Sabtu, 04 Agustus 2012

Putusan PK perkara 124 PK/PDT/2007 ... PARKIR kendaraan bermotor


Putusan PK perkara 124 PK/PDT/2007 diajukan oleh PT. Securindo Packatama Indonesia (SPI) yang mengelola Secure Parking untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. yaitu PT SPI harus mengganti kendaraan yang hilang.“Dengan putusan tersebut maka pengelola parkir tidak dapat lagi berlindung dengan klausul baku pengalihan tanggung jawab yang berbunyi 'segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir',

Berdasarkan permohonan PK perkara 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI (Secure Parking), sebuah perusahaan layanan parkir. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom, untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. MA malah menguatkan putusan kasasi dan menolak PK PT SPI.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah memerintahkan pengelola parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang di areanya menjadi rujukan bagi seluruh pengelola, baik swasta atau pemerintah. Pemerintah juga diminta mengubah Perda yang mengatur perparkiran.

Putusan MA untuk memberi penggantian kendaraan bermotor yang hilang di areal parkir, baik yang dikelola swasta ataupun dikelola oleh pemerintah perlu disosialisasikan ke masyarakat agar publik mengetahuinya. Selanjutnya, masyarakat harus menggugat petugas parkir atau pengelola parkir jika kendaraannya hilang, tentu saja dengan menunjukkan karcis parkir. Sebab, keputusan MA ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

PK ini otomatis menguatkan 3 putusan di bawahnya yaitu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta serta Putusan Mahkamah Agung.

“Artinya, PT SPI harus membayar mobil hilang senilai Rp 60 juta. Dengan putusan ini maka telah menjadi yurisprudensi dan harus diikuti oleh pengelola parkir dimana pun”.

Nah, bagi masyarakat apabila kehilangan kendaraan d tempat parkir, bisa segera dimintakan ganti rugi. Apabila pengelola ingkar dan berdalih tak bertanggungjawab, putusan MA ini bisa jadi landasan hukum menggugat.

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sehubungan dengan Covid-19

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Isinya akan dibe...