Kamis, 19 Januari 2012

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 13/2003

Keputusan MK yang diambil pada 17 Januari 2012 membawa implikasi perlunya amandemen terhadap UU Ketenagakerjaan.
Dalam sidang, Selasa (17/1/2012), MK menyatakan, Pasal 65 ayat 7 dan Pasal 66 ayat 2 huruf b UU Ketenagakerjaan bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Putusan ini memperbaiki posisi tawar pekerja alih daya (Outsourcing) yang masa kerja sangat bergantung pada kontrak kerja dari perusahaan pemberi borongan.
MK memutuskan, penyerahan sebagian pekerjaan kepada pekerja alih-daya tidak boleh lagi memakai pola perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Perusahaan yang mengalihkan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga juga wajib membayar upah pekerja alih daya sama seperti pekerja tetap untuk jenis pekerjaan yang sama.
Pendapat/komentar atas putusan ini:

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN, Abdul Latief Algaff, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan pekerja kontrak di PT PLN. Abdul menjelaskan, sistem outsourcing banyak mengabaikan hak pekerja. Mereka hanya diperas tenaganya, namun bayaran yang diberikan minim dan tidak mendapat fasilitas seperti pegawai tetap, walau pun sudah bekerja selama puluhan tahun.

Ketua Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi B. Sukamdani di Jakarta hari ini (19/1)mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materi UU No 13 tahun 2003, khususnya tentang pekerja alih daya (outsourcing) dikhawatirkan akan menciutkan kesempatan kerja. karena pekerja alih daya maupun pekerja tetap perusahaan pemberi kerja, memiliki  hak atas manfaat yang adil tanpa diskriminasi. Akibatnya, biaya ketenagakerjaan akan semakin tinggi dan perusahaan alihdaya harus mengatur ulang model bisnisnya. Kesempatan kerja yang tersedia diperkirakan akan berkurang.
 
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi tentang hak pekerja alih daya berkait uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, Kemnakertrans menilai putusan ini tidak bisa langsung diterapkan tanpa persiapan karena bisa menimbulkan perselisihan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnakertrans Myra Maria Hanartani didampingi Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Suhartono menjelaskan hal ini di Jakarta, Rabu (18/1/2012).

Tidak ada komentar:

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sehubungan dengan Covid-19

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Isinya akan dibe...