Rabu, 13 Februari 2013

Cara Laporkan Rekening Bank Penipu


Simpan bukti transfer yang telah didapat dari mesin ATM atau bukti slip setoran bank.
Lakukan pelaporan penipuan di kantor polisi terdekat dan minta surat pelaporan tadi.

Setelah melaporkan ke kepolisian , silahkan menuju bank (bank rekening penipu), ceritakan bahwa telah di tipu oleh orang yang mempunyai nomor rekening yang telah dikirimi uang. Sertakan bukti transfer beserta Surat Laporan Polisi (jangan lupa di foto copy) dan bank akan menampung laporan.
Usahakan mendatangi Cabang Besar Bank karena akan cepat untuk di tindaklanjuti.
Silahkan menunggu progres dari bank tersebut.

Dasar pelaporan kepada pihak Bank:
Pihak Bank  menerima laporan dan menindaklanjuti segala penyalahgunaan transaksi keuangan yang ada, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/24/DPNP tanggal 18 Juli 2005.

Dari Pelaporan rekening itu, bank akan mulai menginvestigasi laporan dan segera memblokir rekening tersebut. Rekening yang terblokir hanya bisa di buka oleh yang punya rekening, sehingga jika si penipu akan membuka blokir maka investigasi mendalam akan di lakukan oleh bank dan tidak menutup kemungkinan akan melibatkan kepolisian.
Langkah terakhir dan sangat penting adalah Silahkan berdoa dan berharap agar penipu dapat ditangkap dan tidak ada korban lain serta uang bisa kembali.


Jika masih ada keraguan dari kepolisian untuk menerima laporan seperti ini maka kepolisian bisa mengacu kepada salah satu peraturan yang ada yaitu:
Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (“PBI 2/19/2000”) menyebutkan bahwa:


“Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.”

Dengan terjadinya perkara pidana sebagaimana laporan yang dibuat maka pihak bank atas permintaan polisi, jaksa atau hakim dapat memblokir rekening seorang tersangka atau terdakwa tanpa perlu mendapat izin dari Pimpinan Bank Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sehubungan dengan Covid-19

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Isinya akan dibe...