Sabtu, 26 September 2015

Tanggapan atas keterangan Komisi III DPR RI dalam pertimbangan hukum terkait dengan putusan Majelis Hakim MK dalam perkara uji materi Nomor 36/PUU-XIII/2015

H F Abraham Amos: Apa yang harus diributkan lagi..? Sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi R.I. sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 41 ayat (2) berbunyi: Untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim konstitusi wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk memberi keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan secara tertulis kepada lembaga negara yang terkait dengan permohonan. Selanjutnya Pasal 41 ayat (3) berbunyi: Lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menyampaikan penjelasannya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permintaan hakim konstitusi diterima. Dengan demikian maka tidak ada alasan hukum bagi Majelis Hakim MK untuk.menerima dan mempertimbangkan jawaban dari Komisi III DPR RI dalam pertimbangan hukum terkait dengan putusan Majelis Hakim MK dalam perkara uji materi Nomor 36/PUU-XIII/2015, oleh karena jangka waktu untuk memberikan jawaban tertulis sudah melewati batas ketentuan yakni sejak tanggal 6 Juni 2015 "dead line", akan tetapi pihak terkait Komisi III DPR RI baru mengajukan jawaban dan terdaftar di Panitera Perkara MK pada tanggal 18 Septemver 2015, itu berarti telah melewati batas waktu selama 3 bulan dan 12 hari kerja, jadi harus dianggap "daluwarsa" dan tidak dapat dipertimbangkan dalam putusan perkara Nomor 36 dengan segala akibat hukumnya yang wajib untuk ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim MK yang memeriksa dan memutus perkara permohonan uji materi a quo, (niet onvankelijk veerklaard=NO).

Tidak ada komentar:

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sehubungan dengan Covid-19

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Isinya akan dibe...