![http://hukum.unsrat.ac.id/img/pres-lambang.gif](file:///C:/Users/Asus/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2003
TENTANG
ADVOKAT
NOMOR 18 TAHUN 2003
TENTANG
ADVOKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang
|
:
|
|
Mengingat
|
:
|
|
|
||
|
||
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
|
||
Menetapkan
|
:
|
UNDANG-UNDANG TENTANG ADVOKAT
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Advokat
adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di
luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
Undang-Undang ini.
- Jasa Hukum
adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum,
bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela,
dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
- Klien adalah
orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari
Advokat.
- Organisasi
Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang
ini.
- Pengawasan
adalah tindakan teknis dan administratif terhadap Advokat untuk menjaga
agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik profesi dan
peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi Advokat.
- Pembelaan
diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepada Advokat untuk
mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal-hal yang merugikan
dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupun kaitannya dengan
organisasi profesi.
- Honorarium
adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan
kesepakatan dengan Klien.
- Advokat
Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya
di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Bantuan
Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara
cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.
- Menteri
adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang hukum dan
perundang-undangan.
BAB II
PENGANGKATAN, SUMPAH, STATUS, PENINDAKAN,
DAN
PEMBERHENTIAN ADVOKAT
Bagian Kesatu
Pengangkatan
Pasal 2
(1) Yang dapat diangkat sebagai Advokat
adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah
mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi
Advokat.
(2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh
Organisasi Advokat.
(3) Salinan surat keputusan pengangkatan
Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung
dan Menteri.
Pasal 3
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- warga negara
Republik Indonesia;
- bertempat
tinggal di Indonesia;
- tidak
berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
- berusia sekurang-kurangnya
25 (dua puluh lima) tahun;
- berijazah
sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
- lulus ujian
yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
- magang
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
- tidak pernah
dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- berperilaku
baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang
tinggi.
(2) Advokat yang telah diangkat
berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan
praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Sumpah
Pasal 4
- Sebelum
menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau
berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di
wilayah domisili hukumnya.
- Sumpah atau
janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut :
“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji :
- bahwa saya
akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
- bahwa saya
untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan
nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang
sesuatu kepada siapapun juga;
- bahwa saya
dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak
jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
- bahwa saya
dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak
akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan
atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara
Klien yang sedang atau akan saya tangani;
- bahwa saya
akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai
dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;
- bahwa saya
tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di
dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada
tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.
- Salinan
berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera
Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung,
Menteri, dan Organisasi Advokat.
Bagian Ketiga
Status
Pasal 5
Status
Pasal 5
(1) Advokat berstatus sebagai penegak
hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan
perundang-undangan.
(2) Wilayah kerja Advokat meliputi
seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Bagian Keempat
Penindakan
Pasal 6
Advokat dapat
dikenai tindakan dengan alasan :
- mengabaikan
atau menelantarkan kepentingan kliennya;
- berbuat atau
bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
- bersikap, bertingkah
laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap
tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau
pengadilan;
- berbuat
hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan
martabat profesinya;
- melakukan
pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan
tercela;
- melanggar
sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.
Pasal 7
- Jenis
tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:
- teguran
lisan;
- teguran
tertulis;
- pemberhentian
sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan;
- pemberhentian
tetap dari profesinya.
- Ketentuan
tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
- Sebelum
Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada yang
bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
Pasal 8
- Penindakan
terhadap Advokat dengan jenis tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, dilakukan oleh Dewan
Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan kode etik profesi Advokat.
- Dalam hal
penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 huruf c atau pemberhentian tetap dalam huruf d, Organisasi Advokat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan
tersebut kepada Mahkamah Agung.
Bagian Kelima
Pemberhentian
Pasal 9
Pemberhentian
Pasal 9
(1) Advokat dapat berhenti atau diberhentikan
dari profesinya oleh Organisasi Advokat.
(2) Salinan Surat Keputusan pemberhentian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Mahkamah Agung,
Pengadilan Tinggi, dan lembaga penegak hukum lainnya.
Pasal 10
(1) Advokat berhenti atau dapat
diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan:
- permohonan
sendiri;
- dijatuhi
pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atau
- berdasarkan
keputusan Organisasi Advokat.
(2) Advokat yang diberhentikan
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak
menjalankan profesi Advokat.
Pasal 11
Dalam hal Advokat dijatuhi pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan salinan putusan
tersebut kepada Organisasi Advokat.
BAB III
PENGAWASAN
Pasal 12
- Pengawasan
terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
- Pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Advokat dalam
menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat
dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
- Pelaksanaan
pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh
Organisasi Advokat.
- Keanggotaan
Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur
Advokat senior, para ahli/akademisi, dan masyarakat.
- Ketentuan
mengenai tata cara pengawasan diatur lebih lanjut dengan keputusan
Organisasi Advokat.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ADVOKAT
Pasal 14
Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau
pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang
pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 15
Advokat bebas dalam menjalankan tugas
profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap
berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Advokat tidak
dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya
dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.
Pasal 17
Dalam menjalankan
profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya,
baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan
kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
- Advokat
dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan
terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras,
atau latar belakang sosial dan budaya.
- Advokat
tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh
pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
Pasal 19
- Advokat wajib merahasiakan segala
sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan
profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.
- Advokat
berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan
atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan
perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.
Pasal 20
- Advokat
dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas
dan martabat profesinya.
- Advokat
dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa
sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan
kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
- Advokat yang
menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama
memangku jabatan tersebut.
BAB V
HONORARIUM
Pasal 21
- Advokat
berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada
Kliennya.
- Besarnya
Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
BAB VI
BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA
Pasal 22
- Advokat
wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan
yang tidak mampu.
- Ketentuan
mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara
cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VII
ADVOKAT ASING
Pasal 23
- Advokat
asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka
kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.
- Kantor
Advokat dapat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan atau tenaga
ahli dalam bidang hukum asing atas izin Pemerintah dengan rekomendasi
Organisasi Advokat.
- Advokat
asing wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma untuk suatu waktu
tertentu kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum.
- Ketentuan
mengenai persyaratan dan tata cara memperkerjakan advokat asing serta
kewajiban memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan
dan penelitian hukum diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 24
Advokat asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tunduk kepada kode etik Advokat
Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 25
Advokat yang
menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana wajib
mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KODE ETIK DAN DEWAN KEHORMATAN ADVOKAT
Pasal 26
- Untuk
menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode etik profesi
Advokat oleh Organisasi Advokat.
- Advokat
wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang
Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
- Kode etik
profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Pengawasan
atas pelaksanaan kode etik profesi Advokat dilakukan oleh Organisasi
Advokat.
- Dewan
Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan mengadili pelanggaran kode
etik profesi Advokat berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan Organisasi
Advokat.
- Keputusan
Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tidak menghilangkan tanggung jawab
pidana apabila pelanggaran terhadap kode etik profesi Advokat mengandung
unsur pidana.
- Ketentuan
mengenai tata cara memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi
Advokat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi
Advokat.
Pasal 27
- Organisasi
Advokat membentuk Dewan Kehormatan Organisasi Advokat baik di tingkat
Pusat maupun di tingkat Daerah.
- Dewan
Kehormatan di tingkat Daerah mengadili pada tingkat pertama dan Dewan
Kehormatan di tingkat Pusat mengadili pada tingkat banding dan terakhir.
- Keanggotaan
Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas unsur Advokat.
- Dalam
mengadili sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Kehormatan membentuk
majelis yang susunannya terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, pakar atau
tenaga ahli di bidang hukum dan tokoh masyarakat.
- Ketentuan
lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan kewenangan Dewan Kehormatan
Organisasi Advokat diatur dalam Kode Etik.
BAB X
ORGANISASI ADVOKAT
Pasal 28
- Organisasi
Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan
mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan
maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.
- Ketentuan
mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Pimpinan
Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik,
baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.
Pasal 29
- Organisasi
Advokat menetapkan dan menjalankan kode etik profesi Advokat bagi para
anggotanya.
- Organisasi
Advokat harus memiliki buku daftar anggota.
- Salinan buku
daftar anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada
Mahkamah Agung dan Menteri.
- Setiap 1
(satu) tahun Organisasi Advokat melaporkan pertambahan dan/atau perubahan
jumlah anggotanya kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
- Organisasi
Advokat menetapkan kantor Advokat yang diberi kewajiban menerima calon
Advokat yang akan melakukan magang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf g.
- Kantor
Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memberikan pembimbingan,
pelatihan, dan kesempatan praktik bagi calon advokat yang melakukan
magang.
Pasal 30
- Advokat yang
dapat menjalankan pekerjaan profesi Advokat adalah yang diangkat sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang ini.
- Setiap
Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota
Organisasi Advokat.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 31
Setiap orang yang
dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah
sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
- Advokat, penasihat
hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat
Undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini.
- Pengangkatan
sebagai pengacara praktik yang pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku
masih dalam proses penyelesaian, diberlakukan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini.
- Untuk
sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia
(IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum
Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat
Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI),
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara
Syariah Indonesia (APSI).
- Dalam waktu
paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini,
Organisasi Advokat telah terbentuk.
Pasal 33
Kode etik dan
ketentuan tentang Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang telah ditetapkan oleh
Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI),
Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara
Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum
Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), pada
tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan mempunyai kekuatan hukum secara mutatis mutandis
menurut Undang-Undang ini sampai ada ketentuan yang baru yang dibuat oleh
Organisasi Advokat.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Peraturan
pelaksanaan yang mengatur mengenai Advokat, tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau belum dibentuk atau diganti dengan peraturan
perundang-undangan yang baru sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini.
Pasal 35
Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku, maka:
- Reglement op
de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesie (Stb.
1847 Nomor 23 jo. Stb. 1848 Nomor 57), Pasal 185 sampai Pasal 192 dengan
segala perubahan dan penambahannya;
- Bepalingen
betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten,
procureurs en Deuwaarders (Stb. 1848 Nomor 8);
- Bevoegdheid
departement hoofd in burgelijke zaken van land (Stb. 1910 Nomor 446 jo.
Stb. 1922 Nomor 523); dan
- Vertegenwoordiging
van de land in rechten (K.B.S 1922 Nomor 522);
- dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Pasal 36
Undang-Undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Telah Sah
pada tanggal 5 April 2003
|
|
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
|