Selasa, 23 Juli 2013

Ketentuan Hukum tentang Advokat dimasa Hindia Belanda

Dapat dikemukan berbagai pengaturan profesi Advokat pada masa
pra kemerdekaan tersebut adalah sebagai berikut:

a. Staatblad Tahun 1847 Nomor 23 dan Staatblad Tahun 1848 Nomor 57
tentang Reglement op de rechtelijk organisatie en het beleid de justitie in
Indonesie atau dikenal dengan RO, pada Pasal 185 s/d 192 mengatur
tentang “advocatenen procureurs” yaitu penasehat hukum yang bergelar
sarjana hukum.

b. Staatblad Tahun 1847 Nomor 40 tentang Reglement op de
Rechtsvordering (RV), dalam peradilan khusus golongan Eropa (Raad
van Justitie) ditentukan bahwa para pihak harus diwakili oleh seorang
Advokat atau procureur.

c. Staatsblad Tahun 1848 Nomor 8 tentang Bepalingen Bedreffende Het
Kostuum Der Regterlijke Ambtenaren En Dat Der Advocaten, Procureur En
Deurwaarders, yaitu Peraturan Mengenai Pakaian Pegawai Kehakiman
Dan Para Advokat, Jaksa dan Juru Sita.
4 Beberapa nama lain diantaranya; Mr. Iskak Cokroadisuryo, Mr. RM. Sartono,
Mr. Iwa Kusumasumantri, Mr. Ali Sastroamidjoyo, dan Mr. R. Sastro Mulyono.
5 Khaerul H. Tanjung, Ibid. dan Yunasril Yuzar, Ibid.Page 6 of 30

d. Staatsblad Tahun 1922 Nomor 522 tentang Vertegenwoordiging Van Den
Lande In Rechten, yaitu tentang mengenai Mewakili Negara Dalam
Hukum.

e. Penetapan Raja tanggal 4 Mei 1926 Nomor 251 jo. 486 tentang
Peraturan Cara Melakukan Menjalankan Hukuman Bersyarat, pada Bab
I Bagian II Pasal 3 ayat 3 ditentukan bahwa orang yang dihukum dan
orang yang wajib memberikan bantuan hukum kepadanya sebelum
permulaan pemeriksaan.

f. Staatblad Tahun 1926 nomor 487 tentang Pengawasan Orang yang
Memberikan Bantuan Hukum, ditentukan bahwa pengawasan terhadap
orang-orang yang memberikan bantuan hukum atau orang yang
dikuasakan untuk menunjuk lembaga dan orang yang boleh diperintah
memberi bantuan.

g. Staatblad Tahun 1927 Nomor 496 tentang Regeling van de bijstaan en
vertegenwoordiging van partijen in burgerlijke zaken voor de landraden,
mengatur tentang penasehat hukum yang disebut “zaakwaarnemers’
atau pada masa tersebut dikenal dengan “pokrol”.

h. Staatblad Tahun 1941 Nomor 44 tentang Herziene Inlandsch Reglement
(HIR), dalam Pasal 83 h ayat 6 ditentukan bahwa jika seseorang dituduh
bersalah melakukan sesuatu kejahatan yang dapat dihukum dengan
hukuman mati, maka magistraat hendak menanyakan kepadanya,
maukah ia dibantu di pengadilanoleh seorang penasehat hukum. Dan
Pasal 254 menentukan bahwa dalam persidangan tiap-tiap orang yang
dituduh berhak dibantu oleh pembela untuk mempertahankan dirinya.

i. Staatblad Tahun 1944 Nomor 44 tentang Het Herziene Inlandsch
Reglement atau RIB (Reglemen Indonesia yang diperbaharui), menurut
Pasal 123 dimungkinkan kepada pihak yang berperkara untuk diwakili
oleh orang lain

Dikutip dari:
BUNGA RAMPAI:
Sikap Hakim Terhadap Keabsahan Advokat Beracara di Pengadilan berkaitan dengan Asal
Organisasinya

Rabu, 17 Juli 2013

Hubungi Call Center TELKOMSEL

Terkadang kita mengalami kesulitan untuk menghubungi Call Center TELKOMSEL seperti yang barusan sy alami, karena masih terbiasa dengan nomer Call Center yang lama yaitu 111 (karena ternyata sudah ada perubahan).

Sekalinya saya berhasil mendapat infonya (setelah nge-browse uncle Google) ke websitenya Telkomsel, sekalian aja bagikan disini supaya teman/bapak/ibu bisa terbantu dikitlah :D

CALL CENTER

Telkomsel sangat memperhatikan kemudahan dan kenyamanan pelanggan dalam memperoleh informasi atau konsultasi setiap saat dan di manapun. Untuk itu, Telkomsel membangun akses pelayanan Call Center dinamakan Caroline (Customer Care On-Line) - pelayanan pelanggan melalui telepon, sebagai wujud dari pelayanan pelanggan 24 jam yang memberikan pelayanan tak henti kepada pelanggan untuk segala kebutuhan dan permasalahan pelanggan.
Nomor akses Call Center kami :

a.  Melalui KartuHALO : 133
b.  Melalui kartu simPATI dan Kartu AS :
  • 155 untuk layanan informasi pelanggan 24 jam (GRATIS)
  • 188 untuk layanan Contact Center 24 jam (Berbayar)

Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 9/PER/M.KOMINFO/06/2010 dimana kode akses yang diawali dengan 11x hanya dipergunakan untuk layanan darurat. Mulai tanggal 1 Februari 2012 nomor akses Call Center simPATI dan Kartu AS dengan nomor 116 berubah menjadi 155 (bebas biaya) dan mulai tanggal 1 April 2012 nomor akses Call Center KartuHALO dengan nomor 111 berubah menjadi 133 (bebas biaya).


c.  Melalui ponsel dan fixed phone :
  • Nasional     : 08071811811
  • Jakarta      : (021) 21899811
  • Bandung     : (022) 2553811
  • Surabaya    : (031) 8403811
  • Medan        : (061) 4578811
  • Makasar      : 0411 438150

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sehubungan dengan Covid-19

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Isinya akan dibe...