa dapat banding (Pasal 296 Ayat (3) KUHAP); - Pengadilan menetapkan hari tertentu dalam tujuh hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan Tipiring (Pasal 206 KUHAP);-cat: Jadi ditetapkan oleh KPN, salah satu hari yang khusus ditunjuk sebagai hari dilaksanakannya pemeriksaan Tipiring. - Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada Terdakwa tentang hari, tanggal, jam, dan tempat ia harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik, selanjutnya catatan bersama berkas dikirim ke Pengadilan (Pasal 207 Ayat (1) poin a KUHAP); - Perkara Tipiring yang diterima harus disidangkan pada hari sidang itu juga (Pasal 207 Ayat (1) poin b KUHAP); - Hakim yang bersangkutan memerintahkan panitera mencatat dalam buku register semua perkara yang diterimanya, dengan memuat nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, termpat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa serta apa yang didakwakan kepadanya (Pasal 207 ayat (2) poin a dan b KUHAP); - Perkara Tipiring dicatat dalam Register Induk khusus untuk itu- Pasal 61 UU No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Register Perkara Cepat terdiri dari Tipiring dan Lantas. - Saksi tidak disumpah/janji, kecuali hakim menganggap perlu (Pasal 208 KUHAP); D. Putusan Perkara Tipiring . Tidak dibuatkan Surat Putusan secara tersendiri, melainkan dicatat dalam daftar catatan perkara kemudian panitera mencatat dalam buku register serta ditandatangani oleh hakim dan panitera ybs. (Pasal 209 Ayat (1) KUHAP); . Putusan dijatuhkan pada hari yang sama dengan hari diperiksanya perkara itu juga, toleransi penundaan dapat dilakukan apabila ada permohonan dari Terdakwa . Putusan pemidanaan dapat dijatuhkan cukup dengan keyakinan hakim yang didukung satu alat bukti yang sah (Penjelasan Pasal 184 KUHAP) . SEMA No. 9 Tahun 1983: sifat “cepat” itu menghendaki agar perkara tidak sampai tertunggak, di samping itu situasi serta kondisi masyarakat belum memungkinkan apabila untuk semua perkara Tipiring terdakwa diwajibkan hadir pada waktu putusan diucapkan, maka perkara-perkara cepat (baik Tipiring maupun Lantas) dapat diputus diluar hadirnya Terdakwa (verstek) dan “pasal 214 KUHAP” berlaku untuk semua perkara yang diperiksa dengan Acara Cepat . Terhadap Putusan Verstek sebagaimana tersebut dalam poin diatas, yang berupa pidana perampasan kemerdekaan, terpidana dapat mengajukan perlawanan (verzet) ke Pengadilan Negeri yang memutuskan perkara tersebut dengan tata cara sebagai berikut Panitera memberitahukan penyidik adanya perlawanan/verzet; Hakim menetapkan hari sidang perlawanan Perlawanan diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan secara sah kepada Terdakwa. Terhadap putusan pengadilan dalam perkara tipiring yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Adapun SEMA No 18 Th 1983 sebagai berikut:

SP2HP No. B/5189/IX/2015/Ditreskrimum Polda Metro Jaya

SP2HP No. B/5189/IX/2015/Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Sabtu, 24 Oktober 2015

Tuntutan pidana terhadap Michael A Epstein

Tuntutan Jaksa pada perkara Pidana dengan terdakwa Michael A Epstein di Pengadilan Negeri Denpasar PDF file Putusan pidana dari Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali yang sudah inkracht

Sabtu, 26 September 2015

Tanggapan atas keterangan Komisi III DPR RI dalam pertimbangan hukum terkait dengan putusan Majelis Hakim MK dalam perkara uji materi Nomor 36/PUU-XIII/2015

H F Abraham Amos: Apa yang harus diributkan lagi..? Sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi R.I. sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 41 ayat (2) berbunyi: Untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim konstitusi wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk memberi keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan secara tertulis kepada lembaga negara yang terkait dengan permohonan. Selanjutnya Pasal 41 ayat (3) berbunyi: Lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menyampaikan penjelasannya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permintaan hakim konstitusi diterima. Dengan demikian maka tidak ada alasan hukum bagi Majelis Hakim MK untuk.menerima dan mempertimbangkan jawaban dari Komisi III DPR RI dalam pertimbangan hukum terkait dengan putusan Majelis Hakim MK dalam perkara uji materi Nomor 36/PUU-XIII/2015, oleh karena jangka waktu untuk memberikan jawaban tertulis sudah melewati batas ketentuan yakni sejak tanggal 6 Juni 2015 "dead line", akan tetapi pihak terkait Komisi III DPR RI baru mengajukan jawaban dan terdaftar di Panitera Perkara MK pada tanggal 18 Septemver 2015, itu berarti telah melewati batas waktu selama 3 bulan dan 12 hari kerja, jadi harus dianggap "daluwarsa" dan tidak dapat dipertimbangkan dalam putusan perkara Nomor 36 dengan segala akibat hukumnya yang wajib untuk ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim MK yang memeriksa dan memutus perkara permohonan uji materi a quo, (niet onvankelijk veerklaard=NO).

Setiap Putusan Mahkamah Konstitusi otomatis berlaku

Setiap Putusan Mahkamah Konstitusi otomatis berlaku Harian KOMPAS, Sabtu 26 September 2015 halaman 2 kolom Legislatif Putusan Mahkamah Konstitusi sudah berupa produk hukum. Meski undang-undang tidak direvisi, pasal yang disetujui MK otomatis sudah berlaku. (Wakil ketua DPR Taufik Kurniawan, Jumat 25 September di Kompleks Parlemen, Senayan - Jakarta)

Sabtu, 19 September 2015

SEKOLAH KNOWING VS SEKOLAH BEING atau belajar mengetahui dibanding dengan belajar menjadi

Berikut ini saya mencoba memuat tulisan yang disadur isinya seperti dibawah ini. Saya merasa sangat tertarik memuatnya karena didalamnya terdapat perbedaan yang sangat prinsipil dalam proses belajar disekolah yang terdapat diberbagai tempat yang berbeda (kata halus dari beda di Indonesia dengan di Eropa)
Satu hari saya kedatangan seorang tamu dari Eropa. Saya menawarkan padanya melihat-lihat objek- wisata kota Jakarta. Pada saat kami ingin menyeberang jalan, kawan saya ini selalu berusaha untuk mencari zebra cross. Berbeda dengan saya dan orang Jakarta lain, dengan mudah menyeberang dimana saja suka. Teman saya tetap tidak terpengaruh oleh situasi. Dia terus mencari zebra cross setiap kali akan menyeberang. Padahal di Indonesia tidak setiap jalan dilengkapi dengan zebra cross. Yang lebih memalukan ..... Meskipun sudah ada zebra cross ... tetap saja para pengemudi tancap gas, tdk mau mengurangi kecepatan, guna memberi kesempatan pada para penyeberang. Rekan saya geleng-geleng kepala mengetahui perilaku bangsa kita. Akhirnya saya coba menanyakan pandangan teman saya ini mengenai fenomena menyebrang jalan tadi.
Saya bertanya mengapa orang-orang di negara kami menyebrang tidak pada tempatnya, meskipun mereka tahu bahwa Zebra Cross itu adalah untuk menyebrang jalan. Sementara dia selalu konsisten mencari zebra Cross meskipun tidak semua jalan di negara kami dilengkapi dengan zebra cross. Pelan-pelan dia menjawab pertanyaan saya.. "It's all happened because of The Education System." Wah.. bukan main kagetnya saya mendengar jawaban rekan saya. Apa hubungan menyeberang jalan sembarangan dengan sistem pendidikan...? Dia melanjutkan penjelasannya. Di dunia ini ada dua jenis sistem pendidikan, yang pertama adalah sistem pendidikan yang hanya menjadikan anak-anak kita menjadi mahluk “Knowing” atau sekedar tahu saja, sedangkan yang lainnya sistem pendidikan yang mencetak anak-anak menjadi mahluk “Being”. Maksudnya...., ? Sekolah hanya bisa mengajarkan banyak hal untuk diketahui para siswa... Sekolah tidak mampu membuat siswa mau melakukan apa yang diketahui sebagai bagian dari kehidupannya. Anak-anak tumbuh hanya menjadi “Mahluk Knowing”, hanya sekedar "mengetahui" bahwa - zebra cross adalah tempat menyeberang, - tempat sampah adalah untuk menaruh sampah, tapi mereka tetap menyebrang dan membuang sampah sembarangan. Sekolah semacam ini biasanya mengajarkan banyak sekali mata pelajaran. Tak jarang membuat para siswanya stress dan mogok sekolah. Segala macam di ajarkan dan banyak hal yang di ujikan. Tetapi tak satupun dari siswa menerapkannya setelah ujian. Ujiannyapun hanya sekedar tahu...“Knowing”.
Di negara kami.. Sistem pendidikan benar-benar di arahkan untuk mencetak manusia2 yang : - tidak hanya tahu apa yang benar tetapi .... - mau melakukan apa yang benar sebagai bagian dari kehidupannya. Di negara kami.... Anak-anak hanya di ajarkan tiga mata pelajaran pokok. Basic Sains, Basic Art, dan Social. Dikembangkan melalui praktek langsung dan studi kasus vs kejadian nyata diseputar kehidupan mereka. Mereka tidak hanya tahu. Mereka juga mau menerapkan ilmu yang diketahui dlm keseharian hidupnya. Anak-anak ini juga tahu persis alasan mengapa mereka mau atau tidak mau melakukan sesuatu. .
Cara ini mulai di ajarkan pada anak sejak usia mereka masih sangat dini agar terbentuk sebuah kebiasaan yang kelak akan membentuk mereka menjadi mahluk “Being”. Yakni manusia-manusia yang melakukan apa yang mereka tahu benar. Wow...! Betapa sekolah begitu memegang peran yang sangat penting bagi pembentukan perilaku dan mental anak-anak bangsa. Betapa sebenarnya sekolah tidak hanya berfungsi sebagai lembaga sertifikasi yang hanya mampu memberi ijazah para anak bangsa. Kita mestinya lebih mengarahkan pendidikan untuk mencetak generasi yang tidak hanya sekedar tahu tentang hal-hal yang benar, tapi jauh lebih penting untuk mencetak anak-anak yang mau melakukan apa-apa yang mereka ketahui itu benar.... Mencetak manusia-manusia yang “Being”. Apakah tempat anak-anak kita bersekolah telah menerapkan sistem pendidikan dan kurikulum yang akan menjadikan anak-anak kita untuk menjadi mahluk “Being” atau hanya sekedar "Knowing".....

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sehubungan dengan Covid-19

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Isinya akan dibe...