Kamis, 29 Januari 2015

Kini ada Advokat / pengacara keberatan atas aksi serampangan Bareskrim Polri


JAKARTA] Kontroversi di balik penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) oleh Bareskrim Polri pada Jumat (23/1), kini memasuki babak baru. Langkah badan reserse itu dilaporkan ke Divisi Provesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dengan dugaan ketidakprofesional dan penyalahgunaan wewenang. "Kami dari Forum Advokat Pengawal Kontitusi (FAKSI) meminta waktu untuk bertemu Wakapolri (Komjen Badrodin Haiti) terkait tindakan dari Kabareskrim (Irjen) Budi Waseso," kata Juru Bicara Faksi, Saor Siagian di Mabes Polri Kamis (29/1). Menurut Saor, penangkapan BW oleh Bareskrim merupakan pelanggaran luar biasa dan tindakan serius. "Kalau Budi Waseso masih dipertahankan sebagai Kabareskrim, ini tidak akan menguntungkan buat Polri. Kami cinta Polri, tapi kami tidak mau polisi kriminalisasi advokat. Budi Waseso harus dicopot," tegasnya. Saor berharap dengan langkah tegas kepada Budi Waseso, maka langkah Polri akan terjaga. "Kami sebagai advokat memang memandu orang-orang yang awam hukum ketika di pengadilan. Itu juga hakim (MK) hanya imbau para kuasa hukum untuk memandu saksi memberikan keterangan apa yang saksi lihat, apa yang saksi alami," bebernya. Badrodin memang telah menyebut ada, "masalah komando di saat menangkap BW, meskipun secara hukum tidak masalah. Memang secara etika seharusnya saya diberi tahu. Kabareskrim Irjen Budi Waseso juga mengaku tidak tahu." BW dijerat Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara buntut laporan politisi PDI-P, Sugianto Sabran. Itu terkait kasus memerintahkan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 lalu. Dalam kasus ini sudah ada yang dipidana yaitu Ratna Mutiara. Dia dulu ditangkap Bareskrim dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan memberikan keterangan palsu di MK dan divonis lima bulan penjara. Ratna telah membantah kesaksiannya diarahkan BW. [FAR/L-8]

Tidak ada komentar:

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sehubungan dengan Covid-19

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Isinya akan dibe...