Sabtu, 19 September 2015

SEKOLAH KNOWING VS SEKOLAH BEING atau belajar mengetahui dibanding dengan belajar menjadi

Berikut ini saya mencoba memuat tulisan yang disadur isinya seperti dibawah ini. Saya merasa sangat tertarik memuatnya karena didalamnya terdapat perbedaan yang sangat prinsipil dalam proses belajar disekolah yang terdapat diberbagai tempat yang berbeda (kata halus dari beda di Indonesia dengan di Eropa)
Satu hari saya kedatangan seorang tamu dari Eropa. Saya menawarkan padanya melihat-lihat objek- wisata kota Jakarta. Pada saat kami ingin menyeberang jalan, kawan saya ini selalu berusaha untuk mencari zebra cross. Berbeda dengan saya dan orang Jakarta lain, dengan mudah menyeberang dimana saja suka. Teman saya tetap tidak terpengaruh oleh situasi. Dia terus mencari zebra cross setiap kali akan menyeberang. Padahal di Indonesia tidak setiap jalan dilengkapi dengan zebra cross. Yang lebih memalukan ..... Meskipun sudah ada zebra cross ... tetap saja para pengemudi tancap gas, tdk mau mengurangi kecepatan, guna memberi kesempatan pada para penyeberang. Rekan saya geleng-geleng kepala mengetahui perilaku bangsa kita. Akhirnya saya coba menanyakan pandangan teman saya ini mengenai fenomena menyebrang jalan tadi.
Saya bertanya mengapa orang-orang di negara kami menyebrang tidak pada tempatnya, meskipun mereka tahu bahwa Zebra Cross itu adalah untuk menyebrang jalan. Sementara dia selalu konsisten mencari zebra Cross meskipun tidak semua jalan di negara kami dilengkapi dengan zebra cross. Pelan-pelan dia menjawab pertanyaan saya.. "It's all happened because of The Education System." Wah.. bukan main kagetnya saya mendengar jawaban rekan saya. Apa hubungan menyeberang jalan sembarangan dengan sistem pendidikan...? Dia melanjutkan penjelasannya. Di dunia ini ada dua jenis sistem pendidikan, yang pertama adalah sistem pendidikan yang hanya menjadikan anak-anak kita menjadi mahluk “Knowing” atau sekedar tahu saja, sedangkan yang lainnya sistem pendidikan yang mencetak anak-anak menjadi mahluk “Being”. Maksudnya...., ? Sekolah hanya bisa mengajarkan banyak hal untuk diketahui para siswa... Sekolah tidak mampu membuat siswa mau melakukan apa yang diketahui sebagai bagian dari kehidupannya. Anak-anak tumbuh hanya menjadi “Mahluk Knowing”, hanya sekedar "mengetahui" bahwa - zebra cross adalah tempat menyeberang, - tempat sampah adalah untuk menaruh sampah, tapi mereka tetap menyebrang dan membuang sampah sembarangan. Sekolah semacam ini biasanya mengajarkan banyak sekali mata pelajaran. Tak jarang membuat para siswanya stress dan mogok sekolah. Segala macam di ajarkan dan banyak hal yang di ujikan. Tetapi tak satupun dari siswa menerapkannya setelah ujian. Ujiannyapun hanya sekedar tahu...“Knowing”.
Di negara kami.. Sistem pendidikan benar-benar di arahkan untuk mencetak manusia2 yang : - tidak hanya tahu apa yang benar tetapi .... - mau melakukan apa yang benar sebagai bagian dari kehidupannya. Di negara kami.... Anak-anak hanya di ajarkan tiga mata pelajaran pokok. Basic Sains, Basic Art, dan Social. Dikembangkan melalui praktek langsung dan studi kasus vs kejadian nyata diseputar kehidupan mereka. Mereka tidak hanya tahu. Mereka juga mau menerapkan ilmu yang diketahui dlm keseharian hidupnya. Anak-anak ini juga tahu persis alasan mengapa mereka mau atau tidak mau melakukan sesuatu. .
Cara ini mulai di ajarkan pada anak sejak usia mereka masih sangat dini agar terbentuk sebuah kebiasaan yang kelak akan membentuk mereka menjadi mahluk “Being”. Yakni manusia-manusia yang melakukan apa yang mereka tahu benar. Wow...! Betapa sekolah begitu memegang peran yang sangat penting bagi pembentukan perilaku dan mental anak-anak bangsa. Betapa sebenarnya sekolah tidak hanya berfungsi sebagai lembaga sertifikasi yang hanya mampu memberi ijazah para anak bangsa. Kita mestinya lebih mengarahkan pendidikan untuk mencetak generasi yang tidak hanya sekedar tahu tentang hal-hal yang benar, tapi jauh lebih penting untuk mencetak anak-anak yang mau melakukan apa-apa yang mereka ketahui itu benar.... Mencetak manusia-manusia yang “Being”. Apakah tempat anak-anak kita bersekolah telah menerapkan sistem pendidikan dan kurikulum yang akan menjadikan anak-anak kita untuk menjadi mahluk “Being” atau hanya sekedar "Knowing".....

Kamis, 29 Januari 2015

Kini ada Advokat / pengacara keberatan atas aksi serampangan Bareskrim Polri


JAKARTA] Kontroversi di balik penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) oleh Bareskrim Polri pada Jumat (23/1), kini memasuki babak baru. Langkah badan reserse itu dilaporkan ke Divisi Provesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dengan dugaan ketidakprofesional dan penyalahgunaan wewenang. "Kami dari Forum Advokat Pengawal Kontitusi (FAKSI) meminta waktu untuk bertemu Wakapolri (Komjen Badrodin Haiti) terkait tindakan dari Kabareskrim (Irjen) Budi Waseso," kata Juru Bicara Faksi, Saor Siagian di Mabes Polri Kamis (29/1). Menurut Saor, penangkapan BW oleh Bareskrim merupakan pelanggaran luar biasa dan tindakan serius. "Kalau Budi Waseso masih dipertahankan sebagai Kabareskrim, ini tidak akan menguntungkan buat Polri. Kami cinta Polri, tapi kami tidak mau polisi kriminalisasi advokat. Budi Waseso harus dicopot," tegasnya. Saor berharap dengan langkah tegas kepada Budi Waseso, maka langkah Polri akan terjaga. "Kami sebagai advokat memang memandu orang-orang yang awam hukum ketika di pengadilan. Itu juga hakim (MK) hanya imbau para kuasa hukum untuk memandu saksi memberikan keterangan apa yang saksi lihat, apa yang saksi alami," bebernya. Badrodin memang telah menyebut ada, "masalah komando di saat menangkap BW, meskipun secara hukum tidak masalah. Memang secara etika seharusnya saya diberi tahu. Kabareskrim Irjen Budi Waseso juga mengaku tidak tahu." BW dijerat Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara buntut laporan politisi PDI-P, Sugianto Sabran. Itu terkait kasus memerintahkan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 lalu. Dalam kasus ini sudah ada yang dipidana yaitu Ratna Mutiara. Dia dulu ditangkap Bareskrim dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan memberikan keterangan palsu di MK dan divonis lima bulan penjara. Ratna telah membantah kesaksiannya diarahkan BW. [FAR/L-8]

PERKAP No. 14 Tahun 2012 - Manajemen Penyidikan


Klik disini untuk download PERKAP No. 14 Tahun 2012 - Manajemen Penyidikan

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sehubungan dengan Covid-19

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Isinya akan dibe...