Rabu, 20 November 2013

RUU Kesehatan Jiwa cegah koruptor pura-pura gila

Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf atau Noriyu (ANTARA/ Ujang Zaelani)
Jakarta (ANTARA News) - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehata Jiwa akan mempersulit koruptor yang berpura-pura mengalami gangguan jiwa saat menjadi tersangka atau terdakwa kasus korupsi.

"Koruptor yang berpura-pura mengalami gangguan jiwa tak bisa lagi berpura-pura karena RUU Kesehatan Jiwa akan dipakai untuk menentukan apakah seorang itu memang mengalami gangguan jiwa atau tidak. Ada bab dan pasal yang mengatur," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf di Jakarta, Selasa.

RUU ini akan membuat seorang koruptor yang disebut mengalami gangguan jiwa untuk diuji apakah benar ato tidak gila.

"Nanti akan diberikan sekitar 500 pertanyaan kepada orang yang berpura-pura mengalami gangguan jiwa. Dari situ akan diketahui apakah benar mengalami gangguan jiwa atau tidak. Proses ini tak bisa dimanipulasi bila ada tersangka korupsi yang berpura-pura gila," ujarnya.

Editor: Jafar M Sidik-AntaraNews



Kario Lumbanradja,SH
Legal Manager

Chiropractic Indonesia
Rukan Permata Senayan Blok A No. 15
Jl. Arteri Tentara Pelajar 1 No. 5 Jakarta 12210 | Indonesia
T : (62) 5794 0744 | F: (62) 5794 0624| HP: 0811141611
E : kario.lbraja@ymail.com

Tidak ada komentar:

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sehubungan dengan Covid-19

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Isinya akan dibe...